Showing posts with label kajian. Show all posts
Showing posts with label kajian. Show all posts

11 September 2012

FatahKun

4 Sifat Penghuni Surga

4 sifat penghuni surga
4 Sifat Penghuni Surga - Setiap muslim sangat menginginkan kebahagiaan abadi di surga kelak. Kenikmatannya tiada terkira. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Allah berfirman: Aku sediakan bagi hamba-hamba-Ku yang sholeh surga yang tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar oleh telinga dan tidak pernah terbetik dalam hati manusia.” Bacalah firman Allah Ta’ala, “Tak seorang pun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan.” (QS. As Sajdah: 17) (HR. Bukhari no. 3244 dan Muslim no. 2824)

Ada pelajaran penting dari surat Qaaf (surat yang biasa dibaca Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat khutbah Jum’at[1]) mengenai sifat-sifat penduduk surga. Ada 4 sifat penduduk surga yang disebutkan dalam surat tersebut sebagai berikut :

وَأُزْلِفَتِ الْجَنَّةُ لِلْمُتَّقِينَ غَيْرَ بَعِيدٍ (31) هَذَا مَا تُوعَدُونَ لِكُلِّ أَوَّابٍ حَفِيظٍ (32) مَنْ خَشِيَ الرَّحْمَنَ بِالْغَيْبِ وَجَاءَ بِقَلْبٍ مُنِيبٍ (33) ادْخُلُوهَا بِسَلَامٍ ذَلِكَ يَوْمُ الْخُلُودِ (34) لَهُمْ مَا يَشَاءُونَ فِيهَا وَلَدَيْنَا مَزِيدٌ (35

“Dan didekatkanlah surga itu kepada orang-orang yang bertakwa pada tempat yang tiada jauh (dari mereka). Inilah yang dijanjikan kepadamu, (yaitu) kepada setiap hamba yang selalu kembali (kepada Allah) lagi memelihara (semua peraturan-peraturan-Nya). (Yaitu) orang yang takut kepada Rabb yang Maha Pemurah sedang Dia tidak kelihatan (olehnya) dan dia datang dengan hati yang bertaubat, masukilah surga itu dengan aman, Itulah hari kekekalan. Mereka di dalamnya memperoleh apa yang mereka kehendaki; dan pada sisi Kami ada tambahannya.” (QS. Qaaf: 31-35)

Ada empat sifat yang disebutkan dalam ayat yang mulia ini, yaitu: (1) awwab (hamba yang kembali pada Allah), (2) hafiizh (selalu memelihara aturan Allah), (3) takut pada Allah, dan (4) datang dengan hati yang muniib (bertaubat).

Sifat Pertama: Awwab

Yang dimaksud dengan awwab adalah kembali pada Allah dari maksiat kepada ketaatan pada-Nya, dari hati yang lalai mengingat-Nya kepada hati yang selalu mengingat-Nya.

‘Ubaid bin ‘Umair rahimahullah mengatakan, “Awwab adalah ia mengingat akan dosa yang ia lakukan kemudian ia memohon ampun pada Allah atas dosa tersebut.”

Sa’id bin Al Musayyib[2] rahimahullah berkata, “Yang dimaksud awwab adalah orang yang berbuat dosa lalu ia bertaubat, kemudian ia terjerumus lagi dalam dosa, lalu ia bertaubat.”

Sifat Kedua: Hafiizh

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Ia menjaga amanat yang Allah janjikan untuknya dan ia pun menjalankannya.”

Qotadah rahimahullah mengatakan, “Ia menjaga kewajiban dan nikmat yang Allah janjikan untuknya.”

Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Perlu diketahui nafsu itu ada dua kekuatan yaitu kekuatan offensive (menyerang) dan kekuatan defensive (bertahan). Yang dimaksud dengan awwab adalah kuatnya offensive dengan kembali pada Allah, mengharapkan ridho-Nya dan taat pada-Nya. Sedangkan hafiizh adalah kuatnya defensive yaitu menahan diri dari maksiat dan hal yang terlarang. Jadi hafiizh adalah menahan diri dari larangan Allah, sedangkan awwab adalah menghadap pada Allah dengan melakukan ketaatan pada-Nya.”

Sifat Ketiga: Takut pada Allah


Dalam firman Allah (yang artinya), “Orang yang takut kepada Rabb yang Maha Pemurah sedang Dia tidak kelihatan (olehnya)”, terkandung makna pengakuan akan adanya Allah, akan rububiyah-Nya, akan ketentuan-Nya, akan ilmu dan pengetahuan Allah yang mendetail pada setiap keadaan hamba. Juga di dalamnya terkandung keimanan pada kitab, rasul, perintah dan larangan Allah. Begitu pula di dalamnya terkandung keimanan pada janji baik Allah, ancaman-Nya, dan perjumpaan dengan-Nya. Begitu pula di dalamnya terkandung keimanan pada janji baik Allah, ancaman-Nya, dan perjumpaan dengan-Nya. Seseorang dikatakan takut pada Allah (Ar Rahman) haruslah dengan memenuhi hal-hal yang telah disebutkan tadi.

Sifat Keempat: Datang dengan hati yang muniib


Yang dimaksudkan dengan datang dengan hati yang muniib dijelaskan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Kembali (dengan bertaubat) dari bermaksiat pada Allah, melakukan ketaatan, mencintai ketataan tersebut dan menerimanya.”

Intinya yang dimaksud dengan sifat penghuni surga yang keempat adalah kembali kepada Allah dengan hati yang selamat, bertaubat pada-Nya, dan tunduk pada-Nya.

Semoga dengan mengetahui empat sifat penghuni surga ini membuat kita semakin dekat pada Allah, bertaubat, menjauhi maksiat dan kembali taat pada-Nya. Sehingga kita dapat berjumpa dengan Allah dengan hati yang selamat. Aamiin Yaa Mujibas Saailin.

wallahu'alam

http://www.rumaysho.com/

22 July 2012

FatahKun

Puasa Tapi Tidak Shalat, Sahkah?

Puasa Tapi Tidak Shalat, Sahkah?
Puasa Tapi Tidak Shalat, Sahkah? - Apakah puasa orang yang meninggalkan shalat diterima? Atau, apakah ibadah-ibadah itu saling berkaitan sehingga yang satu tidak diterima apabila yang lain ditinggalkan?

Pertanyaan seperti ini sering muncul di kalangan masyarakat. Sebagaimana hal ini juga pernah ditanyakan kepada Syekh Yusuf Qardhawi.

Qardhawi menjelaskan bahwa setiap Muslim dituntut untuk melaksanakan ibadah secara keseluruhan, yaitu menegakkan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, menunaikan haji ke Baitullah bagi yang mampu.

Barangsiapa yang meninggalkan salah satu dari kewajiban-kewajiban ini tanpa uzur, dia telah melanggar perintah Allah.

Mengenai masalah ini para ulama Islam berbeda pendapat. Ada yang berpendapat kafir terhadap orang yang meninggalkan salah satunya, ada yang menganggap kafir terhadap orang yang meninggalkan shalat dan tidak mengeluarkan zakat, dan ada pula yang menganggap kafir terhadap orang yang meninggalkan shalat saja mengingat kedudukannya yang sangat penting dalam agama.

Sebagaimana hadis Rasulullah SAW,  "(Hal yang membedakan) antara seseorang dengan kekafiran ialah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim).

Mereka yang mengafirkan orang yang meninggalkan shalat beranggapan bahwa puasa orang yang meninggalkan shalat tidak diterima Allah. Alasannya, ibadah orang kafir sama sekali tidak diterima Allah.

Selain itu, ada pula yang berpendapat bahwa orang tersebut masih tetap dalam keadaan iman dan Islam selama dia masih membenarkan Allah dan Rasul-Nya beserta semua ajaran yang beliau bawa, dengan tidak mengingkarinya atau meragukannya.

Mereka hanya menyifati orang tersebut durhaka terhadap perintah Allah. Barangkali pendapat ini merupakan pendapat yang paling adil dan paling mendekati kebenaran.

Jadi, orang yang tidak memenuhi sebagian kewajiban karena malas atau karena mengikuti hawa nafsunya tetapi tidak mengingkari dan meremehkan ajaran Allah serta masih melaksanakan sebagian kewajiban yang lain, masih tetap dianggap orang Islam meskipun Islamnya tidak sempurna dan imannya lemah.

Memang dikhawatirkan imannya akan bertambah rusak bila ia terus menerus meninggalkan sebagian kewajiban tersebut. Tetapi Allah tidak akan menyia-nyiakan pahala amal kebajikan yang dilakukan seseorang, bahkan yang bersangkutan berhak mendapatkan pahala di sisi Allah.

http://www.republika.co.id

14 March 2012

FatahKun

Keutamaan Surat Al Fatihah


Keutamaan Surat Al Fatihah

Pertama: Membaca Al-Fatihah Adalah Rukun Shalat

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al Fatihah).” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu)

Dalam sabda yang lain beliau mengatakan yang artinya, “Barangsiapa yang shalat tidak membaca Ummul Qur’an (surat Al Fatihah) maka shalatnya pincang (khidaaj).” (HR. Muslim)

Makna dari khidaaj adalah kurang, sebagaimana dijelaskan dalam hadits tersebut, “Tidak lengkap”. Berdasarkan hadits ini dan hadits sebelumnya para imam seperti imam Malik, Syafi’i, Ahmad bin Hanbal dan para sahabatnya, serta mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum membaca Al Fatihah di dalam shalat adalah wajib, tidak sah shalat tanpanya.

Kedua: Al Fatihah Adalah Surat Paling Agung Dalam Al Quran

Dari Abu Sa’id Rafi’ Ibnul Mu’alla radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, “Maukah kamu aku ajari sebuah surat paling agung dalam Al Quran sebelum kamu keluar dari masjid nanti?” Maka beliau pun berjalan sembari menggandeng tanganku. Tatkala kami sudah hampir keluar maka aku pun berkata; Wahai Rasulullah, Anda tadi telah bersabda, “Aku akan mengajarimu sebuah surat paling agung dalam Al Quran?” Maka beliau bersabda, “(surat itu adalah) Alhamdulillaahi Rabbil ‘alamiin (surat Al Fatihah), itulah As Sab’ul Matsaani (tujuh ayat yang sering diulang-ulang dalam shalat) serta Al Quran Al ‘Azhim yang dikaruniakan kepadaku.” (HR. Bukhari, dinukil dari Riyadhush Shalihin cet. Darus Salam, hal. 270)

Wallahu'alam

12 March 2012

FatahKun

Keutamaan Surat Al Mulk

Keutamaan Surat Al Mulk
Berkata Imam Ahmad: Telah menceritakan kepadaku Hajjaj bin Muhammad dan Ibnu Ja'far, keduanya berkata: Telah menceritakan kepadaku Syu'bah dari Qatadah dari 'Abbas al Jusyami dari Abu Hurairah dari Rasulullah Shallallahu'alaihiwa sallam, beliau bersabda:

"Sesungguhnya ada satu surat yang berjumlah tiga puluh ayat yang memberikan syafa'at kepada yang menghafalkannya sampai ia diampuni, itu adalah surat at Tabarak (Al Mulk)."
Hadits di atas diriwayatkan oleh penyusun kitab Sunan yang empat dari hadits Syu'bah. Dan Imam at Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan shahih."(Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya, kitab ash Shalah bab Ayat AyatAl Qur'an (II/57, no. 1400); at Tirmidzi dalam Sunannya, kitab Keutamaan Al Qur'an bab Keutamaan Surat Al Mulk (V/151, no. 2890); an Nasa-i dalam Sunannya, kitab 'Amalul Yaum wal Lailah bab Keutamaan Membaca Surat at Tabaarak (al Mulk), hal. 433, no. 310; Ibnu Majah dalam Sunannya kitab Adab, bab Pahala al Qur'an (II/1244, no. 3786), Ahmad dalam Musnad (II/299), al Hakim dalam al Mustadrak (II/398), dan beliau berkata, "Hadits ini sanadnya shahih hanya saja Imam al Bukhari dan Imam Muslim tidak meriwayatkannya."Dan disepakati oleh Imam adz Dzahabi).

