Showing posts with label fiqih. Show all posts
Showing posts with label fiqih. Show all posts

04 August 2010

FatahKun

Meraih kemabruran haji

Pengertian Mabrur

MABRUR diambil dari kata AL-BARRU, salah satu Al-Asma-ul Husna (nama Allah yang indah) artinya Yang memiliki keluasan dalam melakukan kebaikan. Firman Allah,
إِنَّهُ هُوَ الْبَرُّ الرَّحِيْمُ

"Sesungguhnya Dia-lah yang melimpahkan kebaikan lagi Maha Penyayang."

Seorang hamba disebut BAARRUN apabila ia selalu taat kepada rabbnya. Atau dari kata AL-BIRRU artinya kebaikan, seperti kalimat Birrul Walidayn maksudnya selalu berbuat baik kepada ibu bapak. AL-BARRU itu ada dua macam; dalam keyaqinan dan dalam perbuatan, sebagaimana Firman Allah;




لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَ الْمَغْرِبِ، وَلكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّيْنَ وَآتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِ الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَالسَّائِلِيْنَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلاَةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوْفُوْنَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوْا وَالصَّابِرِيْنَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِيْنَ الْبَأْسِ، أُولَئِكَ الَّذِيْنَ صَدَقُوْا، وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُتَّقُوْنَ. (ق.س البقرة : 177).

"Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebaikan (albirru) akan tetapi sesungguhnya al-Birru itu beriman kepada Allah, malaikat, kitab-kitab, dan para nabi, serta memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, ibnu sabil (yang kehabisan bekal di jalan), yang minta-minta, dalam memerdekakan hamba sahaya, mendirikan shalat, membayar zakat, menepati janjinya bila mereka berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, pederitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar imannya, dan mereka itulah orang-orang yang bertaqwa." (QS Al-Baqarah : 177).

Ayat ini diturunkan sekaitan dengan kebiasaan orang Yahudi dan Nasrani bila shalat suka menghadap ke timur dan barat, mereka berkeyakinan bahwa yang disebut kebaikan itu melakukan rutinitas ibadah menurut agama masing-masing.

MABRUR adalah ibadah yang berdampak kepada pelakunya menjadi BARRUN, yang berkeyakinan dan berperilaku sebagaimana ayat di atas. Bentuk banyak dari BAARRUN adalah ABRAAR. Al-Quran sering menyebut sifat-sifat mereka sebagai pewaris surga, orang-orang yang disayang oleh Allah yang Maha Pemurah. Firman-Nya,

إِنَّ اْلأَبْرَارَ لَفِي نَعِيْمٍ

"Sesungguhnya orang-orang ABRAR itu benar-benar dalam keni'matan yang besar (surga)." (QS al-Muthaffifin : 22 / Al-Infithar : 13).

Setiap orang yang beriman harus bercita-cita menjadi ABRAAR, atau sekurang-kurangnya bersama dengan mereka. Allah Tabaroka wa Ta'ala mengajarkan do'a kepada kita, di antaranya:
رَبَّنَا إِنَّنَا سَمِعْنَا مُنَادِيَ يُنَادِيْ لِلْإِيْمَانِ أَنْ آمِنُوْا بِرَبِّكُمْ فَآمَنَّا، رَبَّنَا فَاغْفِرْلَنَا ذُنُوْبَنَا، وَكَفِّرْ عَنَّا سَيِّئَاتِنَا، وَتَوَفَّنَا مَعَ اْلأَبْرَار.

"Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman (yaitu): " berimanlah kepada Tuhanmu" maka kami pun beriman. Ya Tuhan kami, ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskan dari kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang ABRAAR. (QS Ali Imran: 193).

Salah satu ibadah yang secara khusus disebut sebagai sarana untuk mencapai ABRAAR adalah HAJJI. Berdasar kepada Sabda Rasulullah Saw,

"Dari satu umrah ke umrah yang lain adalah kaffarah (penghabus dosa) di antara keduanya. Dan haji yang mabrur itu pahalanya tiada lain selain surga." (Muttfaq 'alayh dari Abu Hurayrah).


Haji yang Mabrur

Bagaimana kiat kita untuk mewujudkan diri sebagai orang ABRAR melalui haji MABRUR? Untuk meraih haji Mabrur harus ditempuh tiga tahap.

Pertama, persiapan sebelum berangkat;. Yang paling penting adalah niat melaksanakan haji harus ikhlas karena Allah. Banyak orang yang pergi haji tetapi tidak iklash semata-mata karena Allah. Ada beberapa hal yang memalingkan niat mereka.

Di antaranya untuk meraih gelar haji, mencari popularitas, ingin disebut orang kaya, ingin disebut orang yag beruntung karena mendapat kesempatan, atau mungkin saja karena banyak uang sehingga bingung untuk membelanjakannya, bahkan ada di antara mereka dengan tujuan mencari penghidupan atau usaha dengan cara meminta-minta. Perhatikan firman Allah,
وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً.

"Dan karena Allah wajib atas manusia beribadah haji, bagi orang yang istitha'ah." (QS Ali Imran (3) : 97).


Ayat di atas medahulukan kata LILLAAH (karena Allah) sebelum kata 'ALANNAASI (wajib atas manusia). Hal ini menunjukkan niat yang ikhlash harus diutamakan. Mengingat pergi haji itu memerlukan istitha'ah (fisik yang kuat, bekal yang cukup, pengorbanan yang banyak). Orang yang memiliki ongkos pas-pasan bisa mendapat kerugian yang besar, bila hajinya hampa sebab tidak ikhlash karena Allah.

Haji itu diwajibkan bagi orang yang istitha'ah. Istitha'ah adalah kemampuan untuk mengadakan perjalanan ke Makkah, sanggup untuk tinggal beberapa waktu di sana, dan siap melakukan ibadah haji. Sebab itu calon jamaah haji sebelum berangkat ke tanah suci diwajibkan mempersiapkan segala sesuatunya untuk bekal.

Bekal yag dimaksud adalah ongkos perjalanan, biaya tinggal di Makkah, biaya tinggal untuk keluarga, kesehatan, latihan fisik, ilmu agama, dan ketaqwaan. Firman Allah, "Berbekallah, maka sebaik-baik bekal adalah taqwa." Taqwa adalah buah ibadah terutama dari shaum Ramadlan, karena itu Allah Swt mewajibkan haji setelah Ramadlan agar jamaah benar-benar berbekal taqwa.

Kurang tepat kiranya orang yang berangkat ke Baytullah untuk haji sementara shalatnya belum khusyu', zakat infaq shadaqahnya masih terpaksa, dan shaumnya hampa, hanya menahan lapar dan dahaga. Di samping itu jamaah calon haji dituntut untuk memahami kayfiyah pelaksanaan ibadah haji dan ibadah lainnya sesuai dengan sunnah Nabi Saw.

Kedua, saat berada di Makkah dalam rangkaian pelaksanaan ibadah; Firman Allah
اْلحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُوْمَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ اْلحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوْقَ وَلاَ جِدَالَ فِيْ اْلحَجِّ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللهُ وَتَزَوَّدُوْا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُوْنِ يَا أُوْلِى اْلأَلْبَابِ

“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barang siapa menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.” (QS Al- Baqarah:197).

Sekurang-kurangnya pada ayat ini ada tiga larangan bagi orang yang berhaji dan anjuran untuk sering berbuat kebaikan walaupun sedikit. Rofats artinya berbuat dan berkata yang menjurus kepada hubungan suami isteri, kecuali setelah tahallul; tahallul umrah atau tahallul haji. Fusuq atau perbuatan fasik maksudnya melakukan pelanggaran atau perbuatan terlarang bagi muhrim (yang sedang ihram) seperti berburu, memakai pakaian yang dijahit, dan mengenakan wangi-wangian. Sedangkan Jidal adalah bertengkar sampai menyakitkan hati orang lain; mengalah adalah sikap yang terbaik pada saat haji.

Ketiga, Setelah kembali di tanah air.

Harus terjadi perubahan sikap. Harus ada perbedaan sikap, keimanan, ilmu, antara sebelum haji dan setelah haji. Bila kita mengingat kembali saat berada di Makkah dalam rangka manasik haji, banyak hikmah dan manfaat yang tersirat di antaranya:

1. Mengenakan pakaian ihram yang suci bersih, dan melafazhkan niat kerena Allah harus mampu membersihkan hati dari segala penyakit;

2. Saat mengucapkan talbiyah berulang kali, harus mampu meluluhkan kalbu yang angkuh, bahwa kita sebenarnya tidak mempunyai apa-apa, harta dan kemampuan yang kita miliki adalah anugrah dari Yang memiliki AL-HAMDA WAN NI'MATA WAL MULKA.;

3. Thawaf mengelilingi Ka'bah dan Sa'I antara Shafa dan Marwah, sebagai gambaran rutinitas kegiatan kita sehari-hari yang tidak lepas dari taqdir Allah;

4. Mabit di Mina hari Tarwiyah tanggal 8 Dzulhijjah, diibaratkan sebagai persiapan untuk menuju hari yang sangat penting;

5. Wukuf di Arafah adalah miniatur padang Mahsyar, di mana saat itu seluruh manusia dikumpulkan untuk dihisab amalnya. Pada saatnya nanti, tidak ada orang yang berpakaian dan beralas kaki, semuanya telanjang bulat. Sebab itu di sana jamaah haji harus berdzikir dan berdo'a, meminta ampunan dan rahmat serta kebutuhan lainnya;

6. Mabit di Muzdalifah yang beralaskan tanah dan beratapkan langit harus mampu mengingat kebesaran Allah. Di sana pun kita dianjurkan minta HASANAH di dunia dan akhirat. Perlunya keseimbangan di antara keduanya;

7. Susahnya melontar Jumrah dengan tujuh batu kecil tetapi berulang kali sampai 70 batu, menggambarkan godaan syetan dari tujuh titik kelemahan manusia; tiga di kepala: mata, telinga, dan lisan. Sisanya adalah perut, tangan, kaki dan alat kelamin.

Setelah kembali berada di tanah air, diharapkan kita masih talbiyah dan thawaf dengan mengikhlaskan diri karena Allah dalam melaksanakan seluruh kegiatan. Harus selalu ingat akan kematian dengan memperbanyak bekal untuk kehidupan di akhirat dan menjaga diri dari api neraka.

Godaan syetan akan tetap ada, namun bila kita rajin dan rutin mengusirnya, dengan memperbanyak dzikir dan berdo'a, insya Allah, Dia akan memberi kekuatan kepada kita. Saat ini kita belum berada di padang Mahsyar, artinya kita masih memilki banyak kesempatan untuk beriman dan beramal shaleh.

Ingatlah suatu saat nanti, kita harus mempertanggungjawabkan seluruh amal termasuk harta yang kita miliki; dari mana asalnya, dengan cara apa diperolehnya, untuk apa dibelanjakannya. Jangan sampai kita menyesal sebagaimana diceritakan Allah,

"Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antaramu , lalu ia berkata, 'Ya Tuhanku mengapa Engkau tidak menangguhkan kematianku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang shaleh?" Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan kematian seseorang apabila datang ajalnya. Dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS Al-Munafiqun (63) : 10-11).


Penulis M.Rahmat Najieb, al-Mudirul’Am Pesantren Persis Ciganitri Bandung

21 July 2010

FatahKun

Shalat Sunat Rawatib II

Ia menyangka bahwa hartanya itu akan mengabadikanya. Q.s. Alhumazah :3

` Dua Rakaat Qabla Subuh Sunat Paling Utama?

