Loading...

19 April 2010

FatahKun

Shalat Dhuha

shalat dhuha
Hukum Shalat Dhuha

Shalat Dhuha hukumnya sunnah muakkad karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya, menganjurkan para sahabat beliau untuk mengerjakannya. Dalam Hadits Abu Darda, ia berkata, “Kekasihku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) mewasiatkan tiga hal yang tidak akan saya tinggalkan selama saya hidup, puasa tiga hari setiap bulan, shalat Dhuha, dan tidak tidur kecuali saya shalat witir dahulu.” (HR. Muslim)

Keutamaan Shalat Dhuha

Dalam hadits Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Pada setiap pagi, tiap-tiap sendi tubuh Bani Adam harus bersedekah. Setiap tasbih bisa menjadi sedekah. Setiap tahmid bisa menjadi sedekah. Setiap tahlil bisa menjadi sedekah. Setiap takbir bisa menjadi sedekah. Setiap amar ma’ruf nahi munkar juga bisa menjadi sedekah. Semua itu bisa digantikan dengan dua rakaat yang dilakukan pada waktu Dhuha.” (HR. Muslim)

Waktu Shalat Dhuha

Waktu shalat Dhuha dilakukan pada mulai meningginya matahari satu tombak hingga sebelum matahari berada ditengah langit, sebelum tergelincir. Namun yang lebih utama, dilakukan pada saat matahari sedang terik menyengat.

Barangsiapa yang melakukan shalat Dhuha setelah matahari meninggi hingga satu tombak, maka tidak mengapa. Namun jika melakukannya ketika panas matahari terik sebelum waktu yang dilarang shalat, maka itu lebih utama.

Jumlah Rakaat Shalat Dhuha


Mengenai jumlah rakaat shalat Dhuha, tidak ada batasannya menurut pendapat yang benar. Dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa melakukan shalat Dhuha empat rakaat. Sedangkan pada hadits Aisyah lainnya, disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa melakukan shalat Dhuha empat rakaat atau lebih bila dikehendaki oleh Allah. (HR. Muslim)



Sumber: belajar Islam