Imam ath Thabrani dan al Hafizh adh Dhiya' al Maqdisi meriwayatkan dari jalan Salam bin Miskin dari Tsabit dari Anas, ia berkata, "Rasulullahshallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Ada satu surat dalam Al Qur'an yang akan berdebat membela yang menghafalkannya sehingga akan bisa memasukkannya ke dalam Surga, yaitu surat at Tabaarak (al Mulk)."

Hadits ini disebutkan oleh Imam as Suyuthi dalam ad Durrul Mantsur (VI/246), al Haitsami dalam Majma'uz Zawaa-id (VII/1231) dari Anas bin Malik. Beliau berkata, "Diriwayatkan oleh Imam ath Thabrani dalam al Mu'jamush Shaghiir dan al Mu'jamul Ausath dan para perawinya adalah para perawi shahih.").

Demikian keutamaan surat Al Mulk.

wallahu'alam

11 March 2012

FatahKun

Dosa Orang yang Memfitnah

Dosa Orang yang Memfitnah
Fitnah merupakan dosa besar, lebih besar dari dosa membunuh, sering kita mendengar istilah fitnah lebih kejam dari pembunuhan, Tapi zaman kini fitnah menjadi amalan harian, dipermudahkan lagi dengan wujudnya media elektronik dan cetak yang canggih. Manusia tidak lagi memandang bahwa fitnah itu suatu dosa malah mereka menyangka bahawa fitnah itu perlu disebarkan dengan segera kerana itu merupakan `latest news’ yang semua orang patut tahu. Begitu mudah fitnah disebarkan tanpa usul periksa atau menyelidiki sumber berita tersebut, adakah ia suatu berita yang shohih (benar) atau sebaliknya.

Mengapa memfitnah dikatakan berdosa besar, lebih kejam dari membunuh? Sebenarnya fitnah merupakan pembunuhan ke atas karakter atau jiwa seseorang. Orang yang kena fitnah biasanya akan merasa terluka, menjadi rendah diri, kecewa dan hidup dalam kemurungan. Walaupun jasadnya hidup, tapi jiwanya mati kerana sakitnya terkena panahan fitnah.

Fitnah dilarang oleh Allah S.W.T, sebagaimana maksud firman-Nya dalam Surah al-Baqarah: 191:

“Dan bunuhlah mereka di mana kamu temui mereka, dan usirlah mereka dari mana mereka telah mengusir kamu. Dan fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan. Dan janganlah kamu perangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu, maka perangilah mereka. Demikianlah balasan bagi orang kafir.”

Fitnah boleh memecahkan perpaduan ummah, memutuskan silaturrahim sesama manusia, menyebabkan manusia kehilangan tempat tinggal, harga diri, harta dan sebagainya. Fitnah merupakan kebohongan yang menghancurkan.

Firman Allah dalam Surah An Nur : 15 – 16

“Ingatlah ketika kamu menerima (berita bohong) itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit pun, dan kamu menganggapnya remeh, padahal dalam pandangan Allah itu soal besar.” (15)

“Dan mengapakah kamu tidak berkata ketika mendengarnya, “Tidak pantas bagi kita membicarakan ini. Mahasuci Engkau, ini adalah kebohongan yang besar.” (16)

Allah telah memberi peringatan supaya meninggalkan perbuatan memfitnah sesama manusia dalam Surah An Nur ayat 17 yang maksudnya :

“Allah memperingatkan kamu agar (jangan) kembali mengulangi seperti itu selama-lamanya, jika kamu orang beriman,...”

Wallahu’alam.

05 March 2012

FatahKun

Masbuq saat shalat

masbuq saat shalat
Merubah Niat Saat Shalat

Sebagaimana diketahui bahwa tempat niat adalah hati dan tidak disyariatkan untuk melafazhkanyna. Jika seorang tengah melaksanakan shalat sunnah sendirian kemudian datang orang lain bermakmum dibelakangnya maka tidak perlu baginya untuk merubah niatnya dari shalat sunnah menjadi wajib. Dan tetaplah dirinya melakukan shalat sunnah hingga selesai meskipun dibelakangnya terdapat orang yang bermakmum dengannya. Dan shalat keduanya sah sesuai dengan niat masing-masing.

Imam an Nawawi didalam kitabnya “Al Majmu – 4/112)” menyebutkan pendapat al Mawardi tentang perpindahan shalat kepada shalat menjadi beberapa bagian :
  1. Berpindah dari nafilah kepada fardhu maka ia tidak mendapatkan salah satupun dari keduanya.
  2. Berpindah dari nafilah rawatib kepada nafilah rawatib seperti dari witir ke sunnah fajar maka ia tidak mendapatkan salah satu dari keduanya.
  3. Berpindah dari nafilah kepada fardhu maka ia tidak mendapatkan salah satu dari keduanya……

Adapun jika seseorang melaksanakan shalat fardhu munfarid (sendirian) lalu datang orang lain bermasbuq kepadanya maka tidak perlu baginya merubah niat shalat menjadi jamaah karena pada dasarnya shalat imam seperti shalat sendirian dalam hal niat dan tidak diwajibkan baginya berniat jamaah walaupun ia menjadi imam setelah sebelumnya memulai shalatnya dengan munfarid. Berbeda dengan makmum yang diharuskan berniat jamaah dikarenakan shalatnya berhubungan dengan shalat imam, demikian disebutkan didalam Fatawa al Azhar IX/186.

Imam Bukhari meriwayatan dari Ibnu 'Abbas berkata, "Aku bermalam di rumah bibiku (Maimunah binti Al Harits), isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan saat itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersamanya karena memang menjadi gilirannya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat isya`, lalu beliau pulang ke rumahnya dan shalat empat rakaat, kemudian tidur dan bangun lagi untuk shalat." Ibnu Abbas berkata, "Beliau lalu tidur seperti anak kecil (sebentar-sebentar bangun) -atau kalimat yang semisal itu-, kemudian beliau bangun shalat. Kemudian aku bangun dan berdiri si sisi kirinya, beliau lalu menempatkan aku di kanannya. Setelah itu beliau shalat lima rakaat, kemudian shalat dua rakaat, kemudian tidur hingga aku mendengar dengkurannya, kemudian beliau keluar untuk melaksanakan shalat subuh."

Hadits tersebut menunjukkan bahwa tidak disyaratkan bagi seorang imam berniat dengan niat imam sebagaimana Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam yang telah memulai shalatnya sendirian lalu datang Ibnu Abbas untuk shalat berjmaah bersamanya.

Menjadikan Imam Seorang yang Masbuq

Terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang menjadikan imam seorang yang tadinya masbuq. Para ulama Maliki berpendapat bahwa tidak sah seorang bermakmum dengan seorang yang masbuq sementara orang yang masbuq itu telah mendapatkan satu rakaat bersama imamnya tadi namun jika orang yang masbuq itu tidak mendapatkan satu rakaat pun dari imamnya maka shalat orang yang bermakmum kepadanya sah.
Sementara para ulama Hanafi mengatakan bahwa tidak sah shalat yang bermakmum dengan seorang yang masbuq baik orang yang masbuk itu mendapatkan satu rakaat atau kurang dari itu bersama imamnya tadi.

Para ulama Syafi’i mengatakan bahwa tidak sah bermakmum dengan seorang makmum selama ia menjadi makmum, jika bermakmum dengan makmum setelah imamnya salam atau setelah dia berniat memisahkan diri darinya (imam tersebut) maka sah bermakmum dengannya dan ini pada shalat selain shalat jumat, adapun pada shalat jumat maka tidak sah bermakmum dengannya. Sementara pendapat para ulama Hambali seperti pendapat Syafiiyah. (Fiqih al Madzahib al Arba’ah)

Berdasarkan pendapat para ulama Syafii dan Hambali maka sah shalat seorang yang bermakmum dengan orang yang masbuq dan tetap mendapatkan pahala jamaah. Meskipun sebaiknya tidak melaksanakan shalat dibelakang seorang yang masbuq dalam rangka keluar dari perbedaan para ulama diatas.


Imam Seorang yang Masbuq bagi Seoragn Masbuq Lainnya

Adapun seorang yang tadinya sama-sama masbuq dengan imam yang sama kemudian setelah imam salam lalu seorang diantara mereka menjadi imam bagi orang yang tadinya sama-sama bermasbuq dengan imam tersebut maka kebanyakan ulama melarang hal demikian.

Markaz al Fatwa didalam fatwanya No. 5494 menyebutkan bahwa apabila imam telah mengucapkan salam dari shalatnya dan salah seorang dari dua orang yang mabuq ingin menjadi imam—diantara mereka berdua—setelah salam untuk menyempurnakan sisa shalat mereka berdua maka dalam permasalahan ini terdapat dua pandangan dikalangan para ahli ilmu.

Dan kebanyakan fuqaha melarang hal demikian dan yang lebih utama bagi mereka berdua adalah menyempurnakan shalatnya masing-masin setelah imam (mereka) mengucapkan salam dan tidak perlu menjadikan salah seorang dari mereka berdua imam bagi yang lainnya karena setiap dari mereka berdua telah mendapatkan keutamaan jamaah dengan paling tidak mendapatkan satu rakaat bersama imam mereka.

Wallahu A’lam

18 February 2012

FatahKun

Bahaya Ghibah

bahaya ghibah
"Janganlah sebagian kamu menggunjing (ghibah) sebagian yang lain, sukakah seorang diantaramu memakan saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Alloh. Sesungguhnya Alloh Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang."(QS. Al Hujurat, 049:012)

Al Qur'an mengibaratkan orang yang suka menggunjing, seperti orang yang memakan daging saudaranya sendiri. Begitu juga dengan orang yang mendengar ghibah. Ia tidak terbebas dari dosa kecuali dengan mengingkari secara lisan atau dengan hatinya. Seperti sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tabhrani, "Barangsiapa yang membela kehormatan saudaranya yang sedang dipergunjingkan, maka Alloh akan membebaskannya dari api neraka."