Tetapi permasalahannya apakah benar bahwa salat sunat qabla subuh ini merupakan salat sunat yang paling utama?. Hal inilah yang pernah menjadi pendapat Imam As-Syafii, yaitu bahwa salat sunat qabla subuh lebih utama daripada salat malam. Akan tetapi beliau kemudian pada pendapat terbaru ia menyatakan bahwa salat witir pada akhir malam lebih utama daripada salat sunat qabla subuh.


Imam Asyafii berpendapat demikian karena terdapat sebuah hadis yang menerangkan demikian :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ يَرْفَعُهُ قَالَ سُئِلَ أَيُّ الصَّلاَةِ أَفْضَلُ بَعْدَ الْمَكْتُوبَةِ وَأَيُّ الصِّيَامِ أَفْضَلُ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ فَقَالَ أَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصَّلاَةِ الْمَكْتُوبَةِ الصَّلاَةُ فِي جَوْفِ اللَّيْلِ وَأَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ صِيَامُ شَهْرِ اللَّهِ الْمُحَرَّمِ

Dari Abu Hurairah r.a (ia menyatakan marfu')ia berkata,"Ditanyakan salat apakah yang paling utama setelah salat wajib dan saum apakah yang paling utama setelah saum Ramadan, Nabi saw. menjawab,'Salat yang paling utama setelah salat wajib adalah salat witir di akhir malam dan saum paling utama setelah saum Ramadan adalah saum bulan Allah, yaitu al-Muharam. '" Sahih Muslim, II : 821 no. 1163.


Demikianlah demi mengingat keutamaan yang ada padanya salat ini sangat penting dan membahagiakan pelakunya. Akan tetapi walau pun demikian tentu tidak dapat mengimbangi keberadaan salat wajib dan para ulama memasukkan salat sunat Qabla Subuh ini ke dalam kategori salat sunat muakkadah (ditekankan sekali).


Jadi, keutamaan yang demikian besar pada Qabla Subuh tidak mungkin dilewatkan oleh kaum muslimin apapun alasannya. Akan tetapi tidak melebihi keutamaan salat malam pada akhir malam.


` Terlambat atau Terlewat Qabla Subuh

Permasalahan ini merupakan masalah yang memungkinkan dialami oleh siapa pun. Artinya dialami baik karena uzur atau tanpa uzur. Uzur dalam hal ini seperti kesiangan atau terhalang oleh sesuatu yang tidak dapat dilewatkan. Bisa juga orang yang asalnya tidak berniat salat Qabla Subuh lalu setelah salat Subuh baru terpikir dan merasa sayang untuk melewatkannya.  Pada masa Rasulullah saw. pun peristiwa seperti ini pernah terjadi.

a. Mengerjakannya Setelah Salat Shubuh

Pernah pada suatu ketika seorang sahabat datang ke masjid untuk melaksanakan salat Subuh berjamaah dengan diimami Rasulullah saw. Ketika ia telah masuk ke masjid ternyata berjamaah telah dimulai. Tentu saja ia tidak dapat mengerjakan Qabla Subuh sebagaimana biasanya, karena mesti segera turut berjamaah bersama Rasulullah saw. Bahkan di dalam hadis lain ditegaskan bahwa tidak ada salat apa pun setelah dikumandangkan iqamah selain salat wajib dengan iqamah itu:

لاَ صَلاَةَ بَعْدَ اْلِإقَامَةِ ِإلاَّ الْمَكْتُوبَةِ

"Tidak ada salat apapun setelah dikumandangkan iqamah selain salat wajib(dengan iqamah itu)". Sahih Al-Bukhari, I : 235,  Sahih Muslim, I : 493.


Di dalam riwayat lain diterangkan ketika seorang sahabat melakukan salat sunat Qabla Subuh, padahal iqamah telah dikumandangkan dan Nabi saw. telah berada di masjid untuk mengimami.

عَنْ ابْنِ بُحَيْنَةَ قَالَ : أُقِيمَتْ صَلاَةُ الصُّبْحِ فَرَأَى رَسُولُ اللَّهِ  رَجُلاً يُصَلِّي وَالْمُؤَذِّنُ يُقِيمُ فَقَالَ أَتُصَلِّي الصُّبْحَ أَرْبَعًا

Dari Ibnu Buhainah, ia berkata,"Dikumandangkan iqamah Subuh, lalu Rasulullah saw. melihat seseorang yang salat setelah dikumandangkan iqamah itu, maka Rasulullah saw. bersabda,'Apakah engkau salat Subuh empat rakaat?". Musnad Ahmad,  V : 346, Sahih Al-Bukhari, I : 235, Sahih Muslim, I : 494, Musnad Abu Ya'la Al-Mushili, IV : 449,  


Seorang sahabat lain masuk ke masjid pada waktu Subuh dan salat Subuh telah dimulai. Maka sahabat itu segera saja masuk kedalam shaf berjamaah. Kemudian setelah salat berjamaah, ia bediri kembali untuk mengerjakan salat qabla Subuh yang tidak sempat dilaksanakannya. Di dalam hadis kejadian tersebut diterangkan sebagai berikut :

عَنْ قَيْسِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ رَأَى رَسُولُ اللَّهِ  رَجُلاً يُصَلِّي بَعْدَ صَلاَةِ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ  صَلاَةُ الصُّبْحِ رَكْعَتَانِ فَقَالَ الرَّجُلُ إِنِّي لَمْ أَكُنْ صَلَّيْتُ الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا فَصَلَّيْتُهُمَا الآْن فَسَكَتَ رَسُولُ اللَّهِ.

Dari Qais bin Amr, ia berkata,"Rasulullah saw. melihat seseorang yang salat dua rakaat setelah salat Subuh. Maka Rasulullah saw. bersabda kepadanya,'Salat Subuh itu dua rakaat" Maka orang itu menjawab,'Saya belum salat qabla Subuh, maka saya melakukannya sekarang (setelah salat Subuh).' Maka Rasulullah saw. pun diam (menyetujuinya)." Sunan  Abu Daud, II : 22. no. 1267

Dengan demikian, boleh mengerjakan salat qabla Subuh setelah salat Subuh bila terhalang sesuatu.


b. Mengerjakan Qabla Subuh Sebelum Terbit Matahari

Selanjutnya, di dapatkan sabda Rasulullah saw. yang menerangkan bahwa siapa yang tidak sempat melakukan salat qabla Subuh pada waktunya, hendaklah ia melaksanakannya setelah matahari terbit. Di dalam sebuah hadis diterangkan sebagai berikut :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ  مَنْ لَمْ يُصَلِّ رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ فَلْيُصَلِّهِمَا بَعْدَ مَا تَطْلُعُ الشَّمْسُ

Dari Abu Hurairah, ia berkata Rasulullah saw. telah bersabda,"Siapa yang belum salat Qabla Subuh, lakukanlah setelah matahari terbit." Sunan At-Tirmidzi,  II : 287, Sahih Ibnu Khuzaimah, II : 165, Sunan Ad-Daraqutni, I : 382.

Di dalam hadis lainnya diriwayatkan dengan menggunakan lafal
مَنْ نَسِيَ عَنْ رَكْعَتَي الْفَجْرِ

Siapa yang terlupakan dari dua rakaat Qabla Subuh.

Hadis ini selain diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi, diriwayatkan pula oleh Ibnu Khuzaemah, Sahih Ibnu Khuzaemah, II : 165, Al-Hakim, Al-mustadrak 'alash Shahihaen, I : 408 dan 450, Al-Baehaqi, Sunan Al-Baehaqi Al-Kubra, II : 216 dan 848, Ad-Adaraqutni, Sunan Ad-Daraqutni, I : 382, Ibnu Abu Syaebah, l-Mushanaf Ibnu Abu Syaebah, VII : 413, Abdur Razaq, II : 421.

Imam Al-Qurthubi di dalam tafsirnya mengomentari hadis ini sebagai berikut :

Hadis ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Abu Hurairah, ia berkata,"Rasulullah saw. telah bersabda, 'Siapa yang belum salat dua rakaat qabla Subuh, salatlah setelah matahari terbit.'"

Hadis ini dinyatakan sahih oleh Abu Muhamad. Tentang hadis ini At-Tirmidzi memberikan komentar sebagai berikut, Hal ini menjadi pegangan bagi amaliyah sebagian ahli ilmu. Hal ini pun menjadi pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, Asy-Syafii, Ahmad bin Hanbal, Ishaq, serta Ibnul mubarak. Dan diriwayatkan bahwa Ibnu Umar melakukannya. Tafsir Al-Qrthubi, II : 304.

Tetapi sayangnya beliau tidak memuat secara utuh komentar Imam At-Tirmidzi tersebut. Karena ternyata di dalam Sunan At-Tirmidzi komentar At-Tirmidzi tidak hanya sampai di situ, yaitu :

"(Hadis ini) Hadis garib, kami tidak mengetahui hadis ini selain melalui jalan sanad ini. Lalu diriwatkan dari Ibnu Umar bahwa ia pernah melakukannya, yaitu melakukan salat qabla Subuh yang terlewat pada saat matahari telah terbit. Hal ini menjadi pegangan bagi amaliyah sebagian ahli ilmu. Hal ini pun menjadi pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, Asy-Syafii, Ahmad bin Hanbal, dan kami pun tidak mengetahui bahwa ada seorang yang meriwayatkan hadis ini dari Hamam dengan sanad ini dengan lafal seperti hadis di atas selain Amr bin Ashim Al-Kilabi. Dan yang telah dikenal dari hadisnya Qatadah dari An-Nadhr bin Anas dari Basyir bin Nahik dari Abu Hurairah dari Nabi saw. telah bersabda,"
 مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ

"Siapa yang sempat satu rakaat dari salat Subuh sebelum terbit matahari, ia telah mendapatkan salat Subuh". Sunan At-Tirmidzi, II : 283

Selain itu diterangkan di dalam kita Nailul Authar, Demikian dihikayatkan oleh Al-Khathabi dari Al-Auza'i bahwa Al-Iraqi berkata," jika dikatakan Imam Asy-Syafii berpendapat qabla Subuh yang terlewat, baik karena lupa atau halangan lainnya, maka dilaksanakan setelah matahari terbit. Akan tetapi kenyataannya bahwa madzhab Asy-Syafii adalah bila tidak sempat mengerkjakan qabla Subuh, ia mengerjakannya setelah salat Subuh secara langsung. Lihat Nailul Authar, III : 27

Berdasarkan keterangan-keterangan ini tampaklah bahwa kecenderungan Imam At-Thabari yang menyatakan kesahihah hadis ini, sedangkan At-Tirmidzi jelas sekali beliau menyatakan ke-garib-an hadis di atas. Hanya saja tentu perlu kita mengkajinya sekali lagi bagaimana sebenarnya kedudukan hadis ini. Dan tentu saja pada dasarnya dalam menyoroti dan mengkritisi ke-garib-an hadis ini. Karena sebagaimana dimaklumi, bahwa hadis garib ada yang sahih ada yang dhaif, bergantung atas rawi yang menjadi sumber ke-gariban jalan sanad hadis tersebut.

Ternyata yang dimaksud dengan garibnya hadis ini karena dari beberapa mukharij hadis seluruh sanadnya melalui Amr bin Ashim. Sebagaimana diterangkan oleh At-Tirmidzi dan lainnya. Akan tetapi ternyata ke-garib-an Amr bin Ashim tidak berpengaruh terhadap kesahihan hadis ini karena Amr bin Ashim rawi yang stiqah. Maka jelas sekali hadis ini dapat diamalkan.

