(Tafsir QS. An-Nisa [4] : 6)
وَٱبۡتَلُواْ ٱلۡيَتَـٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُواْ ٱلنِّكَاحَ فَإِنۡ ءَانَسۡتُم مِّنۡہُمۡ رُشۡدً۬ا فَٱدۡفَعُوٓاْ إِلَيۡہِمۡ أَمۡوَٲلَهُمۡۖ وَلَا تَأۡكُلُوهَآ إِسۡرَافً۬ا وَبِدَارًا أَن يَكۡبَرُواْۚ وَمَن كَانَ غَنِيًّ۬ا فَلۡيَسۡتَعۡفِفۡۖ وَمَن كَانَ فَقِيرً۬ا فَلۡيَأۡكُلۡ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِذَا دَفَعۡتُمۡ إِلَيۡہِمۡ أَمۡوَٲلَهُمۡ فَأَشۡہِدُواْ عَلَيۡہِمۡۚ وَكَفَىٰ بِٱللَّهِ حَسِيبً۬ا
"Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup untuk nikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah mempunyai rusydan, maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Siapa yang mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan siapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu dengan ma'ruf. Kemudian apabila kamu meyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas (atas persaksian itu)."
Asbabun Nuzul
Dalam tafsir al-munir dikisahkan, bahwa seorang yatim bernama Tsabit bin Rifa'ah. Rifa'ah wafat meninggalkan harta sedangkan Tsabit masih kecil. Pamannya (saudara Rifa'ah) menjadi pengurusnya. Ia mendatangi Rasulullah SAW, katanya "sungguh anak saudaraku seorang yatim dalam pemeliharaanku, apakah hartanya halal jika saya makan? Harus kapan diserahkan kepada Tsabit?" sebagai jawabannya, maka turunlah ayat ini (atas).
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah r.a, bahwa ayat ini diturunkan sekaitan dengan wali anak yatim yang faqir sehingga ia makan hartanya karena sangat membutuhkan.
Tafsir Mufrodat
Nikah
Nikah sering diartikan kawin. Pada ayat ini tidak diartikan kawin, tetapi yang dimaksudkan adalah dewasa, jika laki-laki sudah ihtilam (mimpi bersenggama), kalau perempuan sudah haidl. Tetapi jika dikaitkan dengan harta, maka maksudnya adalah sudah bisa mengurus diri sendiri, mengelola hartanya dan membiayai sendiri. Ayat ini memberi pengertian lain ; sekalipun seorang anak laki-laki sudah ihtilam, jika belum bisa mengurus diri dan hidupnya masih tergantung kepada orang tua, maka ia tidak layak menikah. Demikian juga perempuan yang tidak bisa mengatur belanja belum layak berumah tangga. Disebut siap menikah apabila seseorang sudah mempunyai kematangan biologis, ekonomi, sosial, intelektual, emosional, dan spiritual.
Rusydan
ROSYADA - YARSYUDU artinya memimpin, mengajar, mendapai kedewasaan. ROSYID artinya orang yang berakal, pintar, bijaksana, insaf, yang mengikuti jalan yang benar. RUSYDAN artinya akal, dewasa, keshalehan, kebenaran, kesadaran, jalan yang lurus. Firman Allah
"Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat... (QS. Al-Baqarah [2] : 256)
Ma'ruf
AROFA - YA'RIFU - IRFANAN artinya mengetahui, mengenal, mengakui, arif bijaksana, sabar. 'ARIF orangnya, MA'RUF = yang diketahui, maksudnya yang diketahui nilai baiknya. Adat atau sikap yang sopan yang tidak diatur dalam agama tetapi tidak bertentangan dengan syari'at. Misalnya cium tangan kepada Ibu Bapak. Ma'ruf dalam mengelola harta adalah tidak membelanjakan kepada hal-hal yang tidak berguna.
Tafsir Ayat
وَٱبۡتَلُواْ ٱلۡيَتَـٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُواْ ٱلنِّكَاحَ
Didiklah anak-anak yatim dengan agama Islam dan ilmu pengetahuan lain serta keterampilan sebagaimana mendidik anak sendiri, sehingga apabila sudah berumur baligh ujilah mereka. Pengujian tidak dilakukan seperti kepada anak sekolah secara regular. Lihatlah kemampuan kerjanya, perhatikan pelaksanaann ibadahnya, amati tingkah lakunya, ajak ngobrol tentang masa depannya. Latihlah dalam membelanjakan uangnya. Berilah kepercayaan kepadanya untuk mengelola harta secara bertahap. Tanya pula apakah ia sudah siap untuk nikah.