Hal-hal yang mendorong untuk berbuat ghibah

Harus diakui bahwa perempuanlah yang paling suka ngobrol kesana-kemari. Dan kadang (bahkan sering) obrolan itu menjurus kepada ghibah. Menurut para pakar psikologi, perempuan cenderung emosional dibandingkan pria. Hal-hal yang sangat peka begitu mudah menyentuh emosi dan mempengaruhi perempuan. Sedangkan gosip adalah pembicaraan menyangkut nasib orang lain yang bisa membuat perasaan kaget, miris, atau juga benci. Nah, disitulah emosi kaum hawa terpancing. Tapi, bukan berarti pria terbebas dari gosip.

Imam Al Ghazali dalam bukunya Mensucikan Jiwa, menyebutkan beberapa faktor yang mendorong ghibah. Pertama, melampiaskan kemarahan. Jika sedang marah, orang dengan mudah menyebutkan keburukan-keburukan. Jika seseorang itu tidak memiliki keberagamaan yang kuat maka ia tak akan mampu mencegah perbuatan ghibah itu.

Faktor kedua adalah menyesuaikan diri dengan kawan-kawan, dengan berbasa-basi dan mendukung pembicaraan mereka walaupun pembicaraannya itu menyebut-nyebutkan aib orang.

Ketiga, ingin mendahului menjelek-jelekkan keadaan orang yang dikhawatirkan memandang jelek ihwalnya di sisi orang yang disegani.

Keempat, keinginan bercuci tangan dari perbuatan yang dinisbatkan kepada dirinya.

Kelima, ingin membanggakan diri. Mengangkat dirinya sendiri dan menjatuhkan orang lain. Misalnya ia berkata, "si Fulan itu bodoh, pemahamannya dangkal dan ucapannya lemah."

Keenam, kedengkian. Bisa jadi ia mendengki orang yang disanjung, dicintai dan dihormati orang banyak, lalu ia menginginkan lenyapnya nikmat dari orang itu, tetapi tidak mendapat jalan kecuali dengan mempermalukan orang tersebut di hadapan orang banyak.

Ketujuh, bermain-main, senda gurau dan mengisi waktu kosong dengan lelucon. Lalu ia menyebutkan aib orang lain agar orang-orang menertawakannya. Penyebab timbulnya hal ini adalah kesombongan dan ujub.

Kedelapan, melecehkan dan merendahkan orang lain demi untuk menghinakannya. Penyebabnya adalah sombong dan menganggap kecil orang lain.

Kifarat dari berbuat Ghibah


Orang yng menggunjing, sebaiknya segera sadar dan bertaubat serta menyesali perbuatannya agar terbebas dari hukuman Allah, kemudian meminta pembebasan dari orang yang digunjing agar terbebas dari tuntutan balasan kezaliman.

Dalam hadits shahih, diriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda: "Siapa yang memiliki tuntutan kezaliman dari saudaranya menyangkut kehormatan atau harta maka hendaklah ia meminta pembebasannya sebelum datangnya hari dimana tidak ada dinar maupun dirham, tetapi akan diambil dari kebaikan-kebaikannya maka keburukan-keburukan saudaranya diambil lalu ditambahkan kepada keburukan-keburukannya."

Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Dawud secara musnad dan mursal, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda: "Pada malam ketika aku melakukan perjalanan malam (isra'), aku melewati suatu kaum yang mencakar wajahnya mereka dengan kuku mereka sendiri. Aku bertanya, 'wahai Jibril, siapakah mereka itu?' Jibril menjawab, 'mereka adalah orang-orang yang menggunjing dan mencela kehormatan orang lain.'"

Obat yang dapat mencegah dari perbuatan Ghibah

Semua akhlak yang buruk hanya dapat diobati dengan adonan ilmu dan amal. Obat setiap penyakit adalah dengan melawan penyebabnya. Sedangkan mengobati penyakit lidah bisa dilakukan dengan mengetahui beberapa hal:
1. Ghibah dapat mendatangkan kemurkaan Alloh,
2. Membatalkan kebaikan-kebaikan di hari kiamat,
3. Memindahkan kebaikan-kebaikan kita kepada orang yang digunjing sebagai ganti dari kehormatan yang telah dinodainya. Jika tidak memiliki kebaikan yang bisa dialihkan, maka keburukan orang yang digunjing itu akan dialihkan kepada kita,
4. Pelajarilah tentang nash berghibah niscaya lidah kita tidak akan melakuk ghibah karena takut kepada hukum Alloh,
5. Merenungkan cacat diri sendiri sehingga malu jika membicarakan orang lain,
6. Bahwa orang lain merasa sakit karena ghibah yang dilakukannya, sebagaimana dia akan merasa sakit bila orang lain menggunjingnya,
7. Setiap kali mendengar selentingan, cepatlah berkata kepada diri sendiri, apakah aku mendapat manfaat atau menyeritakan kembali hal ini kepada orang lain?
8. Kurangi nongkrong di tempat yang nikmat untuk bergosip,
9. Pujilah diri sendiri setiap kali berhasil menahan untuk tidak bergosip tentang suatu hal yang baru kamu ketahui,
10. Rajinlah membaca Al Qur'an, lalu salurkan bahan gosipmu dengan membahas sesuatu yg bermanfaat atau berdiskusi.

berbagai sumber

11 February 2012

FatahKun

Hukum Memakan Katak

hukum memakan katak
Sahabat blogger, sekarang saya akan sharing artikel yang pernah saya baca, yaitu mengenai hukum memakan/membunuh katak.

Hadits yang melarang membunuh katak diriwayatkan oleh Abu Daud (no. 3871 dan 5269), Nasaai (no. 4355) dan Daarimi (no. 1998)

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِي دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَن قَتْلِهَا

Dari Abdurrahman bin Utsman radhiyallohu anhu bahwa seorang dokter bertanya kepada Nabi Muhammad shallallohu alaihi wa sallam tentang katak dijadikan obat maka Nabi Muhammad shallallohu alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.

Derajat Hadits :

Imam Abu Daud telah meriwayatkan hadits ini dengan sanad sebagai berikut : Abu Daud —> Muhammad bin Katsir —> Sufyan Ats Tsauri —> Ibn Abi Dzi’b —> Said bin Kholid —> Said bin Musayyib —> Abdurrahman bin Utsman

Sanad hadits Abu Daud di atas semuanya perowi yang tsiqoh (terpercaya) kecuali Said bin Kholid, derajat beliau menurut Ibnu Hajar : shaduq (jujur). Dengan demikian sanad Abu Daud hasan namun Syaikh Albani menghukumnya sebagai hadits shohih, mungkin saja karena beliau melihat beberapa syawahid (pendukung) yang menguatkannya.  Kesimpulannya hadits ini adalah hadits yang diterima dan pantas dijadikan hujjah.

Syarah Hadits :

Imam Khaththabi rahimahulloh berkata, “Hadits ini merupakan dalil bahwa katak haram dimakan dan tidak termasuk hewan air yang boleh dimakan…”

Imam Abul Barakaat Ibn Taimiyah dalam kitab beliau Muntaqa Al Akhbar memasukkan hadits ini dalam bab yang beliau beri judul : “Bab Yang Diambil Manfaat tentang Hukum Keharamannya Berdasarkan Perintah untuk Membunuhnya atau Larangan Membunuhnya”. Maksud beliau bahwa kita bisa mengambil faidah haramnya suatu hewan berdasarkan salah satu dari dua sebab yaitu adanya perintah untuk membunuhnya atau adanya larangan membunuhnya.

Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad hafizhahulloh –ketika menjelaskan hadits ini- beliau berkata, “Larangan membunuh katak menunjukkan haramnya dan tidak boleh dijadikan sebagai obat karena seandainya dibolehkan membunuhnya maka boleh saja digunakan untuk obat, karena kaidahnya adalah sesuatu yang boleh dibunuh dan digunakan maka boleh dijadikan sebagai obat dan sebaliknya sesuatu yang tidak boleh dibunuh maka tidak boleh dijadikan sebagai obat dan tidak boleh dimakan. Hal ini menunjukkan bahwa katak tidak boleh dimakan dan ini merupakan pengecualian dari hukum hewan yang hidup di laut. Maka katak tidak boleh dimakan karena Nabi Muhammad shallallohu alaihi wasallam telah melarang membunuhnya karena seandainya boleh dimakan tentu beliau mengizinkan untuk mengambil manfaat darinya sebagai makanan dan obat akan tetapi ketika beliau melarangnya maka jelaslah bahwa katak tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijadikan sebagai obat”

Pendapat Fuqaha tentang larangan membunuh katak

Para ahli fiqh berbeda pendapat tentang larangan yang terdapat pada hadits di atas; apakah haram atau makruh?


Pendapat  Pertama : Makruh; ini pendapat madzhab Malikiyyah dan sebagian dari Syafi’iyyah dan Hanabilah

Pendapat Kedua : Haram; ini pendapat Jumhur ulama yaitu dari kalangan Hanafiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Imam Ibnu Hazm dan Syaikhul Islam Ibn Taimiyah juga sepakat mengharamkannya. Pendapat kedua inilah yang rojih karena hukum asal dari larangan adalah haram, wallohu a’lam.
Perlu diingat adalah ketika kita mengatakan memakan katak haram berarti kita juga mengharamkan untuk menjadikannya lahan bisnis, sebagaimana sabda Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam,


    (وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ )

“…Sesungguhnya jika Allah mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu maka berarti Allah juga mengharamkan harganya” (HR. Abu Daud dan Ahmad)

Wallohu A’lam bish Shawab.

berbagai sumber

03 January 2012

FatahKun

Akhlak Terhadap Orang Kafir

akhlak terhadap orang kafir
Akhlak Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam adalah Al-Qur’an sebagaimana riwayat dari Aisyah radhiyallâhu'anha ketika ditanya akhlak Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam, beliau radhiyallâhu'anha menjawab:

“Akhlak beliau (Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam) adalah Al-Qur’an”

Kemudian Aisyah radhiyallâhu'anha membacakan ayat.

“Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung”
(QS al-Qalam/68 : 4)

Kata “khuluqin ‘azhim” (budi pekerti yang agung) dalam ayat ini, mencakup seluruh akhlak terhadap semua makhluk, sebagaimana sudah disampaikan pada ceramah yang pertama tadi seputar rahmat ((Lihat “Islam Adalah Rahmat, Bukan Ancaman”). Rahmat (rasa kasih sayang) merupakan akhlak yang paling tinggi, motivator serta motor penggerak utama akhlak-akhlak mulia lainnya.

Jika contoh-contoh dan riwayat-riwayat yang telah dibawakan dalam ceramah tersebut berkaitan dengan akhlak Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam terhadap orang-orang kafir dalam peperangan, maka bagaimana kita akan menggambarkan akhlak beliau shallallâhu 'alaihi wasallam terhadap mereka dalam kondisi damai?

disini akan disebutkan tiga hadits tentang hal itu.

Hadits Pertama, sabda Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam:

“ …. Sesungguhnya para utusan (duta) itu tidak boleh dibunuh”
(Hadits Riwayat Abu Dawud)

Maksudnya adalah, para utusan yang dikirim oleh orang-orang kafir sebagai duta dan penghubung antara kaum muslimin dengan kaum kafir.

Keadilan dan kasih sayang Islam tidak memperbolehkan untuk membunuh dan menyakiti mereka. Karena, dalam Islam terdapat ajaran (agar menjaga dan mentaati) perjanjian dan ikatan janji.