Tetapi bagaimana dengan amaliyah sahabat yang mengerjakannya setelah salat Subuh langsung dan itu disetujui oleh Nabi saw. Mengingat sahihnya hadis tentang kejadian tersebut, tentu saja wajib diupayakan Thariqatul jam'i selama memungkinkan, yaitu secara lahiriyah satu ketika Nabi saw. memerintahkan agar mengerjakannya setelah terbit matahari pada kesempatan lainnya Nabi menyetujui dikerjakan langsung setelah salat Subuh.


c.  Dikaitkan dengan Tiga Waktu Dilarang  Salat

Para ulama mengaitkan pengerjaan salat qabla Subuh yang terlewat dan dikerjakan setelah terbit matahari dengan waktu-waktu salat yang dilarang, yaitu di antaranya ketika bertepatan dengan saat awal terbir (muncul)nya matahari. Adapun setelah itu, dan matahari benar-benar telah tampak, tidak ada lagi larangan salat. Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa bila masih sangat pagi dan masih jauh dari waktu terbitnya matahari, qabla Subuh yang yang terlewat, dilaksanakan langsung setelah salat Subuh. Tetapi apabila pelaksanaan salat Subuh telah mendekati saat awal terbitnya matahari, lalu dikhawatirkan pelaksanaan awal salat itu bertepatan dengan terbitnya matahari, maka salat qabla Subuh yang belum dikerjakan, dikerjakan setelah matahari benar-benar tampak. Demikian, mudah-mudahan hal ini merupakan tariqatul jam'i yang tepat.

Sebagian ulama mengaitkan sabda Rasulullah saw. ini dengan sabda Rasulullah saw. tentang larangan salat pada tiga waktu, yaitu berdasarkan hadis berikut :
عَنْ مُوسَى بْنِ عُلَيٍّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ الْجُهَنِيَّ يَقُولُ ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ

Dari Musa bin Ali dari bapaknya, ia mengatakan,"Saya mendengar Uqbah bin Amir Al-Juhani berkata,'Tiga waktu yang Rasulullah saw. melarang kami untuk salat padanya dan menguburkan mayit padanya, yaitu ; ketika matahari terbit sebelum meninggi, ketika matahari di atas sebelum tergelincir, dan ketika matahari melemah akan tenggelam sampai benar-benar tenggelam.'" Sahih Muslim, I : 568

Maksud para ulama tentang pelaksanaan qabla Subuh mesti dilakukan setelah matahari terbit adalah dilarangnya salat ketika matahari mulai terbit. Maka alasan inilah yang menegaskan dilarangnya mengerjakan salat qabla Subuh yang terlewat bertepatan dengan terbitnya matahari.

Agar benar-benar aman, laksanakanlah setelah matahari terbit dan meninggi. Namun ada pula yang tidak mengaitkan dengan hadis  di atas. Tetapi bagaimanapun secara lahiriyah hadis ini jelas merupakan penjelasan waktu salat qabla Subuh bagi yang belum mengerjakannya setelah salat Subuh berjamaah.

Pendapat ini menjadi pegangan Ats-Tsauri, Ibnu al-Mubarak, Asy-Syafii, Ahmad bin Hanbal, dan Ishaq bin Rahawaih. Hal ini berdasarkan informasi dari At-Tirmidzi, Nail al-Authar, III : 27.

Akan tetapi Al-Khaththabi menyampaikan pernyataan Al-Auza'i bahwa Al-'Iraqi berkata,"Yang benar berdasarkan madzhab Asy-Syafii, yaitu dua rakaat qabla Subuh itu dilaksanakan langsung setelah salat Subuh." Artinya tidak harus menunggu matahari meninggi setelah terbit. Hal ini diartikan keduanya (rakaat qabla Subuh) itu masih termasuk dilaksanakan pada waktunya.

Bila diperhatikan dengan seksama, hadis ini memerintahkan agar salat qabla Subuh yang terlewat dilaksanakan setelah matahari terbit dan agak tinggi, tetapi tidak melarang untuk dilakukan pada waktu lainnya, termasuk dilaksanakan langsung setelah salat Subuh. Oleh karena itu kita dapat melihat kecenderungan perintah Rasulullah saw. ini ditujukan kepada orang yang melakukan salat Subuh setelah mendekati saat matahari terbit. Jadi sangatlah wajar apabila banyak pada ulama mengaitkan perintah ini dengan larangan salat pada tiga waktu. Bila demikian permasalahannya, bagi yang tidak sempat salat qabla Subuh karena iqamah telah dikumandangkan atau berjamaah salat Subuh telah dimulai dan turut menjadi makmum yang masbuk, tentu akan masih cukup waktu untuk mengerjakan Qabla Subuh yang terlewat itu langsung setelah salat Subuh.

عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ جَدِّهِ قَيْسٍ قَالَ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ فَأُقِيمَتْ الصَّلاَةُ فَصَلَّيْتُ مَعَهُ الصُّبْحَ ثُمَّ انْصَرَفَ النَّبِيُّ  فَوَجَدَنِي أُصَلِّي فَقَالَ مَهْلاً يَا قَيْسُ أَصَلاَتَانِ مَعًا قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي لَمْ أَكُنْ رَكَعْتُ رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ قَالَ فَلاَ إِذَنْ

Dari Muhamad bin Ihrahim dari kakeknya (qaes), ia berkata,"Rasulullah saw. keluar (dari kamar beliau), lalu dikumandangkan iqamat salat, maka aku salat berjamaah beserta beliau. Kemudian Nabi saw. selesai salat dan mendapati aku sedang salat. Nabi saw. bersabda, apakah itu wahai qaes, apakah engkau melakukan dua salat secara bersamaan?' Aku menjawab,'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku belum salat qabla Subuh.' Ya, jika demikian'"Sunan  At-Tirmidzi,  II : 284     

Dan menurut riwayat Abu Daud diriwayatkan tanpa menyebut nama sahabat yang melakukannya :


Sumber : persis.or.id

20 July 2010

FatahKun

Shalat Sunat Rawatib

Ust. Wawan Shofwan

Makna Rawatib

Rawatib berasal dari kata ratibah yang artinya tetap atau terus-menerus dengan kata lain dawam.

Menurut syariat salat sunat rawatib adalah salat sunat yang keberadaannya senantiasa mengikuti adanya salat wajib.


Jumlah Rakaat Salat Rawatib dalam Sehari Semalam

Di dalam hadis-hadis yang sahih diterangkan bahwa salat rawatib itu sepuluh rakaat atau dua belas rakaat. Hal ini diterangkan di dalam hadis-hadis sebagai berikut :

- Sepuluh Rakaat

عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ مَا قَالَ حَفِظْتُ مِنْ النَّبِيِّ  عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِي بَيْتِهِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِي بَيْتِهِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلَةِ الصُّبْحِ وَكَانَتْ سَاعَةً لاَ يُدْخَلُ عَلَى النَّبِيِّ  فِيهَا حَدَّثَتْنِي حَفْصَةُ أَنَّهُ كَانَ إِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ وَطَلَعَ الْفَجْرُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ

Dari Ibnu Umar, ia mengatakan,”Aku telah hafal dari Rasulullah saw. dua rakaat qabla Zuhur, dua rakaat ba’da Zuhur, dua rakaat ba’da magrib, dua rakaat ba’da isya dan dua rakaat sebelum Subuh. Itulah waktu yang aku tidak bertamu kepada Rasulullah saw.. Hafsah mencertakan kepada saya bahwa beliau saw. apabila terbit fajar dan muadzin telah mengumandangkan azan, beliau salat dua rakaat.'" Musnad Ahmad, II : 23, Sahih Al-Bukhari, I : 395


- Dua belas rakaat


عَنْ أُمِّ حَبِيْبَةَ بِنْتِ أَبِي سُفْيَانَ عَنِ النَّبِيِّ  قَالَ : مَنْ صَلَّى فِيْ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ سَجْدَةً سِوَى الْمَكْتُوْبَةِ بُنِيَ لَهُ بَيْتٌ فَي الْجَنَّة

Dari Umu Habibah binti Abi Sufyan dari Nabi saw., beliau bersabda,”Barang siapa salat dua belas rakaat selain salat yang maktubah, maka akan dibangunkan untuknya sebuah rumah di surga."

Musnad Ahmad, VI : 326,Sahih Al-Bukhari, I : 396, Sahih Muslim, I : 503, At-Tirmidzi, II : 274, Sunan An-Nasai Almujtaba,III : 260, dan Sunan Abu Daud, II : 19,  dan Ibnu Majah, I : 365.



Pada hadis yang diriwayatkan oleh Attirmidzi diterangkan rinciannya sebagai berikut :



مَنْ صَلَّى فِيْ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ سَجْدَةً سِوَى الْمَكْتُوْبَةِ بُنِيَ لَهُ بَيْتٌ فَي الْجَنَّةِ ، أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعتَيَنِ بَعْدَهَا وَ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ  اْلعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الْفَجْرِ.

At-Tirmizi mengatakan,” Yang dimaksud barang siapa yang salat dua belas rakaat selain maktubah, akan dibangunkan sebuah rumah di surga ialah; empat rakaat qabla dzuhur, dua rakaat ba’da dzuhur, dua rakaat ba’da magrib, dua rakaat ba’da isya dan dua rakaat qabla subuh.'".Sunan At-Tirmidzi,  II :493.



Rasulullah saw. teramat menganjurkan agar umat beliau sangat memperhatikan salat rawatib ini bahkan beliau sendiri tidak pernah meninggalkannya kecuali pada saat bepergian atau dalam safar beliau. Hal ini dapat diartikan betapa Rasululah saw. menganjurkan agar salat rawatib ini didawamkan.



Tentang salat sunat rawatib ini banyak didapatkan hadis-hadis akan tetapi tidak semuanya sahih. Oleh karena itu perlu terlebih dahulu disampaikan di sini hadis-hadis yang sahih, baru kemudian hadis-hadis yang daif. Hal ini sangat penting untuk dibahas agar kita terpelihara dari melakukan salat-salat yang disangka rawatib padahal sesungguhnya merupakan bid'ah dalam bilangan rawatib itu sendiri. 


a. Qabla Subuh

` Perbedaan antara Salat Alfajr (As-Subuh) dan rak'atail Fajr



Terkadang ada yang masih tertukar ketika membaca atau menggunakan istilah di dalam hadis antara rak'atal fajri atau rak'atil fajri dengan salatul fajri atau salatus subhi. Umpamanya di dalam hadis sebagai beriut :



عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ  يُصَلِّي رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ إِذَا سَمِعَ الْأَذَانَ وَيُخَفِّفُهُمَا

Dari Aisyah, ia berkata,"Rasulullah saw. melakukan salat dua rakaat fajar apabila telah mendengar Azan.". Sahih Muslim, I 500


عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ  قَالَ رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

Dari Aisyah dari Nabi saw., beliau bersabda,"Dua rakaat fajar lebih baik dari dunia dan segala isinya." Musnad Ahmad, II : 265, Sahih Muslim, III : 1499, dan Sunan At-Tirmizi, II : 275.



Pada hadis ini menggunakan kata-kata rak'atal fajr yang artinya dua rakaat qabla subuh bukan dua rakaat fajar atau dua rakaat Subuh. Hal ini penting untuk dikemukakan karena menjadi salah pengertian jika diartikan dua rakaat Subuh. Bahkan ada yang mengerjakan salat fajar yang dilaksanakan setelah salat Subuh. Jelas hal ini merupakan kesalahan yang muncul akibat salah pengertian.