فَإِنۡ ءَانَسۡتُم مِّنۡہُمۡ رُشۡدً۬ا فَٱدۡفَعُوٓاْ إِلَيۡہِمۡ أَمۡوَٲلَهُمۡۖ
Jika hasilnya menggembirakan sebagaimana yang diharapkan dan kamu benar-benar mengetahui, merasakan dan melihat sikap rusydan pada diri mereka serahkanlah harta mereka. Beritahukan riwayat kekayaannya, asal usul kepemilikan dan perpindahan hak kepengurusannya. Ada ujian bagi orang yang sudah merasa sukses dan diuntungkan dengan mengurus harta yatim, tentu ia tidak ingin segera menyerahkannya. Atau bahkan mengalihkan kepemilikannya. Sebab itu Allah SWT mengancam mereka dengan firmannya
وَلَا تَقۡرَبُواْ مَالَ ٱلۡيَتِيمِ إِلَّا بِٱلَّتِى هِىَ أَحۡسَنُ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ أَشُدَّهُ ۥۚ وَأَوۡفُواْ بِٱلۡعَهۡدِۖ إِنَّ ٱلۡعَهۡدَ كَانَ مَسۡـُٔولاً۬
"Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggung jawabannya. (QS. Al-Israa [17] : 34)
وَلَا تَأۡكُلُوهَآ إِسۡرَافً۬ا وَبِدَارًا أَن يَكۡبَرُواْۚ
Saat mereka belum siap menerima tanggung jawab dalam pengelolaan hartanya, janganlan diserahkan kepadanya. Dalam pengelolaan hartanya tidak boleh membelanjakannya secara berlebihan, sehingga melampaui keperluan. Kecuali sangat diperlukan dengan perhitungan sebagai bekal masa depannya. Misalnya untuk biaya sekolah. Itu pun bila tidak ada jalan lain untuk mendanainya. Berhematlah dalam membelanjakannya, jangan habis sebelum mereka dewasa atau mandiri. Dari ayat ini dapat difahami bahwa harta anak yatim harus diurus dan dikembangkan menjadi banyak. Merekapun harus dididik sampai menjadi manusia yang mandiri dan termasuk kategori siap nikah.
وَمَن كَانَ غَنِيًّ۬ا فَلۡيَسۡتَعۡفِفۡۖ
Bagi orang kaya yang diamanati mengurus harta anak yatim, hendaklah dapat menahan diri dari membelanjakannya. Haram hukumnya memakan harta mereka, sementara ia orang yang berkecukupan. Lebih-lebih jika milik anak yatim itu tidak banyak dan bisa habis sebelum mereka dewasa.
وَمَن كَانَ فَقِيرً۬ا فَلۡيَأۡكُلۡ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ
Jika penurus anak yatim itu seorang yang faqir, sedangkan harta yang duruskan banyak, maka tidak mengapa ia makan harta peninggalan itu sebagai upah yang wajar, karena ia sebagai wali yatim. Bahkan bisa mengambil keuntungan dari kepengurusannya bila hasil pengelolaannya melimpah. Hal ini lebih dekat kepadab Musyarakah (bekerja sama antara pemilik modal dengan pengelola).
Aisyah r.a menjelaskan maksud ayat diatas
"Ia mengatakan bahwa ayat WAMAN KAANA GHANIYYAN...BILMA'RUFI (siapa yang kaya hendaklah menahan diri, siapa yang faqir bolehlah ia makan dengan cara ma'ruf). Ayat ini diturunkan tentang wali anak yatim yang mengurusnya dan membereskan hartanya, jika wali itu faqir, ia boleh memakan dari harta itu secara ma'ruf (sekedar memenuhi kebutuhan pokoknya). (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dikisahkan pula orang faqir yang mengurus anak yatim
"Bahwa seorang laki-laki mendatangi Nabi SAW, katanya "Sungguh saya seorang faqir, saya tidak punya apa-apa, tapi saya punya anak yatim." sabda beliau, "Makanlah dari harta anak yatimmu, jangan berlebihan, jangan mubadzir, dan jangan merusak hartanya" (HR Abu Daud)
فَإِذَا دَفَعۡتُمۡ إِلَيۡہِمۡ أَمۡوَٲلَهُمۡ فَأَشۡہِدُواْ عَلَيۡہِمۡ
Dalam serah terima harta anak yatim hendaklah dilakukan dengan acara khusus yang disaksikan kerabat atau walinya dan para saksi yang adil. Alangkah lebh baik jika dicatat berita acara dan dibubuhi tanda tangan para saksi. Hal ini untuk menjaga amanat dab kepercayaan serta menghindari kecurigaan dari pihak-pihak tertentu.
وَكَفَىٰ بِٱللَّهِ حَسِيبً۬ا
Allah sebagai pengawas atas berita acara serta jalannya kepengurusan, bimbingan, didikannya. Allah mengetahui maksud baik para kafil yatim dan segala usahanya serta menyediakan pahala yang besar bagi mereka. Allah pun mencatat segala kecurangannya serta menyediakan siksa bagi pelakunya.
Jika ada anak yatim khususnya dari keluarga kita atau keluarga yang tidak mampu, jadikanlah ia sebagai peluang untuk beramal shaleh. Baik bagi orang kaya maupun bagi orang miskin. Yang kaya berpeluang untuk membiayai hidupnya. Sedangkan bagi orang miskin terbuka untuk mengurus dan mendidiknya. Orang yang menelantarkan anak yatim apalagi mengusirnya, dicap oleh Allah sebagai pendusta agama. Dan haram hukumnya menyakiti anak yatim. Firman allah
فَأَمَّا ٱلۡيَتِيمَ فَلَا تَقۡهَرۡ
"Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. (QS. Adl Dluhaa [93] : 9)
Sekilas nampaknya gampang-gampang susah mengurus anak yatim, membiarkannya durhaka, mengurusnya khawatir berbuat zhalim. Memang tantangan untuk berbuat baik itu jika tidak didasari iman akan terasa sulit, tetapi kita harus berusaha menjadi orang shaleh orang yang mendidiknya dan mengurus hartanya (kafil) akan mendapat kehormatan di sisi Allah dan Rasul-Nya.
Sabda Rasulullah SAW
"Saya dan kafil anak yatim berada di surga begini (beliau mengisyaratkan telunjuk dan jari tengahnya dan sedikit merengganngkannya) (HR. Al-Bukhari dan Muslim)