Ini merupakan gambaran cara bergaul tingkat tinggi dari kaum muslimin, atau dari agama Islam, atau dari Nabi umat Islam kepada orang-orang kafir (non Islam).

Hadits Kedua, yaitu dalam wasiat Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam kepada Mua’dz bin Jabal radhiyallâhu'anhu.

Beliau shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda:

"Dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik"
(Hadits Riwayat Ahmad, Tirmidzi, Darimi)

Dalam hadits ini, Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam tidak mengatakan “Pergaulilah kaum muslimin, atau orang-orang yang shalih, atau orang-orang yang mengerjakan shalat”, akan tetapi beliau mengatakan “dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik”.

Maksudnya adalah semua menusia, yang kafir, yang muslim, yang mushlih (yang melakukan perbaikan), yang fâjir (jahat) dan yang shalih, sebagai bentuk keluasan rahmat dan kelengkapannya dengan akhlak din (agama).

Hadits Ketiga, yaitu hadits tentang seorang Yahudi, tetangga Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam yang sering menyakiti beliau shallallâhu 'alaihi wasallam.

Suatu ketika, Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam mengetahui bahwa orang yang selalu menyakitinya ini memiliki seorang anak yang sedang sekarat. Maka Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam datang berkunjung ke rumahnya dan mengajaknya menuju jalan Rabb-nya, dengan harapan semoga Allâh memberikan petunjuk dan memperbaiki keadaan orang ini.

Beliau shallallâhu 'alaihi wasallam membalas keburukan dengan kebaikan, meskipun terhadap orang kafir. Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda kepada si anak, sementara bapaknya juga ada bersama mereka.

“Wahai bocah, katakanlah lâ ilâha illallâh,
itu akan menyelamatkanmu dari api neraka”

Mendengar seruan ini, si anak memandang ke arah bapaknya dan memperhatikannya. Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam mengulangi lagi.

“Wahai bocah, katakanlah lâ ilâha illallâh”

Si anak memandang ke arah bapaknya lagi.

Kejadian yang sama juga terjadi antara Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam dengan pamannya, Abu Thalib, yang senantiasa membantu dan menolong Islam, kaum muslimin serta Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam, akan tetapi, dia tidak masuk Islam. Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya.

“Wahai paman, katakanlah lâ ilâha illallâh”

Mendengar seruan ini, Abu Thalib memandang para pembesar Quraisy. Lalu mereka mengatakan.

“Apakah kamu benci terhadap agama nenek moyangmu”
(Hadits ini diriwayatkan Imam Bukhari)

Akhirnya Abu Thalib meninggal dalam kekafiran.

Sedangkan orang Yahudi (dalam cerita diatas) yang mendengar Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam mengajak anaknya agar masuk Islam, Allâh Ta'ala menceritakan kondisi mereka.

“Orang-orang yang telah Kami berikan kitab kepadanya,
mereka mengenalnya (Muhammad) seperti mereka mengenal anak-anaknya sendiri.
Orang-orang yang merugikan dirinya, mereka tidak beriman (kepada Allah)”
(QS al-An’am/6 : 20)

Bagaimana jawaban dan responnya ? Orang Yahudi itu mengatakan:

“Wahai anakku, taatlah kepada Abul Qasim (Muhammad)!”. Maka si anak, mengucapkan syahadatain Sebelum menghembuskan napas terakhir.

Mendapat respon positif ini, Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda:

“Segala puji bagi Allâh yang telah menyelamatkannya dari neraka dengan sebabku”
(Hadits Riwayat Bukhari, 1356, Ahmad, Abu Dawud)

Inilah akhlak Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam yang mulia, adab beliau yang luhur terhadap orang-orang non muslim, ketika kondisi perang dan dalam keadaan damai. Kita memohon kepada Allâh Ta’ala agar menjadikan akhlak kita sama seperti akhlak beliau shallallâhu 'alaihi wasallam, dan semoga Allâh menjadikan Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam sebagai panutan terbaik kita.

Allâh Ta'ala berfirman.

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasûlullâh itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahnat) Allâh dan (kedatangan) hari kiamat, dan dia banyak menyebut Allah.”
(QS Al-Ahzab/33 : 21)

http://majalah-assunnah.com

20 December 2011

FatahKun

Fenomena Riya dan Sum'ah

Riya
Agar seorang Muslim mengetahui posisinya dalam riya dan sum'ah, hendaknya dia memahami betul fenomena atau tanda-tandanya, yaitu antara lain:

1. Giat bekerja dan melipatgandakan tenaganya jika mendapat pujian atau sanjungan, dan malas atau cenderung mengurangi amal, jika mendapat celaan dan kecaman. Juga apabila sedang bersama-sama dengan orang lain cenderung mengurangi amal, ketika ia seorang diri atau jauh dari pantauan orang lain.

Terhadap ciri ini, Sayyidina Ali ra pernah bertutur, "Ada beberapa tanda bagi orang yang berlaku riya, yakni malas ketika seorang diri, tetapi akan sangat rajin ketika sedang bersama orang banyak. Bertambah amalnya, jika mendapat pujian dan berkurang amalnya jika mendapat celaan". (Kitab Ihya Ulumuddin, al-Gazali, 3/298)

2. Menjauhi larangan-larangan Allah jika bersama manusia dan melanggar larangan-larangan-Nya, jika ia seorang diri dan jauh dari penglihatan manusia.

Rasulullah shallahu alaihi wassalam bersabda:

"Aku akan mengetahui beberapa kaum dari umatku yang datang pada hari kiamat dengan membawa kebaikan laksana pegunungan yang tinggi berkilau. Akan tetapi, Allah menjadikannya debu yang berterbangan (tidak berharga). Mereka itu adalah saudara-saudara kalian, dan berasal dari keturunan kalian. Mereka mengerjakan amalan pada waktu malam sebagaimana kalian mengerajakannya. Akan tetapi, mereka adalah kaum yang jika dalam keadaan sendiri akan melanggar larangan-larangan Allah." (HR. Ibnu Majah)

Dampak Buruk Akibat Riya dan Sum'ah

Riya atau sum'ah mempunyai pengaruh dan akibat yang berbahaya dan membinasakan, baik kepada para aktivis secara pribadi atau terhadap amal Islami secara umum.

Terhadap Pribadi.

Terhalang Dari Petunjuk (Hidayah) dan Pertolongan (Taufik) Ilahi.

Hanya Allah Ta'ala semata yang berwenang memberi hidayah dan taufik kepada siapa saja yang dikehendaki, serta menghalanginya dari siapa saja yang Dia kehendaki. Tidak ada yan mampu menonlak ketentuan-Nya dan tiada seorang pun yang dapat menghalangi kebijakan-Nya. Ketetapan-Nya sudah pasti dan pelaksanaannya psati berlaku bahwa Dia tidak akan memberi petunjuk dan pertolongan kecuali kepada orang yang ikhlas dan benar-benar menghadapkan diri kepada-Nya. Firman-Nya :

وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَنْ أَنَابَ 

"Dan Ia menunjuki orang-orang yang bertobat kepada-Nya." (QS. Ar-Ra'd [13] : 27)

وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَن يُنِيبُ

"Dan ia memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali kepada-Nya." (QS. As-Syuura [42] : 13)

Seseorang yang berlaku riya dan sum'ah pada dasarnya telah merobek-robek ikhlas dan berpaling dari kebenaran. Maka bagtiamana mungkin orang seperti itu akan mendapat limpahan hidayah atau taufiq dari-Nya? Maha benar firman Allah Ta'ala:

فَلَمَّا زَاغُوا أَزَاغَ اللَّهُ قُلُوبَهُمْ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ 

"Maka tatkala mereka berpaling (dari kebenaran), Allah memalingkan hati mereka, dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik." (QS. Ash-Shaf [61] : 5)

Menderita Kesempitan dan Ditimpa Rasa Gelisah

Orang yang riya dan sum'ah itu hanya akan melaksanakan sesuatu hal atau pekerjaan semata-mata untuk memperoleh pujian atau penghormatan dari manusia. Akan tetapi, dapat saja ketentuan dan ketetapan Allah akan menghalangi orang-orang untuk melakukan apa yang dia kehendaki itu, sebab sesungguhnya Allah Mahakuasa untuk melakukan hal semacam itu. Jika hal itu sampai terjadi maka orang yang berperilaku riya dan sum'ah itu akan segera menderita kesempitan dan kegelisahan, karena cita-citanya tidak tercapai. Sehubungan hal itu Allah Ta'ala mengingatkan:

وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكًا

"Dan barangsiapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka baginya penghidupan yang sempit." (QS. Thaha [20] : 124)
وَمَن يُعْرِضْ عَن ذِكْرِ رَبِّهِ يَسْلُكْهُ عَذَابًا صَعَدًا

"Dan barangsiapa yang berpaling dari peringatan Tuhannya, niscaya akan dimasukkan-Nya dalam azab yang amat berat." (QS. Jin [72] : 17)

Tercabutnya Kewibawaan dari Hati Orang-orang

Hanya Allah saja yang mutlak berkuasa menanamkan kewibawaan pada hati manusia yang Ia kehendaki. Sedangkan keikhlasan seseorang dalam setiap perbuatannya adalah laksana tebusan untuk mewujudkan hal itu. Seseorang yang berlaku riya atau sum'ah tidak memiliki tebusan tersebut. Karena itu, Alah mencabut kewibawaan dirinya dari h ati manusia. Sebaliknya, Allah akan menumbuhkan rasa hina manusia. Sebaliknya, Allah akan menumbuhkan rasa hina dalam pandangan mereka terhadap dirinya.

Firman-Nya:

وَمَن يُهِنِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِن مُّكْرِمٍ


"Barangsiapa yang dihinakan oleh Allah, maka niscaya tidak ada seseorangpun yang akan memuliakannya." (QS. Al-Hajj [22] : 18)

Para salafush shalih benar-benar telah mengantisipasi hal ini. Mereka adalah kelompok manusia yang palihng memelihara keikhlasan amal kepada Allah. Dengan demikian, wibawa atau kedudukan mereka tetap melekat di dalam dada dan hati manusia. Banyak sekali kisah yang tercecer dari mereka tentang hal ini. Akan tetapi, cukuplah bagi kita memperhatikan wasiat yang diungkapkan oleh Umar ibnul Khattab ra kepada ABu Musa al-Asy'ari. Ia berkata antara lain:

"Siapa saja yang mengikhlaskan niatnya (kepada Allah) niscaya Allah akan mencukupkan (urusan) antara dia dan manusia.". (Kitab Ihya Ulumuddin, 4/378).

http://www.eramuslim.com

11 December 2011

FatahKun

Menguap Bisa Membatalkan Shalat?

Belum didapatkan dalil atau keterangan yang menyebutkan bahwa menguap itu bisa membatalkan shalat. Tapi memang benar, jika dalam shalat hendak menguap Nabi saw memerintahkan supaya menahannya, bahkan jangan sampai mengeluarkan suara "ha".

Rasulullah SAW bersabda, "Menguap ketika shalat itu dari syetan. Karena itu bila kalian ingin menguap maka tahanlah sebisa mungkin" (HR Thabrani).