` Dua Rakaat yang Ringan dan Maknanya

Yang dimaksud dua rakaat yang ringan adalah bahwa pada kedua rakaat itu dikerjakan oleh Rasulullah saw. dengan membiasakan membaca surat-surat yang pendek dengan qiyam (berdiri), ruku, sujud maupun duduk yang sangat sebentar. Oleh karena itu dua rakaat ini disebut rak'ataeni khofifatain (dua rakaat yang ringan). Jadilah salat ini dilakukan dengan sangat sebentar. Demikian sebentarnya dua rakaat yang dikerjakan Rasulullah saw., beliau saw. masih dapat memanfaatkan waktu antara salat itu dan salat Subuh dengan membaringkan badan sambil menunggu panggilan Bilal untuk mengimami para sahabat.



عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ  إِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ بِالْأُولَى مِنْ صَلاَةِ الْفَجْرِ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الْفَجْرِ بَعْدَ أَنْ يَسْتَبِينَ الْفَجْرُ ثُمَّ اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الْأَيْمَنِ حَتَّى يَأْتِيَهُ الْمُؤَذِّنُ لِلْإِقَامَةِ

Dari Az-Zuhri, ia mengatakan,"Urwah bin Az-Zubair mengabari aku bahwasannya Aisyah telah mengatakan, 'Rasulullah saw. apabila muazin diam waktu pertama dari salat Fajar, maka Rasululah saw. salat dua rakaat yang ringan (sebentar) sebelum salat Subuh setelah fajar benar-benar jelas, lalu beliau berbaring ke sebelah kanan sampai muazin mendatangi beliau untuk melakukan iqamat (qomat).'"Sahih Al-Bukhari, I : 1225



عَنْ عَائِشَةَ كَانَ النَّبِيُّ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالْإِقَامَةِ مِنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ

"Dari Aisyah bahwa Nabi saw. salat dua rakaat yang ringan antara azan dan iqamah dari salat Subuh." Sahih Al-Bukhari, Sahih Al-Bukhari, I : 224, Sahih Muslim, I : 501.



Sebagaimana kita maklumi bahwa dua rakaat qabla Subuh adalah salat sunat setelah azan Subuh sebelum dikumandangkan iqamat salat Subuh. Salat ini merupakan dua rakaat yang ringan dalam arti cukup hanya dengan membaca surat-surat yang pendek setelah qiraah alfatihah. Umpamanya surat-surat Al-ikhlas dan Al-kafirun dan dua surat inilah yang paling sering dibaca oleh Rasulullah saw. dalam salat sunat qabla subuh beliau. Bahkan Aisyah menerangkan betapa sebentarnya salat qabla Shubuh Rasulullah sebagai berikut :



عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا كَانَتْ تَقُولُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ  يُصَلِّي رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ فَيُخَفِّفُ حَتَّى إِنِّي أَقُولُ هَلْ قَرَأَ فِيهِمَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ

Dari Aisyah bahwa ia berkata,"Rasulullah saw. salat dua rakaat qabla Subuh dan diringankan sampai aku berkata,'Apakah beliau membaca Umul quran (Alfatihah) pada dua rakaat itu?'"Sahih. Muslim, I : 501. no. 724.


` Tetap Didawamkan Meski dalam Safar

Salat sunat qabla subuh atau disebut juga rak'atal fajr atau rak'atael fajr terbilang salat sunat yang diistimewakan dibanding dengan salat-salat sunat lainnya, bahkan sangat penting di antara salat-salat sunat rawatib. Hanya saja terjadi perbedaan pendapat mengenai apakah merupakan salat yang paling utama ataukah ada salat sunat lainnya yang lebih utama dari padanya. Hal ini tentu saja memerlukan kajian khusus mengapa sampai sedemikian rupa. Rasulullah saw. sendiri memperlihatkan sikap teramat mengistimewakan dua rakaat qabla subuh ini, sampai sahabat beliau menerangkannya dengan untaian kata sebagai berikut,



عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ عَلَى شَيْئٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ تَعَاهُدًا مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيْ اْلفَجْرِ

Dari Aisyah, ia mengatakan,” Tidak pernah Nabi saw. sangat mewanti-wanti (sangat perhatian) atas sesuatu yang sunat melebihi pada dua rakaat qabla subuh." Sahih Al-Bukhari, I : 393, Sahih Muslim, I : 501



عَنِ ابْنِ سِيلاَنَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لاَ تَدَعُوا رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ وَإِنْ طَرَدَتْكُمْ الْخَيْلُ

Dari Ibnu Sailan dari Abu Hurairah bahwasannya Rasulullah saw. telah bersabda,"Janganlah kalian meninggalkan dua rakaat Qabla Subuh walaupun seekor kuda mencampakkan kalian". Musnad Ahmad, II : 405, Sunan Abu Daud, II : 20, Sunan Al-Baihaqi Al-Kubra, II : 470 dan Malik



Hal inilah yang telah direkam oleh para sahabat sehingga betapa kita melalui hadis di atas diwanti-wanti diingatkan agat sangat perhatian terhadap dua rakaat qabla subuh sekaligus mengistimewakannya.



قَالَ ابْنُ الْقَيِّمِ فِي الْهَدْيِ وَكَانَ مِنْ هَدْيِهِ فِي سَفَرِهِ الاِقْتِصَارُ عَلَى الْفَرْضِ وَلَمْ يُحْفَظْ عَنْهُ أَنَّهُ  صَلَّى سُنَّةَ الصَّلاَةِ قَبْلَهَا وَلاَ بَعْدَهَا إِلاَّ مَا كَانَ مِنْ سُنَّةِ الْوِتْرِ وَالْفَجْرِ فَإِنَّهُ لَمْ يَكُنْ يَدَعُهَا حَضَرًا وَلاَ سَفَرًا اِنْتَهَى

Ibnul Qayyim berkata,"Adalah dari tuntunan Rasulullah saw. dalam safarnya mencukupkan salat wajib.Dan tidak terbukti dari Nabi saw. bahwa beliau salat sunat qabliyah atau ba'diyah selain salat witir dan qabla Subuh, karna beliau tidak pernah meninggalkannya dalam hadir dan safar beliau." Nailul Authar, III : 234.


` Lebih Baik daripa Dunia dan Isinya

Sebagaimana pentingnya salat dua rakaat Qabla Subuh, sedemikian rupa Rasulullah saw. memberikan perhatian dan tidak pernah mennggalkannya. Ternyata didapatkan keterangan Rasululah saw. yang membandingkan keutamaan salat ini dengan dunia ini beserta segala isinya.



َعَنْ عَائِشَةَ عَنِ النَّبِيِّ  قَالَ : رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا.

Dan dari Aisyah dari Nabi saw., beliau bersabda,” Dua rakaat sebelum subuh adalah lebih baik dari dunia dan segala isinya." Musnad Ahmad, II : 265, Sahih Muslim, III : 1499, dan Sunan At-Tirmizi, II : 275.



Dengan perbandingan ini dapat kita ketahui bahwa dunia dan segala isinya, betapa pun dianggap penuh dengan hal-hal yang sangat diinginkan atau disyahwati manusia, dianggap serba banyak dan seolah dunia dengan segala isinya ini tidak akan pernah habis, bahkan sangat banyak manusia yang menganggap bahwa keduniaan ini akan membuatnya hidup abadi. Sebagaimana difirmankan Allah dalam beberapa ayat diantaranya :

يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُ
 
Sumber : Persis.or.id

16 July 2010

FatahKun

Shalat Sunat

Pengertian Sunat

Sunat merupakan bentuk mufrad yang bentuk jamaknya adalah sunan. menurut bahasa artinya thariqah wajh atau jalan dan cara. Seperti ungkapan bahasa arab sunatul awwalin artinya jalan hidup atau cara orang-orang terdahulu. Atau sunah wa minhaj artinya cara dan aturan.

Di dalam kamus bahasa Indonesia kata sunat memiliki tiga arti, yaitu

- Sunat dengan pengertian lawan dari fardu; perbuatan dalam agama yang bila dikerjakan mendapat pahala, bila tidak dikerjakan tidak kena hukum (tidak dianggap melanggar): Salat Jumat itu fardu, sedangkan salat dua rakaat ketika masuk ke mesjid adalah salat sunat.

- Sunat Rasul, peruatan yang biasa dikerjakan oleh Rasulullah yang baik untuk ditiru oleh umat Islam;

- Sunat dengan pengertian khitan. Menyunat anak, mengkhitan anak yaitu memotong kulupnya (kulit penutup ujung penid); sunatan, khitanan, hal mengerat kulp itu; pesta – di kampung biasanya ramai sekali;. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Badudu –Zein. Pustaka Sinar Harapan Jakarta 1996.



Maka yang dimaksud dalam pembahasan salat sunat maksudnya adalah yang pertama.

Di dalam bahasa Arab diucapkan dengan huruf ha pengganti hurut te dijungnya. Sehingga diucapkan dengan sunah.



Sunat adalah ibadah yang disunnahkan,  artinya perintah yang tidak wajib. Karena itu para ulama ahli usul fiqh mendefinisikan sunat sebagai :

مَا يُحَاسَبُ عَلَى فِعْلِهِ وَلاَ يُعَاقَبُ عَلَى تَرْكِهِ

Apa-apa yang diberi pahala atas pengerjaannya dan tidak disiksa atas meninggalkannya



Perlu diketahui bahwa sebagaimana pada salat wajib terdapat pekerjaan-pekerjaan rukun,wajib, dan sunat. Demikian pula pada salat sunat terdapat pekerjaan-pekerjaan yang sama. Oleh karena itu tidak dibenarkan siapa pun berprilaku menganggap enteng ketika melaksanaannya.



Berbeda dengan sedekah dan saum sunat, salat sunat mendapat tekanan kepentingannya. Karena salat sebagai tiang agama dan salat sunat untuk menambali atau menyempurnakan salat wajib. Apa jadinya jika salat wajib terdapat banyak kekurangan tanpa ditambali dengan salat-salat sunat, maka tentu akan bagaikan tiang keropos atau rapuh. Hal ini akan lebih jelas diterangkan pada fungsi salat Sunat.



                Para ulama menetapkan definisi dan pengertian demikian antara lain berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut :



Sabda Rasulullah saw. :

ثُمَّ قَالَ : إِنَّمَا صَوْمُ المُتَطَوِّعِ مَثَلُ الرَّجُلِ يُخْرِجُ مِنْ مَالِهِ الصَّدَقَةَ ، فَإِنْ شَاءَ أَمْضَاهَا وَإِنْ شَاءَ حَبَسَهَا

Kemudian beliau bersabda, "Sesungguhnya shaum mutathawwi itu seperti seseorang  yang mengeluarkan sedekah dari sebagian hartanya. Jika ia mau boleh ia menjadikannya (sedekah) dan jika tidak, boleh ia menahannya", Sunan An-Nasai Al-Mujtaba, IV : 139

Bahkan di dalam keterangan lain masih riwayat An-Nasai dari Aisyah, bahwa Rasululah saw. bersabda kepadanya,

يَا عَائِشَةُ ، إِنَّمَا مَنْزِلَةُ مَنْ صَامَ فِي غَيْرِ رَمَضَانَ أَوْ فِي التَّطَوُّعِ بِمَنْزِلَتِ رَجُلٍ أَخْرَجَ صَدَقَةَ مَالِهِ فَجَادَ مِنْهَا بِمَا شَاءَ فَأَمْضَاهُ ، وَبَخِلَ مِنْهَا بِمَا شَاءَ فَأَمْسَكَهُ . قَالَ البُخَارِيُّ : وَقَالَتْ أُمُّ الدَّرْدَاءِ : كَانَ أُبُو الدَّرْدَاءِ يَقُولُ : عِنْدَكُمْ طَعَامٌ ؟ فَإِنْ قُلْنَا : لاَ ، قَالَ : فَإِنِّيْ صَائِمٌ يَوْمِي هذَا ، قَالَ : وَفَعَلَهُ أَبُوْ طَلْحَةَ وَأَبُوْ هُرَيْرَةَ وابْنُ عَبَّاسٍ وَحُذَيْفُةُ tمْ .

