"Tidak boleh orang laki-laki memandang aurat laki-laki dan tidak boleh orang perempuan memandang aurat perempuan."
Dalam hadits yang lain Rasulullah saw.menjelaskan bahwa wanita adalah aurat,maka seorang wanita yang jika telah datang kepadanya haid,wajib baginya untuk menutupi auratnya.
"Anak perempuan jika sudah datang bulan,tidak pantas terlihat tubuhnya kecuali mukanya dan kedua tangannya sampai pergelangan tangan."(HR. Abu Dawud).
Sedangkan dalam sabdanya yang lain:
"Jika anak perempuan telah terlihat (darah haidnya) maka baginya tidak boleh tampak tubuhnya kecuali mukanya dan kecuali selain ini (seraya Rasulullah saw. menggenggam hastanya,maka beliau meninggalkan antara genggamannya dan tapak tangan sepanjang genggaman yang lain).(HR. At-Thabrani).
Menutup aurat dengan hijab yang syar'i,berarti seorang wanita muslimah telah menjaga dirinya dari kebinasaan.Bahkan ia telah membawa dirinya ke dalam kehormatan dan kebahagiaan baginya.Kita dapat melihat bahwa Allah tidak akan menerima suatu amalan seorang wanita baligh yang tidak menutupi auratnya.Sebagaimana sabda Rasulullah saw dalam salah satu riwayat:
"Allah tidak akan menerima (ibadah) seorang perempuan sehingga menutupi auratnya dan Allah tidak akan menerima shalat seorang perempuan yang telah cukup umurnya hingga berkerudung kepala(berhijab)."(HR. At-Thabrani)
Maka, hendaknya para muslimah berhati-hati dalam memilih busana karena Allah sangat mengancam orang-orang yang tidak mau taat pada perintah-Nya. Sebagaimana Rasulullah saw.menjelaskan dalam hadits berikut ini.
"Siapa saja dari perempuan yang melepaskan (membuka) pakaian selain di rumahnya,maka Allah pasti merobek tirai kehormatan dari padanya."(HR.Imam Ahmad)