Dalam riwayat lain Rasulullah SAW bersabda, "Adapun menguap itu datangnya dari syetan, maka hendaklah seseorang mencegahnya (menahannya) selagi bisa. Dan jangan sampai mengeluarkan suara "HA",  karena itu syetan tertawa dalam mulutnya" (HR Bukhari dan Muslim dari Abi Hurairah).

Hadits diatas tidak menjadikan shalat batal disebabkan menguap, akan tetapi menjelaskan bahwa jika hendak menguap dalam shalat maka tahanlah. Bahkan dalam hadits yang lain disebutkan.

Dari Suhail bin Abi Sholih berkata, aku mendengar putera Abi Said al-Khudri menceritakan pada ayahku, dari ayahnya dia berkata: Rasulullah saw bersabda; Jika seorang di antaramu menguap maka hendaklah menahan dengan tangannya diletakkan di mulutnya, karena syaitan akan masuk.” (Shahih Muslim 14/264)

Wallahu'alam

09 December 2011

FatahKun

Pacaran

Agama itu untuk diyakini dan dijalani; jangan mempermasalahkan itu halal atau haram yang dalam Al_Qur'an dan Sunnah Rasul sendiri belum ada penjelasan tentang itu; segala sesutu tergantung dari niat, kalau niatnya baik dan tidak bertentangan dengan syari'at kenapa mesti dipermasalahkan, jadi jangan mengurusi orang lain tentang itu.

itulah sekelumit kalimat yang selalalu terngiang di telinga yang secara tidak sengaja obrolan itu menyinggung bagaimna pandangan Islam mengenai pacaran.

Tak ada yang memungkiri bahwa Islam adalah agama yang maha sempurna, penyempurna agama-agama sebelumnya(rahmatallilalamin), yang mengatur seluruh tatanan kehidupan baik secara vertilkal(hablumminallah) maupun horizontal(hablumminannas dan hablum bil alam). Kaitannya dengan pacaran (hablumminannas) syari'at sudah mengatur dengan sedemikian rupa, untuk menjaga kehormatan, melindungi haga diri, dan kesucian manusia itu sendiri.

Interaksi antara pria dan wanita dibagi menjadi 2, yaitu Mahram dan Nonmahram. Hubungan mahram adalah seperti yang dijelaskan dalam Surat An-Nisa ayat 23 "...mahram seorang laki-laki (atau wanita yang tidak boleh dinikahi oleh laki-laki) adalah ibu (termasuk nenek), sauadara perempuan (baik sekandung atau sebapak), bibi (dari bapa atau ibu), keponakan (dari saudara sekandung atau sebapak), anak permpuan (baik itu asli ataupun tiri dan termasuk didalamnya cucu), ibu susu, saudara sesusuan, ibu mertua, dan menantu perempuan". Maka, yang tidak termasuk mahram adalah sepupu, isrteri paman, dan semua wanita yang tidak disebutkan dalam ayat di atas.Hubungan yang kedua adalah hubungan nonmahram, yaitu larangan berkhalat (berdua-dua), larangan melihat langsung, dan kewajiban berhijab di samping berjilbab, tidak bisa berpergian lebih dari tiga hari dan tidak bisa menjadi walinya. Adapula aturan yang lain, yaitu jika ingin berbicara dangan nonmahram, maka seorang perempuan harus didampingi oleh mahram aslinya.

Baiknya kita merenugi dan mencermati keterangan yang menjelaskan tentang permasalahan di atas (pacaan), dalam Al-Qur'an dan Al_Hadis dijelaskan;
"...Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (Al-Isra:32).

" Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: 'Hendaklah mereka itu menundukan sebagian pandangannya dan menjaga kemaluannya...' Dan katakanlah kepada orang-orang mukmin perempuan: ' Hendaknya mereka itu menundukan sebagian pandangannya dan menjaga kemaluannya...'." (An-Nur: 30-31).

Menundukan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak dilepas begitu saja tanpa kendali sehingga dapat menelan merasakan kelezatan atas birahinya kepada lawan jenisnya yang beraksi. Pandangan dapat dikatakan terpelihara apabila secara tidak sengaja melihat lawan jenis kemudian menahan untuk tidak berusaha melihat mengulangi melihat lagi atau mengamat-amati kecantikannya atau kegantengannya.

Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata, "Saya bertanya kepada Rasulullah SAW tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi: "Palingkanlah pandangan itu!" ( HR Muslim, Abu Daud, Ahmad, dan Tirmizi).

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah SAW telah bersabda yang artunya, "Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diinngkari oleh alat kelamin." ( HR Imam Bukhori dan Imam Muslim dari Ibn Abbas dan Abu Hurairah).

"Tercatat atas anak Adam nasibnya daru perzinahan dan pasti mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua telinga zinanya mendengar, lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa (memegang dengan keras), kaki zinanya melangkah (berjalan) dan hati yang berhazrat dan berharap. Semua itu bisa dibenarkan (direalisasikan) oleh kelamin atau digagalkannya." (HR Bukhari).

Di dalam kitab Dzamm ul-Hawa, Ibnu Jauzi menyebutkan bahwa Abu Hurairah r.a. dan Ibn Abbas r.a. keduanya berkata, Rasulullah saw Berkhotbah, "Barang siapa yang memiliki kesempatan untuk menggauli seorang wanita atau budak wanita lantas dia melakukanya, maka Allah akan mengharamkan surga untuknya dan akan memasukan dia ke dalam neraka. Barang siapa yang memandang seorang wanita (yang tidak halal) baginya, maka Allah akan memenuhi kedua matanya dengan api dan menyuruhnya untuk masuk ke dalam neraka. Barang siapa yang berjabat tangan dengan wanita (yang) haram (baginya) maka di hari kiamat dia akan datang dalam keadaan dibelenggu tangan di atas leher, kemudian diperintahkan untuk masuk ke dalam neraka. Dan, barang siapa yang bersenda gurau dengan seorang wanita, maka dia akan ditahan selama seribu tahun untuk setiap kata yang diucapkan di dunia. Sedangkan setiap wanita yang menuruti (kemauan) lelaki yang haram (untuknya), sehingga lelaki itu terus membarengi dirinya, mencium, bergaul, menggoda, dan bersetubuh dengannya, maka wanita itu juga mendapatkan dosa seperti yang diterima oleh lelaki tersebut."

Yang terendah adalah zina hati dengan bernikmat-nikmat karena getaran jiwa yang dekat dengannya, zina mata dengan merasakan sedap memandangnya dan lebih jauh terjerumus ke zina badan dengan saling bersentuhan, berpegangan, berpelukan, berciuman, dan seterusnya terjadilah persetubuhan.

Ath-Thabrani dan Al-Hakim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Allah berfirman yang artinya, 'Penglihatan (melihat wanita) itu sebagai panah iblis yang sangat bercun, maka siapa mengelakan (meninggalkannya) karena takut pada-Ku, maka Aku menggantinya dengan iman yang dapat dirasakan manisnya dalam hatinya."

Berdasarkan keterangan-keterangan tersebut sudah bisa diambil kesimpulan bagaimana Islam memandang permasalahan itu. Namun, bukan berarti tidak ada solusi dalam mengatasinya, Islam menetapkan atau mengakomodasi dalam lembaga perkawinan dengan beberapa tahapan yaitu proses ta'aruf (pendekatan), hitbah (meminang), dan munakahat (Nikah).

Interaksi dan komunikasi antara laki-laki dan perempuan sebenarnya boleh-boleh saja, dengan syarat wanitanya tetap menggunakan hijabnya dan tidak berbicara di luar kebutuhan. Adapun jika wanitanya tidak menutup diri serta melembutkan suaranya, mendayu-dayukannya, bercanda, bergurau atau perbuatan yang lain yang tidak layak maka diharamkan. Bahkan bisa menjadi pintu bencana.

Pacaran dapat menimbulkan syirik kecil, bagaimana tidak?? karena cintanya terhadap Allah sudah dicemari, telah tersaingi, menyamakan, bahkan bisa jadi melebihi kecintaannya terhadap Allah. Kekasihnya dianggap segala-galanya, rela berkorban jiwa dan raganya, dan tidak sedikit orang yang perustasi bahkan sampai bunuh diri karena patah hati. Naudzubillahimindzalik....

Pacaran dapat menimbulkan perbuatan zina, yang dapat menghancurkan harga diri, kehormatan dan masa depannya. Pacaran dapat memutuskan urat saraf malu, lantaran malu dibilang jomblo atau tidak laku akhirnya yang seharusnya kita malu terhadap Allah malah lebih malu terhadap sesamanya. Pacaran menumbuhkan penyakit hati; ria, takabur, dan sombong. Banyak pacar, pacarnya cantik/ganteng. Merasa bangga, lalu ingin dipuji, disanjung-sanjung... dsb.

Mudah-mudahan kita semua tidak terjerumus kedalam hal tersebut, kita bisa lebih berhati-hati dalam bertindak apakah ada dalam quran dan sunnah atau tidak, mudah-mudahan kita bisa menteladani sosok Rasulullah Saw.
Wallahu'alam

berbagai sumber

30 July 2011

FatahKun

Peta Titik Lemah Jiwa

Setiap manusia memiliki titik lemah yang berbeda-beda. Celah-celah jiwa yang bakal diobservasi oleh setan guna mencari jalan untuk menguasai hatinya. Setelah ditemukan, hasil diagnosa akan dijadikan acuan untuk membuat formulasi penyesatan.

Ada yang tidak mempan dengan minuman keras, tapi lemah menghadapi wanita, tapi ada pula yang sebaliknya. Ada yang kuat menahan godaan wanita, anti minuman keras, tapi lemah dalam menahan marah. Ada pula yang merupakan kombinasi dari dua kelemahan atau bahkan lebih. Sangat bervariasi. Jika diperinci, akan didapatkan list bermeter-meter panjangnya karena setiap manusia memiliki titik kelemahan atau kombinasi dari beberapa kelemahan hati dengan karakternya sendiri-sendiri. Namun begitu, celah paling lebarlah yang biasanya dijadikan fokus untuk menyuntikkan bisikan menyesatkan.

Titik-titik lemah tersebut dapat dikategorikan menjadi empat kategori didasarkan pada jenis-jenis dosa sebagai output yang dihasilkannya. Hal ini sebagaimana dipaparkan oleh Ibnul Qayim al Jauziyah dalam bukunya al Jawabul kafi,bahwa dosa akan terklasifikasi menjadi empat tipe ditinjau dari kategori motif dasarnya. Empat klasifikasi itu adalah; Dosa malikiyah, dosa syaithoniyah, dosa siba’iyah dan dosa bahimiyah.

Dosa malikiyah adalah dosa-dosa yang berawal dari kelemahan jiwa berkaitan dengan hal-hal yang sifatnya ke-maha-an. Kecenderungan hati pada perkara-perkara terkait kekuasaan, kesombongan,keinginan dipuja dan diagungkan, penghormatan yang bersifar hierarki atas-bawah, keinginan untuk mendominasi, atau menentang.

Outputnya adalah syirik. Baik syirik dalam bentuk menjadikan dirinya sebagai sesembahan selain Allah atau menjadikan yang lain sebagai sekutu bagi Allah. Ibnul Qayim memang tidak mencontohkan Firaun, namun Firaun sepertinya memang cocok menjadi salah satu contohnya. Keinginan untuk disembah, diagungkan membuatnya sesat dengan menuhankan diri sendiri. Para nabi palsu sepertinya juga termasuk golongan ini. Juga para pemimpin dan pejabat yang lalim, suka berebut kekuasaan, dan ingin agar dirinya atau hukumnya lebih ditaati daripada hukum Allah adalah spesies yang sama dengan Firaun.