Wahai Aisyah, sesungguhnya kedudukan orang yang shaum selain Ramadan itu atau shaum sunat itu tak ubahnya seseorang yang mengeluarkan sadaqah hartanya. Maka ia dapat mendermakan dari harta itu sesuai keinginannya dan menjadikannya (sedekah). Dan ia pun dapat kikir semaunya dengan harta itu, sehingga tentu ia akan menahannya. Al-Bukhari mengata kan, Umu Darda berkata,'Abu Darda bertanya,'Apakah kalian memiliki makanan?' Jika kami menjawab tidak, ia akan berkata,ْJika demikian hari ini saya shaumْ. Ia berkata,'Hal itu pun dilakukan oleh Abu Hurairah, Ibnu Abas, dan Hudzaifah r.ah."

Al-Bukhari, II : 679, dan An-Nasai, Asunanul kubra, II : 114, Nailul Authar, IV : 271.



Dengan dalil-dalil dan keterangan di atas jelaslah bahwa salat sunat ialah salat yang dilakukan untuk meraih pahala dari Allah swt. dan sekaligus untuk menyempurnakan kekurangan-kekurangan yang terdapat pada salat wajib.


Istilah Lain untuk Sunat

                Sebenarnya di dalam Alquran dan Alhadis sangat sulit didapatkan kata sunat dengan pengertian tidak wajib. Karena kata ini lebih sering digunakan untuk maksud thariqah atau cara. Seperti sunah Abul qasim, sunah rusulullah, minas sunah artinya termasuk cara Rasul, dan lainnya. Tegasnya didapatkan kata sunat atau sunah adalah istilah para ulama.



Di dalam Alquran dan Alhadis lebih sering diungkapkan dengan kata, nafilah, tathawwu', mustahab, dan mustahab. Terkadang juga digunakan kata afdhal (lebih utama) atau khoir (lebih baik). Semua itu berbentuk perintah yang lunak atau anjuran. Umpamanya:



وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا

Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu: mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji. Q.s. Al-Isra : 79



يَا رَسُولَ اللَّهِ أَخْبِرْنِي مَاذَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنَ الصَّلاَةِ فَقَالَ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسَ إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا

Wahai Rasululah, kabrilah aku apa yang Allah wajibkan kepadaku daripada salat,’Beliau menjawab,’Salat yang lima waktu, kecuali engkau hendak mengerjakan suatu salat yang tahawwu." Sahih Al-Bukhari, II : 669



عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَأَلْتُ النَّبِيَّ  أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ ؟ قَالَ : الصَّلاَةُ لِوَقْتِهَا

Dari Abdulah bin Mas'ud r.a, Aku bertanya kepada Rasulullah saw.'Amal apakah yang paling disukai Allah,'Beliau menjawab,'Salat pada waktunya."



عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ  قَالَ لَهُ أَحَبُّ الصَّلاَةِ إِلَى اللَّهِ صَلاَةُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَم وَأَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ وَكَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ وَيَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا

Dari Abdulah bin Amr bin Al-Ash r.ah ahwa ia mengabarkan bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda,"Salat yang lebih disukai Allah adalah salat Nabi Daud a.s. Dan saum yang paling disukai Allah swt. adalah saum Daud a.s. Ia tidur setengah malam dan salat malam sepertiganya dan tidur seperenamnya, ia saum satu hari dan tidak saum satu hari."



عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  :  صَلاَةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ وَحْدَهُ وَصَلاَتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَثُرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ. - رواه أحمد و أبو داود والنسائي وإبن ماجة -

Dari Ubay bin Kaab, ia mengatakan,” Rasululah saw. telah bersabda,’Salat seseorang dengan seorang lainnya lebih subur (baik)  dari salat sendirian (munfarid), dan salatnya bersama dua orang lainya lebih subur dari salat dengan seorang lainya, dan yang lebih banyak lagi, maka itu lebih dicintai oleh Allah swt." H.r. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan Ibnu Majah
 
 
Depinisi Salat Sunat

Salat Sunat terdiri dari dua kata, yaitu salat dan Sunat.  Salat adalah serangkaian pekerjaan, bacaan,  serta doa-doa. Segala sesuatu yang dilakukan di dalam salat harus sesuai dengan aturan dan berdasarkan dalil artinya mengandung hukum. Apakah itu termasuk rukun, wajib, sunat, atau bahkan bid'ah. Walaupun ada hal lain yang hanya mubah (boleh) dilakukan di dalam salat jika diperlukan tetapi tidak termasuk pekerjaan salat. Umpamanya membunuh ular yang mengganggu atau membahayakan, atau menekan tangan ke bumi ketika bangkit dari sujud dan jalsatul istirahah.



Dengan demikian bukanlah salat yang dimaksud apabila bercampur dengan kreasi atau ditambah dengan berbagai inprofisasi. Salat haruslah utuh dari awal sampai akhir sama atau sesuai contoh dari utusan Allah saw. Nabi Muhamad saw. Hal ini sesuai dengan landasan pokok dari sikap imtitsal (mencontoh) salat yang disunahkan oleh Rasulullah saw. Maka salat inilah yang mendapat jaminan dari Allah swt. dan Rasulullah saw. sebagaimana disabdakan demikian :



عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ  قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ  مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا وَأَكَلَ ذَبِيحَتَنَا فَذَلِكَ الْمُسْلِمُ الَّذِي لَهُ ذِمَّةُ اللَّهِ وَذِمَّةُ رَسُولِهِ فَلاَ تُخْفِرُوا اللَّهَ فِي ذِمَّتِهِ

Dari Anas bin Malik, ia berkata,"Rasulullah saw. telah bersabda,"Siapa yang salat sesuai salat kami, menghadp kiblat ke kiblat kami, dan memakan sembelihan-sembelihan kami. Maka dia itu muslim yang baginya jaminan Allah dan Rasul-Nya. Maka janganlah kalian melanggar Allah ketika dalam jaminan-Nya." Al-Bukhari, I : 153.



Demikian pula sebagaimana ketika Nabi saw. menyuruh pulang santri-santri beliau ke kampungnya masing-masing, beliau memberi pesan sebagai berikut :



قَالَ مَالِكٌ  : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ   : إِرْجعُِوُا إِلَى أَهْلِيكُمْ فَأَقِيمُوا فِيهِمْ وَعَلِّمُوهُمْ وَمُرُوهُمْ وَذَكَرَ أَشْيَاءَ أَحْفَظُهَا أَوْ لاَ أَحْفَظُهَا وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي...

Malik berkata," Rasulullah saw. telah bersabda,' Kembalilah kalian ke keluarga kalian, dirikanlah salat pada mereka, ajarilah mereka dan suruhlah mereka.' Lalu beliau menerangkan beberapa hal yang saya ingat dan yang saya sudah tidak ingat, dan salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat….'"  Al-Bukhari, Sahih Al-Bukhari, I : 226. no. 605



Dengan demikian para ulama mendepenisikan salat dengan untaian kata sebagai berikut :



قَالَ ابْنُ الْكَمَالِ أَصْلُهَا الدُّعَاءُ ، سُمِيَتْ بِهِ هَذِهِ الْعِبَادَةُ الَّتِي هِيَ أَفْعَالٌ وَأَقْوَالٌ  مُفْتَتَحَةٌ  بِتَكْبِيرٍ مُخْتَتَمَةٌ بِتَسْلِيمٍ

Ibnu Al-Kamal berkata,"Salat asalnya adalah doa, Ibadah ini disebut salat yang hal itu merupakan pekerjaan-pekerjaan dan perkataan-perkataan dibuka dengan takbir dan ditutup dengan salam." Atta'arif : I : 461.



Salat merupakan salah satu rukun Islam yang menjadi bagian penting untuk tegak dan tidaknya bagungan agama Islam seseorang. Siapa yang menegakkan salat, ia telah menegakkan agamanya dan siapa yang meruntuhkan salat, ia telah meruntuhkan agamanya.


 
Kedudukan dan Fungsi Salat Sunat

Perlu kiranya diketahui kedudukan salat sunat dan sekaligus fungsi atau manfaatnya. Hal ini agar jadi dorongan agar setiap mukmin semakin bersemangat mengerjakannya.

A. Penambal kekurangan salat wajib.


عَنْ حُرَيْثِ بْنِ قَبِيصَةَ قَالَ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فَقُلْتُ اللَّهُمَّ يَسِّرْ لِي جَلِيسًا صَالِحًا قَالَ فَجَلَسْتُ إِلَى أَبِي هُرَيْرَةَ فَقُلْتُ إِنِّي سَأَلْتُ اللَّهَ أَنْ يَرْزُقَنِي جَلِيسًا صَالِحًا فَحَدِّثْنِي بِحَدِيثٍ سَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ  لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَنْفَعَنِي بِهِ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ  يَقُولُ إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاَتُهُ فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ فَإِنْ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ قَالَ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَيُكَمَّلَ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنْ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ يَكُونُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ

Dari Huraits bin Qabishah, ia berkata,"Saya datang ke Madinah, saya berkata,'Ya Allah mudahkanlah bagiku seorang yang duduk (guru) saleh. Maka saya duduk ke hadapan Abu Hurairah, lalu saya katakan,'Sesungguhnya saya berdoa agar diberi rezeqi seorang saleh (guru), maka ceritakanlah kepadaku sebuah hadis yang Anda dengar dari Rasululah saw. mudah-mudahan Allah dengan itu memberiku manfaat.' Abu Hurairah berkata,'Saya mendengar Rasululah saw. bersabda,'Sesungguhnya yang paling pertama dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat dari amal-amal adalah salatnya. Jika salatnya saleh, ia telah berbahagia dan beruntung. Jika salatnya rusak, sungguh ia telah binasa dan merugi. Tetapi jika terdapat kekurangan dari salat wajibnya, Allah berfirman,'Lihatlah apakah untuk hamba-Ku ada salat sunatnya? Maka disembpurnakan dengan salat sunatnya sesuai kekurangan dari salat wajibnya. Selanjutnya seluruh amal lainnya tergantung hal itu.'"  Sunan At-Tirmidzi, II 269



Berdasarkan keterangan ini jelas sekali bahwa salat sunat itu untuk menambali atau menyempurnakan kekurangan dari salat-salat wajib. Dengan demikian bangunan Islam tidak terjadi pengeroposan atau pelapukan. Hal ini menjadi teramat penting untuk diperhatikan karena menjadi tolok ukur untuk kebaikan dari seluruh ibadah-ibadah yang lainnya termasuk rukun-rukun Islam yang lainnya.

09 July 2010

FatahKun

Vaksin Meningitis Kembali Menjadi Sorotan Publik

Menteri Agama Suryadharma Ali sebagaimana dilansir situs antara mengimbau semua calon haji untuk bersedia diberi vaksin meningitis, karena pemerintah Arab Saudi mewajibkan hal itu. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta Kamis 08/07.

Suryadharma Ali mengaku ada penolakan vaksin itu karena diklasifikasikan haram lantaran dibuat menggunakan enzim babi. Menurut dia, jemaah yang menolak harus berani menanggung risikonya, karena bisa saja pemerintah Arab menolak kedatangan peserta ibadah haji yang belum mendapat vaksin meningitis.