Selanjutnya adalah dosa syaithoniyah. Jenis dosa yang bermula dari karakter buruk jiwa yang mirip dengan setan. Unsur-unsur yang menyusun sama dengan karakter dasar setan seperti; dengki, dusta dan suka menipu, khianat, culas, senang mengajak orang berbuat maksiat dan melakukan pelanggaran dan berbagai hal diluar tatanan juga bid’ah dan penyelewengan dalam agama.

Wujudnya adalah manusia-manusia yang tidak hanya senang melanggar,tapi juga mengajak orang lain untuk turut serta ‘menikmati’ pelanggaran. Barangkali mereka merasa ada yang kurang jika bermaksiat sendiri. Selain itu, jika semakin banyak yang ikut, kadangkala keburukan bisa dianggap hal yang wajar. Mereka pun tak perlu lagi merasa malu melakukannya.

Sebaliknya, terhadap orang-orang yang taat, kedengkian, olokan, celaan, dan hinaan adalah instrumen yang sering mereka jadikan alat pemuas diri. Bagi mereka, orang-orang taat adalah manusia-manusia sok suci yang suka menipu diri (maksudnya nafsu). Sebenarnya suka terhadap maksiat tapi pura-pura ogah dan benci.

Yang ketiga adalah dosa siba’iyah.  Jenis dosa yang muncul dari sifat-sifat binatang buas yang ada di dalam jiwa. Permusuhan, amarah, dendam, kekejaman dan kesewenangan dalam berbagai wujudnya. Para pembunuh, preman dan psikopat adalah contoh penampakan manusianya. Muncul dari kekerasan hati dan watak, kesombongan serta minimnya rasa belas kasihan menjadikan pemiliknya menjadi serigala-serigala buas yang mengerikan.

Dan yang terakhir adalah dosa bahimiyah. Yaitu dosa-dosa yang bersifat kebinatangan. Berkisar antara nafsu perut dan yang dibawah perut. Nafsu perut dilayani dengan pemuasan terhadap mulutnya dengan berbagai macam cara; riba, mencuri, korupsi, jual-beli yang haram atau dengan cara haram dan mengambil harta orang dengan curang. Nafsu di bawah perut adalah teman setia yang akan muncul bersamaan atau setelah nafsu perut terpuaskan.

Dosa-dosa ini muncul dari lemahnya jiwa manusia dari sisi syahwat, kemalasan dan ketidak pedulian pada kehormatan diri, kebodohan, dan minimnya rasa malu. Wujudnya adalah orang-orang malas yang gemar makan, para pezina, pengumbar aurat, koruptor, pemakan riba dan manusia-manusia yang memilih makan yang haram daripada yang halal hanya karena khawatir miskin, sengsara dan turun statusnya di mata orang.

Begitulah. Meskipun masih ada dosa yang tidak disebutkan, tapi jika dirunut, hulunya muncul dari keempat klasifikasi ini. Atau bisa juga merupakan kombinasi dari dua atau bahkan keempatnya. Seorang pemimpin lalim tidak sedikit yang juga terkena skandal dengan wanita, penggelapan uang atau konspirasi pembunuhan rival.

Yang paling jahat memang yang pertama dan tidak semua orang bisa atau berpeluang melakukannya. Sedang yang paling rendah dan jamak adalah yang terakhir. Namun begitu, klasifikasi terakhir juga dapat menjadi penyebab seseorang sampai pada taraf klasisifkasi dosa pertama.

Nah sekarang, keempat klasifikasi ini dapat menjadi peta penunjuk, dimana posisi kita sebenarnya. Kelemahan hati kita dapat kita diagnosis dari keburukan-keburukan yang kita lakukan. Mengetahui kelemahan sangatlah penting bagi yang ingin menjadi kuat. Karena mengetahui kelemahan diri adalah separuh dari kekuatan itu sendiri. Maka, mari berintrospeksi. Wallhua’lam.
arrisalah.net

21 July 2011

FatahKun

Nishfu Sya'ban dan Sadranan

Semangat mengerjakan kebaikan atau ibadah adalah merupakan anugerah Allah. Seandainya tanpa dianugerahi semangat, maka tentunya tidak ada semangat untuk kebaikan itu. Sehingga kalimat « لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ » dalam hadits Bukhari dan Muslim dinyatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai kanzul jannah (simpanan surga). Karena maknanya adalah kepasrahan dan penyerahan diri kepada Allah, bahwa tidak ada daya untuk menolak keburukan dan tidak ada kekuatan untuk mencapai kebaikan kecuali karena Allah.

Setelah kita mengakui bahwa adanya semangat untuk melakukan kebaikan itu benar-benar dari Allah Ta’ala, maka kita pun wajib mensyukurinya. Di antara menysukurinya adalah menggunakan semangat kebaikan itu sesuai dengan ukuran yang datangnya dari Allah Ta’ala yang dibawa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga akan tepat penggunaan semangat itu sesuai dengan aturan Allah Taala dan Rasul-Nya. Bila tidak, maka yang terjadi adalah semangat kebaikan itu menghasilkan perbuatan yang kurang pas. Boleh jadi kurang afdhol, tidak utama, dan sebaliknya boleh jadi justru menyimpang, namun dianggap baik oleh pelakunya.
Dalam hadits

عَنْ أَبِى بَكْرَةَ أَنَّهُ انْتَهَى إِلَى النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - وَهْوَ رَاكِعٌ ، فَرَكَعَ قَبْلَ أَنْ يَصِلَ إِلَى الصَّفِّ ، فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ « زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ »

Dari Abu Bakrah bahwa dia (masuk masjid) hingga sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedang beliau lagi ruku’ maka dia (Abu Bakrah) ruku’ sebelum sampai ke shaf, maka dia (setelah shalat) menyebutkan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda: Semoga Allah menambahimu semangat (untuk kebaikan) dan jangan kamu ulangi. (HR Al-Bukhari).

At-Thahawi berkata, sabdanya, walaa ta’ud (jangan kamu ulangi) bagi kami mengandung dua makna. Jangan kamu ulangi untuk ruku’ di belakang shaf sehingga kamu berdiri dalam shaf. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Apabila salah seorang kalian mendatangi shalat maka janganlah ia ruku’ sebelum sampai di shaf sehingga ia menempati shaf. Dan mengandung makna, jangan kamu ulangi untuk jalan cepat-cepat ke shaf dengan jalan cepat yang kamu didorong oleh nafsu di dalamnya. Sebagimana hadits yang datang dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu dari Rasulullah, beliau bersabda: Apabila didirikan shalat maka kalian jangan mendatanginya sedangkan kalian berjalan cepat-cepat dan datangilah shalat itu sedang kalian berjalan (biasa saja). Dan hendaklah kamu tenang, maka apa yang kalian jumpai maka shalatlah, dan apa yang luput dari kalian maka sempurnakanlah. (“Umdatul Qari Syarah Shahih Al-Bukhari juz 9 halaman 240).

Ternyata, sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yakni Abu Bakrah yang telah bersemangat untuk kebaikan itu masih didoakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk Allah tambahi semangat (untuk kebaikan), dan sekaligus dinasihati, agar tidak mengulangi. Yang maknanya adalah sesuatu yang kurang afdhal (walau) sah pun jangan diulangi, apalagi kalau itu berupa penyimpangan atau pelanggaran yang besar. Dari sinilah perlunya kita sadari, semangat saja, walau semangat itu tinggi dalam hal kebaikan, tidak cukup. Masih perlu diterapkan pada aturan yang sesuai dan tepat.

Perlu diketahui, dalam hal ibadah itu sifatnya adalah tauqifi, yakni berhenti di atas dalil (ayat dan hadits yang sah). Tidak bisa kita sebagai muslim yang mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini melakukan ibadah yang tidak ada dalilnya yang sah. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tegaskan:

« مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا ، فَهْوَ رَدٌّ » .

Siapa yang mengerjakan suatu amalan (ibadah) yang tidak berdasarkan atas perintah kami maka dia tertolak. (HR Al-Bukhari dan Muslim) .

Dengan adanya aturan yang seperti itu, maka semestinya kita berhati-hati dalam beramal. Yakni perlu dilandasi ilmu, yaitu ada atau tidakkah dalilnya yang sah. Walau tidak hafal bunyi lafal dalilnya, yang terpenting sudah mengerti bahwa amal kita itu ada dalilnya yang sah.

Setelah kita tahu bahwa yang akan kita amalkan itu ada dalilnya yang sah, maka masih perlu pula mengetahui, benar atau tidak pemahamannya terhadap dalil itu. Walau tidak dituntut hafal lafal tentang pemahaman yang benar mengenai dalil itu. Karena tanpa benar pemahamannya, boleh jadi akan jauh dari kebenaran, dan masih atas nama dalil yang sah itu.

Di sinilah pentingnya kita Ummat Islam ini menuntut ilmu terutama mengenai kewajiban-kewajiban dan larangan-larangan yang menyangkut kehidupan kita di dunia ini. Tanpa menuntut ilmu, dan hanya mengikuti orang banyak, maka telah diancam oleh Allah Ta’ala:

وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ [الأنعام/116]

Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah) (QS Al-An’am: 116).
Lebih dari itu, kalau tidak mau mendengarkan apa-apa yang dibawa oleh rasul maka penyesalan sangat dahsyat di akherat:

وَقَالُوا لَوْ كُنَّا نَسْمَعُ أَوْ نَعْقِلُ مَا كُنَّا فِي أَصْحَابِ السَّعِيرِ (10) فَاعْتَرَفُوا بِذَنْبِهِمْ فَسُحْقًا لِأَصْحَابِ السَّعِيرِ [الملك/6-11]

Dan mereka berkata: "Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu) niscaya tidaklah kami termasuk penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala."
Mereka mengakui dosa mereka. Maka kebinasaanlah bagi penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala. (QS Al-Mulk/ 67:10-11).
Apa yang dilakukan oleh banyak orang, dan tampaknya islami, bahkan sering dihiasi dalil, dapat kita temui. Misalnya amaliah dikaitkan dengan apa yang mereka sebut nishfu sya’ban atau pertengahan bulan sya’ban. Demikian pula adanya gejala ramai-ramai ke kuburan di mana-mana di bulan Sya’ban atau menjelang Puasa Ramadhan. Ziarah kubur tiba-tiba banyak dilakukan orang menjelang ramadhan, di Jawa disebut sadranan atau nyadran.

Ziarah kubur itu sendiri adalah sunnah, bila sesuai dengan tata aturan syari’at Islam. Di antaranya tidak menentukan waktu-waktu tertentu diulang pada waktu tertentu. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

...وَلَا تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا. (رواه أَبُو داود بإسنادٍ صحيح) .

“… dan jangan kalian jadikan kuburanku sebagai 'id (hari raya, yakni tempat yang selalu dikunjungi dan didatangi secara berulang pada waktu dan saat tertentu)…." (HR Abu Dawud – 1746 dengan sanad shahih).

Kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja tidak boleh dijadikan sebagai 'id (hari raya, yakni tempat yang selalu dikunjungi dan didatangi secara berulang pada waktu dan saat tertentu), maka mestinya kubur siapapun tidak boleh juga. Kalau sekadar diziarahi dan sesuai syari’at Islam, tentu tidak apa-apa. Bahkan bila benar-benar sesuai dengan syari’at Islam pelaksanaan ziarah kuburnya, justru sunnah dan mengandung hikmah di antaranya untuk mengingat akherat. Namun ketika kebanyakan orang berziarah kubur itu setiap menjelang Puasa Ramadhan, maka perlu dilihat lagi hadits tersebut. Dan tampaknya apa yang dilakukan ramai-ramai banyak orang itu tidak cocok.

ketika dicocokkan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak cocok, maka perlu dicari sebenarnya dari mana asalnya kebiasaan tiap tahun itu, dan dianggapnya dari Islam itu?

Doktor filsafat lulusan Universitas Gadjah Mada yang kini menjadi pengajar di Universitas Negeri Yogyakarta, Purwadi, mengatakan, tradisi ziarah makam sudah sangat mengakar pada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jawa.

Ziarah ke makam wali, kata Purwadi, merupakan kepanjangan dari tradisi hinduisme bernama upacara srada. Tradisi ini sudah ada pada masa pemerintahan Hayam Wuruk, raja yang memerintah Majapahit sekitar pertengahan abad ke-14.

Srada adalah upacara untuk memuliakan leluhur yang sudah meninggal. Dari kata srada itulah, masyarakat Jawa mengenal nyadran, yaitu kegiatan menziarahi makam leluhur. Biasanya nyadran ini dilakukan mendekati bulan puasa. Jadi, ziarah makam ini adalah bentuk akulturasi budaya Hindu dan Islam. (kompas cetak, Selasa, 18 Agustus 2009 | 12:00 WIB, dikutip Hartono Ahmad Jaiz dalam buku Kuburan-kuburan Keramat di Nusantara, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, 2011, halaman 280-281).

Dari segi lafalnya, ziarah kubur adalah dari Islam. Sedang sadranan atau nyadran dari lafal sadra yang maksudnya upacara Hindu untuk memuliakan leluhur yang sudah meninggal, berasal dari upacara Agama Hindu setiap menjelang puasa. Itu satu sisi.

Dari sisi tidak bolehnya kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dijadikan ‘ied, tempat yang dikunjungi dengan acara tertentu dan secara berulang pada waktu tertentu, mestinya Ummat Islam lebih mentaati Nabinya daripada ibadahnya orang kafir musyrik lalu dibungkus seolah islami. Kenapa demikian? Karena Allah Ta’ala telah menegaskan:


وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا [الأحزاب/36]

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (QS Al-Ahzab/ 33: 36).

Ketegasan Allah Ta’ala sedemikian jelas. Sehingga kita tidak dibolehkan ada pilihan lain-lain lagi di luar keputusan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dalam hal pelaksanaan dalil pun kita merujuk pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabat-sahabatnya. Sehingga dalam apa yang disebut acara-acara nishfu sya’ban perlu merujukkan pula pemahaman dalil yang dipakai orang sekarang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.

Kenapa mereka menganggap lailah Nishfi Sya’ban (malam Nishfu Sya’ban) sesuatu yang istimewa adalah karena salah pemahaman dari ayat pertama surat Ad Dukhan. Juga karena berpegang pada hadits palsu.

Adapun ayat surat Ad-Dukhan

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ(3)فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ(4)أَمْرًا مِنْ عِنْدِنَا إِنَّا كُنَّا مُرْسِلِينَ(5)رَحْمَةً مِنْ رَبِّكَ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ(6)

Artinya : Sesungguhnya kami menurukan pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya kamilah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah, yaitu urusan yang besar dari sisi kami. Sesungguhnya kami dalah yang mengutus rasul-rasul, sebagai rahmat dari Tuhanmu, sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Ad Dukhan : 3-6)

Mereka beranggapan bahwa Lailah Mubarakah (malam yang penuh berkah) itu adalah malam Nishfu sya’ban, sehingga mereka melakukan apa yang mereka lakukan. Dan anggapan seperti itu sangat salah sekali, bertentangan dengan konteks ayat dan juga bertentangan dengan ayat-ayat lain. Yang benar menurut konteks ayat dan sesuai dengan ayat-ayat lain adalah bahwa Lailah Mubarakah itu adalah Lailatul Qadar di bulan Ramadhan.

Ayat-ayat itu adalah salah satu dari tiga ayat yang berbicara tentang turunnya Al-Qur’an juga tentang waktunya. Adapun ayat yang kedua adalah :

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ(1)

Artinya : Sesungguhnya kami menurunkan Al Qur’an dimalam (Lailatul qodar) (Surat Al Qadr : 1)

Dan ayat ketiga menjelaskan bahwa itu di bulan Ramadhan :

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْءَانُ

Artinya : (Adalah) bulan Ramadhan yang didalamnya diturunkan permulaan Al Qur’an (Al Baqarah : 185)

Jadi Lailah Mubarakah itu adalah Lailatul Qadr yang ada di bulan Ramadhanو malam itu disebut malam yang penuh berkah (Lailah Mubarakah) sebagaimana kitab suci Al Qur’an dinamai atau disifati Kitab yang diberkahi (Mubarak).

وَهَذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ

Artinya: Dan ini (Al-Qur’an) adalah kitab yang telah kami turunkan yang di berkahi (Al-An’am: 92)

Jadi bukan pada tempatnya menjadikan ayat itu sebagai dalil untuk mengkhususkan malam Nifsu Sya’ban dengan ibadah tertentu.

Ibnu Katsir berkata: Dan orang yang mengatakan bahwa itu adalah malam Nifsu Sya’ban sungguh telah terlalu jauh (menyimpang dari kebenaran)( Tafsir Ibnu Katsir 4/167)

Dan Adapun Hadits yang mereka jadikan dalil adalah:

إِذَاكَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُوْمُوْا لَيْلَهَا وَصُوْمُوْا نَهَارَهَا……..

Jika ada malam nishfu Sya’ban (pertengahan Sya’ban) maka sholatlah pada malamnya dan berpuasalah siangnya…

Hadits ini adalah hadits maudhu’ (palsu) diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Abdur Razzaq dari Abu Bakar Ibnu Abdillah Ibnu Abi Sabrah. Ibnu Main dan Imam Ahmad mengatakan: Dia (Abu Bakar) suka membuat ‘Hadits Palsu. An Na’sai mengatakan dia itu ‘Matruk’. (lihat ta’liq Al-Itisham oleh Rasyid Ridha 1/39)

Jadi jelas sekali apa yang dilakukan sebagian kaum muslimin di malam Nishfu Sya’ban adalah Bid’ah Munkarah (sesuatu yang diada-adakan secara baru lagi buruk) yang tak punya dasar.

Imam Asy Syathiby Al Andalusiy mengatakan, “Dan diantara hal yang bid’ah adalah rutin melakukan ibadah tertentu di waktu tertentu yang tidak pernah ada penentuan (waktu atau macam)nya dari syari’ah seperti (mengkhususkan) puasa di pertengahan bulan Sya’ban dan beribadah di malamnya. (Al ‘Itisham 1/39)

Syaikh Mahmud Syaltut, mengatakan : Adapun khusus malam Nishfu Sya’ban dan kumpul-kumpul untuk menghidupkannya dan mengadakan shalat khusus di malam itu serta berdo’a dengan do’a (khusus), semuanya tidak bersumber sedikitpun dari Nabi . Dan tak pernah dikatakan (dan dikenal) oleh seorangpun di masa-masa awal (Islam) (Al Fatawa 191)

Yang ada dari Rasulullah  adalah banyak berpuasa di bulan Sya’ban itu untuk mempersiapkan diri menghadapi Ramadhan tanpa membedakan hari-hari tertentu. (Disusun oleh Ustadz Abu Sulaiman, Imam Masjid di sebuah Yayasan di Jakarta tahun 1420H).

Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah dijelaskan:

وَبَيَّنَ الْغَزَالِيُّ فِي الْإِحْيَاءِ كَيْفِيَّةً خَاصَّةً لِإِحْيَائِهَا , وَقَدْ أَنْكَرَ الشَّافِعِيَّةُ تِلْكَ الْكَيْفِيَّةَ وَاعْتَبَرُوهَا بِدْعَةً قَبِيحَةً , وَقَالَ الثَّوْرِيُّ هَذِهِ الصَّلَاةُ بِدْعَةٌ مَوْضُوعَةٌ قَبِيحَةٌ مُنْكَرَةٌ .

Al-Ghazali menjelaskan dalam Kitab Al-Ihya’ (Ihya’ ‘Ulumid Dien) cara khusus untuk menghidupkan (nishfu Sya’ban). Tetapi sungguh As-Syafi’iyah (para pengikut madzhab Imam As-Syafi’i) mengingkari tatacara itu, dan mereka menyatakannya sebagai bid’ah qobihah (yang buruk). Dan Ats-Tsauri berkata, sholat (nishfu Sya’ban) ini adalah bid’ah maudhu’ah qobihah munkaroh (bid’ah bikinan yang buruk lagi munkar). (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, Wazarotul Auqof Was-syu’unil Islamiyyah Kuwait, 34 juz, juz 2, halaman 235-236, dikutip Hartono Ahmad Jaiz dalam buku Islam dan Al-Qur’an Pun Diserang, Pustaka Nahi Munkar, Jakarta- Surabaya, 1430H/ 2009).

Demikianlah pentingnya Ummat Islam ini mengetahui duduk soal apa-apa yang dikerjakan atas nama ibadah. Para ulama sudah menunjuki hal-hal yang perlu dihindarkan walau dilakukan banyak orang. Petunjuknya itu dilandasi pula dengan merujuk kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apabila para ulama yang shalih telah menunjuki sesuai yang disampaikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedang kita lebih memilih untuk mengikuti banyak orang, itu dari berbagai segi dan dalil-dalil di atas ternyata sikap kita ini keliru. Setelah ternyata keliru, lantas bagaimana?

Perlu kita sadari bahwa Ummat Islam ini tetap diberi jalan baik apabila mengakui kekeliruannya, meninggalkannya, dan bertaubat. Dalam hadits dijelaskan,


عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : { كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ ، وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ } أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ ، وَسَنَدُهُ قَوِيٌّ

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Setiap bani Adam (manusia) itu banyak salah, dan sebaik-baik orang yang banyak salah adalah orang-orang yang banyak bertaubat. (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, sanadnya kuat menurut Kitab Subulus Salam).

Semoga kita termasuk orang-orang yang mau mengakui ketika bersalah atau keliru, dan termasuk hamba-hamba Allah yang banyak bertaubat atas kesalahan-kesalahan. Dan semoga dijauhkan dari sikap yang sombong, yakni tidak mau menerima kebenaran dan meremehkan manusia. Amien ya Rabbal ‘alamien.

www.eramuslim.com

15 July 2011

FatahKun

Empat Nasib Manusia

Dilihat dari segi nasib, bahagia atau sengsara saat di dunia dan di akhirat, manusia akan mengalami salah satu dari empat nasib; bahagia di dunia-bahagia di akhirat, sengsara di dunia-bahagia di akhirat, bahagia di dunia-sengsara di akhirat dan sengsara di dunia-sengsara pula di akhirat.