Solusi mengatasi masalah ini adalah dengan membuat vaksin sendiri yang terbebas dari unsure haram. Namun hal itu bukan menjadi kewenangan Kementerian Agama untuk menjelaskan persoalan ini. Sebab, menurutnya, untuk membuat vaksin butuh waktu lama dan uji klinis secara bertahap yang harus dipertanggungjawabkan.

Jadi, dalam kaitan ini harus dilihat aspek positifnya saja, yaitu ketika tak ada pilihan lain dan dalam keadaan mendesak, hal itu bisa saja dilakukan.

Sikap Dewan Hisbah PP Persis

PP PERSIS sendiri telah membahas soal Vaksin meningitisi dengan mengundang PT GlaxoSmithKline Beecham Pharmaceuticals (GSK), perusaahaan yang menawarkan Vaksin Mencevax ACWY formula baru dari Belgia. Melalui cabangnya di Indonesia yang diwakili oleh Indrawati Taurus, Vacine dan Hellen Widjaya serta direktur penelitian dan pengembangan Biofarma Drs. H. Iskandar, mereka hadir memenuhi undangan PP PERSIS, di Kantor Viaduct Jl. Perintis Kemerdekaan 2 Bandung, Senin 15Juni 2009.

Melalui pertemuan tersebut, PT GSK menegaskan bahwa Vaksin meningitis Mencevax formula baru sejak akhir tahun 2008 proses pembuatannya tidak lagi bersentuhan dengan unsur babi. Akan tetapi, Mencevax Formula baru mengambil bahan (Working Seed) dari Mencevax sebelumnya, yang mengandung unsur babi.

Hasil dari pertemuan ini, Dewan Hisbah PP PERSIS yang diketuai oleh K.H. Usman solehudin langsung mengadakan Sidang Dewan Hisbah Terbatas hari itu juga, 15 juni 2009. Dari sidang terbatas ini menghasilkan dua Istimbath (kesimpulan). pertama, Vaksinasi yang mengandung unsur haram hukumnya haram; kedua, Dalam keadaan darurat atau diperlukan diperbolehkan.

Dua poin tersebut berdasarkan beberapa ayat diantaranya terdapat pada surat albaqarah ayat 173, “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Wawan Shofwan Solehudin menegaskan bahwa vaksin meningitis, meskipun telah hilang unsur babinya karena melalui proses yang cukup hebat seperti apa yang dijelaskan PT GSK, tetapi kemudian dijadikan komoditi yang menguntungkan maka hukumnya tetap haram. Wawan Sofwan Solehudin sebagaimnana dilansir situs alhikmahonline mengaku khawatir hal ini dimanfaatkan pihak tertentu sebagai ajang bisnis yang menguntungkan.

Berdasarkan hadits Rasul bahwa ada sahabat yang bertanya “wahai Rasulullah,’Apa yang anda lihat lemak-lemak bangkai, karena itu hanya dipergunakan melamur perahu mewangikan kulit-kulit dan digunakan penerangan oleh orang-orang?’ Beliau menjawab,’Tidak, tetap dia itu haram. Rasulullah saw. bersabda lagi, ‘Allah membinasakan Yahudi, sesungguhnya Allah telah mengharamkan lemak-lemak, mereka mengolahnya kemudian menjualnya lalu memakan harganya. (HR Bukhari dan Muslim)

Oleh karena itu menurut Wawan Sh, wajib bagi kaum muslimin untuk terus berusaha semaksimal mungkin agar benar-benar terbebas dari keraguan. Dan bagi yang berkompeten dalam bidang ini, tambah Wawan, jika tidak berusaha maksimal berarti dia berdosa.

06 June 2010

FatahKun

Pandangan mata ketika shalat

mata
Kemanakah arah pandangan kita ketika shalat, ke tempat sujud atau ke tembok?

Tidak ada dalil yang menerangkan arah pandangan ketika shalat, kecuali ketika tasyahud. Dari Abdillah bin Zubair ra. " Bahwa Nabi saw. Ketika beliau duduk tasyahud dalam shalat, beliau menyimpan telapak tangan kirinya diatas paha kirinya, dan telapak tangan kanan di atas paha kanannya, dan beliau berisyarah telunjuk tangannya, serta pandangannya tidak lepas dari isyarah ( yang digerak-gerakannya ) itu ". (HR. Bayhaqi 2 : 132).

Selain hadits diatas ada larangan melihat ke langit (ke atas), ke kanan dan ke kiri, Jabir bin Samurah telah berkata, Rasulullah saw. Bersabda :


لَـيَنْـتَهِيَـنَّ أَقْـوَامُ أَبْـصَارَهُـمْ إِلَـى الـسَّمَاءِ فِـى الصَّلاَةِ أَوْ لاَ تَرْجِعُ إِلَـيْهِمْ. رواه مسلم

"Hendaklah orang-orang berhenti daripada memandangkan pandangan mereka ke langit dalam shalat, atau tidak kembali pandangan itu itu kepada mereka." (HR. Muslim).

اِيَّـاكَ وَالالْتِـفَاتِ فِـى الصَّلاَةِ فَـإِنَّهُ هَـلَكَةٌ فَإِنْ كَـانَ لاَ بُدَّ فَفِـى الـتَّـطَوُّعِ

"Awas jangan melirik didalam shalat, sebab hal itu adalah suatu kebinasaan, tetapi kalau perlu, boleh dalam shalat sunat ." (HR. Tirmidzi).

Dengan memperhatikan haidits-hadits diatas, jelaslah arah pandangan itu harus ke bawah, kecuali ketika tasyahud harus ke telunjuk yang digerak-gerakan.

Wallahu 'a'lam

22 May 2010

FatahKun

Hukum melihat gambar dan Film Porno

Akhir-akhir ini, sekalipun UU Pornografi sudah disahkan, kelihatannya anasir-anasir pornografi masih merajalela di mana-mana. Bahkan dengan sangat mudah, pengguna internet mengakses gambar-gambar dan film-film porno. Ini menunjukkan efektivitas UU Pornografi ini dipertanyakan. Selain itu, memang ada juga pihak-pihak yang masih menganggap melihat gambar dan film porno ini sebagai sesuatu yang tidak dilarang. Pendapat ini jelas pendapat yang syâdz (menyimpang dari pendapat umum para ulama). Berikut akan kita lihat masalah ini dari sisi fikih dari beberapa sudut.

Batasan Pornografi dalam Fikih Islam
Orang yang pro-pornografi seringkali mempertanyakan apa sebetulnya batasan porno atau tidak porno. Inilah yang seringkali mengaburkan masalah pornografi. Pasalnya dalam berbagai literatur, bahkan di dalam UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, definisi “porno” ini tidak jelas. Karena ketidakjelassan itulah sulit ditetapkan kepastian hukumnya, baik di dalam islam maupun dalam hukum positif kita.  Kita perhatikan, misalnya, definisi “porno” di dalam UU Pornografi berikut.
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Kata-kata “kecabulan” dan “eksploitasi seksual” jelas akan menjadi bermasalah karena sifatnya yang relatif dan sulit diukur objektivitasnya. Dalam penetapan hukum, ukuran yang tidak jelas ini pasti akan menimbulkan banyak penafsiran dan interpretasi. Lihat saja bagaimana orang-orang Bali menolak UU ini karena mereka menganggap sekalipun setiap hari mereka berpakaian agak minim, tapi dalam ukuran norma mereka itu bukan tindakan cabul. Demikian pula dengan para pelukis yang selalu mengklaim bahwa estetika merupakan dasar atas apa yang mereka buat, walaupun yang dilukisnya wanita telanjang. Para pembuat film pun berdalih dengan alasan yang sama. Atas nama seni dan estetika mereka menghalalkan saja adegan-adegan porno seperti berciuman dan memperlihatkan--maaf--paha dan dada wanita.
Dalam konteks hukum Islam mengenai masalah pornografi ini, yang dijadikan patokan dan definisi tentu bukan seperti yang didefinisikan dalam UU Pornografi di atas. Sebab, kalau definisinya seperti di atas, pasti tidak akan didapatkan ketentuan yang pasti untuk menyikapi masalah ini.
Berkait dengan masalah pornografi ini, Islam tidak menyoroti soal apakah itu dianggap cabul atau tidak. Yang disoroti dan ditetapkan dalam ketentuan hukum Islam adalah sumber dari masalah kecabulan itu sendiri, yaitu anggota tubuh, baik laki-laki maupun perempuan. Fikih Islam menyebutnya sebagai “aurat”. Inilah yang dipermasalahkan dalam Islam, bukan pokok kecabulannya atau tidak.
Oleh sebab itu, dalam menetapkan hukum mengenai melihat gambar dan film porno ini, batasan yang akan digunakan adalah batasan yang ditetapkan dalam fikih Islam mengenai aurat laki-laki dan perempuan. Mengenai batas-batas aurat, laki-laki dan perempuan, itu sendiri memang terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, secara umum pendapat yang dipegang oleh mayoritas (jumhûr) ulama  menyatakan bahwa batas aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut; sedangkan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
Dari sinilah hukum Islam mengenai pornografi ini akan bermula. Persoalan yang akan dijadikan pijakan bukan soal kecabulan atau tidaknya dalam pandangan masyarakat, melainkan apakah ketentuan mengenai menutup aurat ini sudah dipenuhi atau belum. Ini merupakan kriteria dasar untuk mengembangkan ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai pornografi seperti yang dijelaskan dalam UU di atas. Dengan menggunakan batasan dasar perihal pornigrafi dari permasalahan aurat ini, akan dengan mudah ditentukan hukum yang lebih besarnya seperti pornografi.

Argumetasi Larangan Pornografi
Dalam konteks hukum Islam larangan pornografi tidak hanya satu alasan. Banyak dalil yang dapat menunjukkan pornigrafi ini sangat ditentang dan diharamkan di dalam Islam. Berikut beberapa dalil dan argumentasi yang ditemukan.

1. Larangan Memperlihatkan dan Melihat Aurat
Di dalam Islam masalah aurat ini sangat penting. Bagi wanita, selain sebagai ketentuan agama dan ibadah, masalah aurat juga merupakan identitas. Islam melarang, laki-laki maupun wanita, memperlihatkan auratnya. Aurat sendiri merupakan sesuatu yang dianggap aib di dalam Islam jika diperlihatkan. Batas yang boleh diperlihatkannya hanyalah muka dan tepak tangan bagi wanita dan di atas pusar atau di bawah lutut bagi laki-laki.
Ketentuan ini didasarkan pada hadis-hadis berikut:
عَن عائشة أنَّ أسماء بنت أبي بكر أنها دَخَلَتْ على رسول الله صلى الله عليه وسلم وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ شَامِيَةٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا ، ثُمَّ قال : مَا هذَا يَا أَسمَاءَ ؟! إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيْضَ لَمْ يَصْلُحْ أن يُرَى مِنْهَا إلاَّ هذا وهذا ، وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

Aisha meriwayatkan bahwa Asma  binti Abu Bakar (saudaranya) pernah masuk ke rumah Rasulullah s.a.w. dengan berpakaian tipis sehingga nampak kulitnya.  Rasulullah s.a.w. berpaling dan mengatakan, Hai Asma, sesungguhnya seorang perempuan bila sudah datang waktu haid, tidak patut diperlihatkan tubuhnya itu, melainkan ini dan ini, sambil ia menunjuk muka dan kedua telapak tangannya. (HR Abu Dawud).
Hadis ini, menurut beberapa peneliti hadis dinyatakan sebagai hadis yang lemah. Namun, Al-Albani dalam Al-Irwâ’ menyatakan  bahwa derajat hadis ini hasan dan dapat digunakan berdasarkan adanya penguat dari hadis lain melalui jalur Asma binti ‘Umais. Berdasarkan kriteria ini, jangankan mengumbar tubuh telanjang yang secara umum akan disebut pornografi, bahkan hanya memperlihatkan dan melihat aurat orang lain dilarang dan hukumnya haram.
Kalau ada yang menyanggah bahwa itu hanya berlaku untuk melihat langsung, bukan gambar, pendapat ini tertolak dengan larangan menjaga pandangan secara umum di dalam ayat berikut.
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
 “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur: 30 - 31).
Larangan ini tidak dikhususkan “menjaga pandangan dari apa”. Ayat ini berlaku secara umum untuk menjaga pandangan dari apa saja yang akan membuat laki-laki maupun perempuan terjerumus berbuat dosa. Oleh karena ayat ini berlaku umum, maka sama saja apakah yang dilihat atau diperlihatkan itu berupa objek aurat langsung ataupun gambarnya.

2. Keharaman Mendekati Zina
Selain karena kewajiban menutup aurat dan menjaga pandangan untuk tidak melihat aurat orang lain, kecuali antara istri dan suami, keharaman pornografi (membuat dan melihatnya) juga berdasarkan larangan Allah Swt. untuk mendekati zina. Allah Swt. berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Janganlah kalian dekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu tindakan yang keji dan merupakan jalan yang sangat buruk. (QS Al-Isrâ [17]: 42).
Dalam ayat ini yang dilarang dan diharamkan oleh Allah Swt. bukan hanya berzinanya, melainkan juga mendekatinya. Banyak cara orang untuk dekat pada perzinaan. Pintu apapun yang dapat membuat orang berdekatan dengan zina diharamkan secara tegas berdasarkan ayat ini seperti berpacaran dan berdua-duaan (khalwat) dengan lawan jenis.
Berdasarkan ketentuan ini pula segala bentuk pornografi, membuat atau melihatnya, adalah haram. Pornografi akan membuka jalan menuju perzinaan. Orang yang melihat gambar-gambar atau film-film berbau pornografi pada umumnya akan terpengaruh pikirannya untuk melakukan perzinaan. Oleh sebab itu, gambar dan film porno ini merupakan salah satu jalan bagi perzinaan yang haram untuk didekati.

3. Haram Membuat dan Melakukan yang Menjadi Jalan pada Perbuatan Haram
Dalam kaidah fikih disebutkan pula satu kaidah:
اَلْوَسِيْلَةُ إِلَى اْلحَرَامِ حَرَامٌ
“Sarana yang menghantarkan kepada perbuatan haram adalah haram.”
Kaidah semakin memperkuat ketentuan hukum mengenai diharamkannya pornografi di dalam Islam. Berdasarkan kaidah ini, yang diharamkan bukan hanya melihatnya, tetapi juga membuatnya. Bahkan orang-orang yang membuat gambar da film-film porno ini melakukan dua hal sekaligus: membuat dan melihat. Kedua-duanya akan membuka jalan terjadinya perbuatan yang diharamkan, yaitu mendekatkan pada perzinaan. Oleh sebab itu, membuat maupun melihat gambar dan film porno (apalagi aslinya, bukan gambar) adalah haram.

Kesimpulan
Selain kedua argumen di atas, sesungguhnya masih banyak alasan dan dalil lain yang memperkuat keharaman segala bentuk pornografi, baik melakukan maupun hanya sekadar melihatnya. Namun, argumentasi-argumentasi yang diambil langsung dari Al-Quran dan hadis di atas sudah lebih dari cukup untuk menyatakan keharaman pornografi, baik membuat maupun melihatnya, dalam bentuk apapun. Wallâhu A’lam. (redaksi web persis)

19 April 2010

FatahKun

Shalat Dhuha

shalat dhuha
Hukum Shalat Dhuha

Shalat Dhuha hukumnya sunnah muakkad karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya, menganjurkan para sahabat beliau untuk mengerjakannya. Dalam Hadits Abu Darda, ia berkata, “Kekasihku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) mewasiatkan tiga hal yang tidak akan saya tinggalkan selama saya hidup, puasa tiga hari setiap bulan, shalat Dhuha, dan tidak tidur kecuali saya shalat witir dahulu.” (HR. Muslim)

Keutamaan Shalat Dhuha

Dalam hadits Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Pada setiap pagi, tiap-tiap sendi tubuh Bani Adam harus bersedekah. Setiap tasbih bisa menjadi sedekah. Setiap tahmid bisa menjadi sedekah. Setiap tahlil bisa menjadi sedekah. Setiap takbir bisa menjadi sedekah. Setiap amar ma’ruf nahi munkar juga bisa menjadi sedekah. Semua itu bisa digantikan dengan dua rakaat yang dilakukan pada waktu Dhuha.” (HR. Muslim)

Waktu Shalat Dhuha

Waktu shalat Dhuha dilakukan pada mulai meningginya matahari satu tombak hingga sebelum matahari berada ditengah langit, sebelum tergelincir. Namun yang lebih utama, dilakukan pada saat matahari sedang terik menyengat.

Barangsiapa yang melakukan shalat Dhuha setelah matahari meninggi hingga satu tombak, maka tidak mengapa. Namun jika melakukannya ketika panas matahari terik sebelum waktu yang dilarang shalat, maka itu lebih utama.

Jumlah Rakaat Shalat Dhuha


Mengenai jumlah rakaat shalat Dhuha, tidak ada batasannya menurut pendapat yang benar. Dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa melakukan shalat Dhuha empat rakaat. Sedangkan pada hadits Aisyah lainnya, disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa melakukan shalat Dhuha empat rakaat atau lebih bila dikehendaki oleh Allah. (HR. Muslim)



Sumber: belajar Islam

26 February 2010

FatahKun

Yang Mustajab Do'anya dan Saat-saat Mustajab Do'a

Orang-orang yang Mustajab Do’anya

Berdasarkan hadits-hadits yang akan disampaikan berikut ini, terdapat tujuh kelompok orang yang do’anya pasti diijabah oleh Allah, mereka itu ialah; 1) Orang yang dizhalimi, 2) Orang yang sedang bepergian, 3) Orang Tua kepada anaknya, 4) orang yang shaum, 5) Pemimpin yang adil, 6) Seorang Muslim kepada saudaranya, 7) Anak kepada orang tuanya.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لَا شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ

Dari Abi Hurairah ra berkata, bersabda Rasulullah saw: Tiga do’a yang diijabah, tidak ada keraguan padanya: Do’a orang yang dizhalim, do’a orang yang sedang bepergian, dan do’a orangtua terhadap anaknya. (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah)


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةٌ لَا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالْإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ يَرْفَعُهَا اللَّهُ فَوْقَ الْغَمَامِ وَيَفْتَحُ لَهَا أَبْوَابَ السَّمَاءِ وَيَقُولُ الرَّبُّ وَعِزَّتِي لَأَنْصُرَنَّكِ وَلَوْ بَعْدَ حِينٍ

Dari Abi Hurairah ra berkata, bersabda Rasulullah saw: Tiga orang yang do’anya tidak ditolak, do’a orang yang shaum sampai ia berbuka, do’a pemimpin yang adil, dan do’a orang yang dizhalimi, Allah mengangkatnya di atas mega. Dan Allah membukakan baginyapintu-pintu lamhit, dan berfirman, demi kemuliaan-Ku, Aku akan menolongmu walaupun sampai akhir zaman. (H.R. Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

يَقُولُ دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ

Do’a seorang muslim kepada saudaranya di belakangnya (dari jauh) diijabah (HR. Muslim)

أَرْبَعٌ دَعْوَتُهُمْ مُسْتَجَابَةٌ : الإِمامُ اْلعادِلُ , والرجل يدعو لأخيه بظهر الغيب , و دعوة المظلوم , و رجل يدعو لوالديه (رواه أبو نعيم عن واثلة)

Empat orang yang do’anya diijabah; pemimpin yang adil, seseorang yang mendo’akan saudaranya di belakangnya, do’a orang yang dizhalimi, dan seorang yang mendo’akan orang tuanya. (HR. Abu Nu’aim dari Watsilah)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَرْفَعُ الدَّرَجَةَ لِلْعَبْدِ الصَّالِحِ فِي الْجَنَّةِ فَيَقُولُ يَا رَبِّ أَنَّى لِي هَذِهِ فَيَقُولُ بِاسْتِغْفَارِ وَلَدِكَ لَكَ - احمد:10202

Dari Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah saw bersabda, Sesungguhnya Allah Azza wa jalla mengangkat derajat seorang hamba yang shalih di surga. Lalu si hamba itu bertanya, Ya Rabbi, saya mendapatkan semua ini dari mana? Maka Allah menjawab, Berkat permohonan ampunan anakmu bagimu. (HR. Ahmad)

1. Orang Yang dizhalimi

Do’a orang yang dizhalim itu diangkat di atas mega dan Allah membukakan baginya pintu-pintu langit, dan Dia berfirman, Demi kemulian-Ku Aku akan menolongmu walau sampai akhir jaman.

Bahkan ada hadits yang menerangkan bahwa idak ada hijab antara Allah dengan orang yang dizhalimi ketika ia berdo’a kepada Allah. Dan do’a orang yang dizhalimi itu tetap akan diijabah meskipun ia orang yang durhaka. Oleh karena itu, berhati-hatilah terhadap perbuatan zhalim, termasuk kepada istri dan anak, karena do’a mereka besar kemungkinan akan diijabah oleh Allah.

2. Orang Yang Sedang Bepergian

Ketika sedang bepergian, sebaiknya kita mendo’akan keluarga yang ditinggalkan, karena termasuk orang yang besar harapan diijabah.

3. Orang tua kepada Anaknya

Do’a seorang ibu, pasti diijabah walaupun ia mendo’akan kejelekan bagi anaknya.

Sebagai ibrah, dapat kita perhatikan tentang kisah Juraij, seorang yang ahli ibadah, ketika sedang shalat, ia dipanggil oleh ibunya, namun ia berpikir lebih baik melanjutkan shalatnya terlebih dahulu, lalu memenuhi panggilan ibunya. Namun ternyata ibunya tidak ridho, merasa sakit hati dan ia berdo’a kepada Allah, “Yaa Allah, janganlah Engkau matikan dia sebelum ia dipermalukan”. Ternyata do’a ibu tersebut diijabah oleh Allah. Pada suatu hari, ketia Juraij sedang berada di rumahnya, datang kepadanya seorang wanita binal menggodanya, namun Juraij menolaknya. Wanita tersebut, merasa sakit hati, lalu ia berzinah dengan seorang penggembala, lalu ia hamil dan melahirkan seorang bayi, dan ia umumkan kepada masyarakat bahwa bayinya itu merupakan hasil perbuatan mesumnya dengan Juraij. Tentu saja Juraiz sulit membantah, sehingga masyarakat marah kepadanya dan menghancurkan rumahnya. Lalu Juraij shlat dua rakaat dan mohon kepada Allah agar ditunjukkan kebenarannya. Lalu Juraij mendatangi anak tersebut dan bertanya kepadanya, siapa ayahmu? Bayi tersebut menjawab, ayahku adalah seorang penggembala.

4. Orang Yang Shaum sampai berbuka

Orang yang sedang shaum, baik shaum wajib ataupun sunat, do’anya akan diijabah oleh Allah sehingga ia berbuka dari shaumnya.

5. Pemimpin yang Adil

Pemimpin yang adil itu selain membawan mashlahat bagi rakyatnya, ia pun do’anya diijabah oleh Allah.

6. Seorang Muslim kepada saudaranya

Dalam tradisi kita, meminta dido’akan itu suka dihadapan kita. Padahal justru do’a yang diijabah itu adalah do’a dari sesama muslim tanpa sepengetahuan dari orang yang dido’akannya.

Biasanya do’a yang diucapkan di hadapan orang yang dido’akannya memliki kecenderungan pamrih. Sementara doa yang dipanjatkan dibelakang rang yang dido’akannya menunjukkan kualitas keikhlasan do’anya serta adanya hubungan batin di antara mereka.

7. Anak yang Mendo’akan orang tuanya

Do’a seorang anak kepada orang tuanya memiliki kualitas yang sama dengan do’a orang tua kepada anaknya. Do’a seorang anak kepada orang tuanya didasari dengan kecintaan. Sehingga ketika berdo’a dipenuhi dengan keikhlasan dan kekhusuan.


Saat-saat Mustajabnya Do’a

1. Dua pertiga malam. Berdasarkan hadits,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الْآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ - البخاري:1077

Dari Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah saw bersabda, Tuhan kita Yang Maha Berkah dan Maha Tinggi turun ke langit dunia setiap malam, pada sepertiga malam terakhir dan berfirman, Barangsiapa yang berdo’a kepada-Ku pasti Aku kabulkan, barangsiapa meminta kepada-Ku pasti Aku beri, dan barangsiapa yang memohon ampunan-Ku pasti Aku ampuni . (HR. Bukhari)


2. Antara adzan dan qomat
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الدَّعْوَةُ لَا تُرَدُّ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ فَادْعُوا - احمد : 12878

Dari Anas bin Malik ra berkata, Rasulullah saw bersabda, Do’a antara adzan dan qomat tidak ditolak, maka berdo’alah kamu. (HR. Ahmad)


3. Waktu Jum’at
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ فِيهِ سَاعَةٌ لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا - البخاري : 883

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw menerangkan bahwa pada hari Jum’at ada satu waktu yang seorang muslim berdo’a kepada Allah Ta’ala dalam shalatnya bertepatan dengan waktu itu, pasti Allah akan memenuhinya. Nabi berisyarat dengan tangannya, menimbang-nimbangnya. (HR. Bukhari)

4. Sesudah Shalat Fardhu
 
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الدُّعَاءِ أَسْمَعُ قَالَ جَوْفَ اللَّيْلِ الْآخِرِ وَدُبُرَ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوبَاتِ - الترمذي :3421

Dari Abu Umamah ia berkata, Rasul ditanya, Ya Rasulallah, do’a yang manakah yang akan didengar (oleh Allah), beliau menjawab, ketika tengah malam terakhir dan setiap selesai shalat yang wajib. (HR. Tirmidzi)


Tiga yang pertama, saat-saat mustajab do’a, dilakukan dalam shalat. Yaitu ketika shalat tahajud yang dilakukan pada dua pertiga malam, ketika shalat sunat setelah adzan sebelum qomat, dan ketika sholat jum’at. Berdasarkan firman Allah,

وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ - البقرة:45

Adapun kesempatan kita untuk berdo’a dalam shalat tersebut dilakukan ketika sujud dan setelah do’a tasyahud akhir. Rasulullah saw bersabda:
أَلَا وَإِنِّي نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ - مسلم

Ingatlah, sesungguhnya aku dilarang membaca al-Qur’an sambil ruku’ atau sujud. Pada waktu ruku’ maka agungkanlah Allah Azza wa Jalla. Adapun pada waktu sujud bersungguh-sungguhlah berdo’a, besar harapan do’a kamu akan diijabah. (HR. Muslim)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ - مسلم

Dari Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah saw bersabda, Saat yang paling dekat seseorang dengan Tuhannya, ketika ia sujud, maka perbanyaklah olehmu do’a. (HR. Muslim)

إِذَا فَرَغَ أَحَدُكُمْ مِنْ التَّشَهُّدِ الْآخِرِ فَلْيَتَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْ أَرْبَعٍ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ - مسلم : 926

Apabila seseorang di antara kamu selesai tasyahud akhir, maka berlindung dirilah kepada Allah dari empat perkara; dari azab jahannam, dari gangguan waktu hidup dan mati, dan dari kejahatan al-masiih al-dajjal. (HR. Bukhari dan Muslim dari Abi Hurairah.



Do’a-do’a yang diajarkan Oleh Rasul dalam shalat (ketika sujud atau setelah tasyahhud akhir)

 عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَدْعُو فِي الصَّلَاةِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَفِتْنَةِ الْمَمَاتِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ مِنْ الْمَغْرَمِ فَقَالَ إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ - البخاري :789

Dari Aisyah, Istri Rasulullah saw, ia mengabarkan bahwasanya Rasulullah saw pernah berdo’a dalam shalatnya, allaahumma innii a’uudzu bika …, “Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari siksa kubur, dan aku berlindung kepada-Mu dari finah al-masih al-Dajjal, aku berlindung kepadamu dari finah hidup dan fitnah mati, aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan dosa dan tenggelam dalam hutang.





 


Sesungguhnya seorang yang berhutang biasanya kalau ditagih, bicaranya suka dusta,janjinya suka dikianati.

 عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ فِي صَلَاتِهِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الثَّبَاتَ فِي الْأَمْرِ وَالْعَزِيمَةَ عَلَى الرُّشْدِ وَأَسْأَلُكَ شُكْرَ نِعْمَتِكَ وَحُسْنَ عِبَادَتِكَ وَأَسْأَلُكَ قَلْبًا سَلِيمًا وَلِسَانًا صَادِقًا وَأَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِ مَا تَعْلَمُ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا تَعْلَمُ وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا تَعْلَمُ (النسائي: 1287)

Dari Syaddad bin ‘Aus bahwasanya Rasulullah saw pernah berdo’a dalam shalatnya, allaahumma innii as-aluka …, “Ya Allah aku memohon kepada-Mu ketetapan dalam urusanku,

 عَنْ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلِّمْنِي دُعَاءً أَدْعُو بِهِ فِي صَلَاتِي قَالَ قُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ وَارْحَمْنِي إِنَّك أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ (البخاري :790)

Dari Abu baker al-Shiddiq, ia pernah berkata kepada Rasul, “Ajarilah aku suatu do’a yang akan aku panjatkan dalam shalatku! Rasul menjawab, bacalah, Allaahumma innii zhalamtu … “Ya Allah aku telah menzhalimi diriku sendiri dengan kezhaliman yang besar, Tidak ada dzat yang dapat mengampuni seluruh dosa kecuali Engkau, maka ampunilah aku dengan ampunan dari-Mu dan rahmatilah aku, sesungguhnya Engkau yang Maha Pengampun dan Maha Penyayang.

 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنْ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ وَهُوَ يَقُولُ اللَّهُمَّ أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لَا أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ - مسلم : 751

Dari abu Hurairah, dari Aisyah, ia berkata, pada suatu malam, akau kehilangan Rasulullah saw dari tempat tidur, maka aku mencarinya, lalu dua tanganku mengenai kedua telapak kakinya yang lagi berdiri tegak (sedang sujud), sedangkan beliau sedang berada di masjid, waktu itu beliau berdo’a, allaahumma a’uudzu biridhaaka …, Yaa Allah aku berlindung dengan keridhan-Mu dari kemurkaan-Mu dan dengan ampunan-Mu dari siksa-Mu, aku berlindung kepada-Mu dari-Mu, tidak terhitung pujian kepada-Mu, Engkau sebagaiman yang Engkau sanjungkan terhadap dari-Mu.

 عَنْ أَبى هُرَيْرَةَ قَالَ قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الصَّلَاةِ وَقُمْنَا مَعَهُ فَقَالَ أَعْرَابِيٌّ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ اللَّهُمَّ ارْحَمْنِي وَمُحَمَّدًا وَلَا تَرْحَمْ مَعَنَا أَحَدًا فَلَمَّا سَلَّمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْأَعْرَابِيِّ لَقَدْ تَحَجَّرْتَ وَاسِعًا يُرِيدُ رَحْمَةَ اللَّهِ - احمد:7469

Dari Abu hurairah, ia berkata, Rasulullah saw berdiri untuk melaksanakan shalat, maka kami pun berdiri bersamanya. Seorang arab berdo’a dalam shalat tersebut, yaa Allah rahmatilah saya dan nabi Muhammad, dan janganlah kau berikan rahmat bersama kami kepada yang lainnya, setelah selesai salam, beliau berkata kepada orang arab tersebut, kamu ini serakah, masih banyak orang yang mengharapkan rahmat Allah.


Dzikir dan Do’a Setelah Shalat Fardhu
 عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَقَالَ اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ قَالَ الْوَلِيدُ فَقُلْتُ لِلْأَوْزَاعِيِّ كَيْفَ الْاسْتِغْفَارُ قَالَ تَقُولُ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ - مسلم : 931

Dari Tsauban, ia berkata, Apablia Rasulullah saw telah selesai dari shalat fardhunya, beliau beristighfar sebanyak tiga kali, lalu beliau membaca, Allaahumma antas salaam, Ya Allah Engkaulah Yang Maha Selamat, dan dari-Mulah keselamatan, Maha berkah Engkau Dzat Yang memiliki Keagungan dan Kemuliaan. Al-Walid berkata, aku bertanya kepada al-Auza’I, bagaimanakah cara mengucapkan istighfarnya? Ia menjawab, astaghfirullah astaghfirullah. (Muslim no. 931)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَبَّحَ اللَّهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَحَمِدَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَكَبَّرَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ - مسلم :939
 

Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah saw, belaiau bersabda, barang siapa yang bertasbih setiap selesai shalat sebanyak 33 kali, lalu bertahmid sebanyak 33 kali dan bertakbir sebnayak 33 kali, itu semua menjadi 99 kali, ia berkata, dan sempurna menjadi 100 dengan laa ilaa ha illallaah … (tidak ada tuhan melainkan Allah yang Maha Tunggal, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya kekuasaan dan bagi-Nya pujian dan Dia Maha Berkuasa atas segala sesuatu) pasti dosa-dosanya akan diampuni walaupun sebanyak buih di lautan. (H.R. Muslim no. 939)

 إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَتَعَوَّذُ مِنْهُنَّ دُبُرَ الصَّلَاةِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْجُبْنِ وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ

Sesungguhnya Rasulullah saw suka berlindung kepada Allah setiap selesai shalat dengan do’a, Allaahumma innii a’uudzubika … (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari … dan aku berlindung ekpada-Mu dari dikembalikan kepada umur yang hina dan aku berlindung kepada-mu dari fitnah di dunia dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa kubur)

 عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ بِيَدِهِ وَقَالَ يَا مُعَاذُ وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّكَ وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّكَ فَقَالَ أُوصِيكَ يَا مُعَاذُ لَا تَدَعَنَّ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ تَقُولُ اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ

Dari Mua’adz bin Jabal, bahwasanya Rasulullah saw memegang tangannya lalu bersabda, wahai Mu’adz, demi Allah sungguh aku menyayangimu, demi Allah sungguh aku menyayangimu, aku akan berwasiat kepadamuya Mu’adz, janganlah kau tinggalkan setiap selesai shalat bacaan, allaahumma a-‘innii ‘alaa dzikrika … (Yaa Allah tolonglah aku untuk senantiasa mengingat-Mu, untuk senantiasa syukur kepada-Mu dan untuk senantiasa baik dalam mengabdi kepada-Mu).