Sebelum keempat nasib ini dirinci, perlu dicatat bahwa“bahagia di dunia” yang dimaksud bukanlah kebahagiaan hakiki berupa kebahagiaan dan ketenangan ruhani karena berada di bawah naungan ridha ilahi. Tapi yang dimaksud adalah kebahagiaan yang oleh kebanyakan orang dipersepsikan sebagai kebahagiaan; harta melimpah, hidup nan serba mudah dan musibah yang seakan-akan enggan untuk singgah.

Nah sekarang mari kita rinci satu persatu.

Bahagia di dunia-bahagia di akhirat


Nasib yang paling diidamkan semua orang. Semboyan “kecil dimanja, muda foya-foya, tua kaya raya mati masuk surga” menjadi puncak khayalan yang diinginkan manusia. Tapi benarkah ada orang yang di dunia kaya dan saat di akhirat beruntung mendapat Jannah-Nya? Tentu saja ada. Itulah orang yang mendapat fadhlullah, anugerah istimewa dari Allah.

Dalam sebuah hadits yang cukup panjang, diriwayatkan oleh Imam Muslim disebutkan bahwa suatu ketika para shahabat yang ekonominya lemah mengadu pada Nabi tentang rasa iri mereka terhadap shahabat lain yang kaya. Yang kaya bisa infak banyak tapi juga melakukan ibadah yang sama dengan yang mereka lakukan saban hari. Lalu Nabi mengajarkan dzikir-dzikir yang dapat mengimbangi pahala infak. Tapi ternyata shahabat yang kaya juga mendengar dzikir ini lalu mengamalkannya. Saat dikomplain, Nabi SAW menjawab, “ Itulah anugerah Allah yang akan diberikan kepada siapapun yang dikehendaki.”

Itulah anugerah Allah. Allah membagi rezeki sesuai kehendak-Nya. Ada yang sedikit ada yang banyak. Sebagian orang ada yang dikarunia rezeki melimpah, hidupnya pun serba mudah. Namun begitu, ternyata semua itu tidak memalingkannya dari cahaya hidayah. Harta yang dikaruniakan gunakan untuk membangun rel yang memuluskan jalan mereka menuju jannah. Rel-rel yang dibangun adalah besi-besi berkualitas dari infak fi sabilillah, sedekah kepada fakir miskin dan yatim dan berbagai proyek amal jariyah. Lebih daripada itu, harta itu juga digunakan untuk membeli berbagai fasilitas yang dapat membantu meraup ilmu mulai dari buku hingga biaya untuk belajar kepada para guru. Kesehatan dan kemudahan hidup digunakan untuk meningkatkan kualitas ibadah dan pengabdian kepada Allah.

Dengan semua ini, insyaallah, kebahagiaan yang lebih abadi di akhirat telah menanti. Kalau sudah begini, manusia semacam ini memang sulit ditandingi. Itulah karunia Allah yang diberikan kepada siapapun yang dikehendaki.

Sengsara di dunia-bahagia di akhirat

Ini nasib kebanyakan orang-orang beriman. Kehidupan di dunia bagi mereka seringnya menjadi camp pelatihan untuk menempa iman. Kesulitan hidup berupa sempitnya kran rezeki memicu munculnya ujian-ujian kehidupan seperti tak terpenuhinya kebutuhan logistik, pendidikan, sandang dan papan. Atau kesulitan hidup berupa kekurangan dalam hal fisik; buta, bisu, buntung, lumpuh dan sebagainya.Dera dan cobaan yang kerapkali menguras airmata dan menggoreskan kesedihan dalam jiwa.

Namun begitu, iman mereka menuntun agar bersabar menghadapi semua dan tetap berada di jalan-Nya. Dan pada akhirnya, selain iman yang meningkat, semua kesengsaraan itu akan diganti dengan kebahagiaan yang berlipat. Rasa sakit, sedih dan ketidaknyamanan hati seorang mukmin akan menjadi penebus dosa dan atau meningkatkan derajat. Sedang di akhirat, hilangnya dosa berarti hilangnya halangan menuju kebahagiaandi dalam jannah dengan keindahannya yang memikat. Dan tingginya derajat keimanan adalah jaminan bagi seseorang untuk mendapatkan kemuliaan di akhirat.

Allah berfirman:

“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadam, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan:”Innaa lillahi wa innaa ilaihi raaji’uun”.Mereka itulah yang mendapatkan keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Rabbnya, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk”. (QS. Al Baqarah:155-157)

Bahagia di dunia-sengsara di akhirat

Kalau yang ini adalah gambaran rata-rata kehidupan orang-orang kafir dan manusia durhaka. Sebagian mereka bergelimang harta, hidup mewah dan dihujani kenikmatan-kenikmatan melimpah. Bukan lain karena mereka bebas mencari harta, tanpa peduli mana halal mana haram.Sebagian yang lain barangkali tidak mendapatkan yang semisal. Tapi mereka mendapatkan kebebasan dalam hidup karena merasa tidak terikat dengan aturan apapun. Aturan yang mereka patuhi hanya satu “boleh asal mau atau tidak malu”.

Merekalah yang menjadikan dunia sebagai surga dan berharap atau bahkan yakin bahwa yang Mahakuasa akan memaklumi kedurhakaan dan kelalaian mereka dari perintah-Nya, lalu memasukkan mereka ke jannah-Nya. Padahal sejak di dunia mereka telah diperingatkan:

“Kami biarkan mereka bersenang-senang sebentar, kemudian Kami paksa mereka (masuk) ke dalam siksa yang keras.” (QS. 31:24)

Sengsara di dunia sengsara di akhirat.

Inilah orang paling celaka dalam sejarah kehidupan manusia, dunia akhirat. Di dunia hidup miskin, susah payah mencari sesuap nasi dan hutang menumpuk karena usaha selalu tekor hingga hidup pun tak nyaman karena diburu-buru debt kolektor.Atau hidup dalam keterbatasan karena cacat di badan dan masih ditambah ekonomi yang pas-pasan. Dan dengan semua itu, mereka tidak memiliki harapan untuk hidup bahagia di akhirat meski hanya seujung jari, karena iman sama sekali tidak tumbuh dalam hati. Di penghujung hidup mereka mati dalam kondisi kafir, menolak beriman kepada Rabbul Izzati.

Dan di akhirat, neraka yang menyala-nyala telah menanti. Karena ketiadaan iman, mereka tidak akan mendapatkan belas kasihan. Hukuman akan tetap dijalankan karena di dunia mereka telah diperingatkan. Na’udzu billah, semoga kita terhindar dari keburukan ini.

Padahal yang didunia sempat merasakan kesenangan saja, apabila dicelupkan ke dalam neraka, akan musnah semua rasa yang pernah dicecapnya. Lantas bagaimana dengan yang sengsara di dunia dan berakhir dengan siksa di neraka?

عَامِلَةٌنَّاصِبَةٌ {3} تَصْلَىنَارًاحَامِيَةً

“Bekerja keras lagi kepayahan, -sedang di akhirat- memasuki api yang sangat panas (QS. Al Ghasiyah:3-4)

Kita masih bisa memilih

Dari keempat kondisi di atas, sebisanya kita tempatkan diri kita pada yang pertama. Caranya dengan sungguh-sungguh bekerja agar kehidupan dunia sukses dan mulia. Bersamaan dengan itu, kesuksesan itu kita gunakan untuk membeli kebahagiaan yang jauh lebih kekal di akhirat. Jika tidak bisa, pilihan kita hanya tinggal kondisi kedua karena yang ketiga hakikatnya sama-sama celaka dengan yang dibawahnya. Meskipun hidup di dunia kita harus berkawan dengan sengsara, tapi dengan iman di dada kita masih layak tersenyum karena harapan itu masih ada. Harapan agar dimasukkan ke dalam jannah yang serba mewah, atas ijin dan ridha dari Allah Yang Maha Pengampun lagi Maha Pemurah.Wallahua’lam bishawab, wa astaghfirullaha ‘ala kulli khati`ah

19 May 2011

FatahKun

Hukum Mengembalikan Hutang Sesuai dengan Perubahan Nilai Mata Uang

Akhir-akhir ini banyak kalangan yang menyatakan bahwa mengembalikan hutang tidak harus sama dengan jumlah nominal ketika meminjam. Umpamanya, seseorang meminjamkan kepada temannya uang sejumlah Rp. 5.000.000.Setelah satu tahun dia harus membayar  Rp. 5.500.000.  Menurut mereka hal itu merupakan keadilan dan bukan termasuk riba, karena nilai uang selalu fluktuatif dan mengalami inflasi.

Sekilas, pernyataan diatasmasuk akal, tapi ternyata sangat lemah dan menyisakan banyak problematika di masyarakat. Karenanya, penulis perlu menjelaskan hukum mengembalikan hutang sesuai dengan perubahan nilai.

Pada erapemerintahan Islam uang yang dipakai adalah Dinar dan Dirham (emas dan perak). Kemudian muncul ide penggunaan uang kertas sebagai alat tukar pengganti emas dan perak, yang pada waktu itu nilainya hampir sama dengan nilai emas dan perak. Pada perkembangan selanjutnya, nilai uang kertas semakin hari semakin merosot dari nilai emas dan perak hingga hari ini.

Inilah yang menjadikan para ulama berbeda pendapat di dalam memandang uang kertas sebagai alat tukar. Muhammad Sulaiman Al Asyqarmenyebutkan tiga pendapat ulama di dalam memandang uang kertas sebagai alat tukar:

Pertama, uang kertas dianggap sebagai cek hutang, orang yang memegangnya berhak untuk mendapatkan harga sesuai dengan nilai yang tertera di dalam uang kertas tersebut.

Kedua,bahwa uang kertas dianggap alat tukar yang telah berdiri sendiri dan mempunyai nilai tukar yang penuh sebagaimana emas dan perak.

Ketiga, bahwa uang kertas seperti fulus, yang merupakan salah satu barang komoditas yang boleh diperjualbelikan, tapi pada saat yang sama bisa dijadikan alat tukar jika dia memerlukannya.

Dari tiga pendapat di atas, mayoritas ulama masa kini mengambil pendapat yang kedua, yaitu uang kertas dianggap alat tukar yang telah berdiri sendiri dan mempunyai nilai tukar yang penuh sebagaimana emas dan perak.

Hal ini sesuai dengan keputusan Majma’ Al Fiqh Al Islami pada daurahnya yang ke-3, no: 9, yang menyatakan bahwa uang kertas merupakan uang yang mempunyai sifat penuh sebagai alat tukar, sehingga berlaku baginya hukum-hukum syar’i seperti yang berlaku pada emas dan perak, oleh karenanya uang kertas termasuk barang riba yang tidak boleh ditukar dengan sejenisnya dengan nilai yang berbeda, begitu juga terkena kewajiban zakat dan hukum-hukum lainnya.

Mereka meletakkan kaidah fiqhiyah yang sangat penting di dalam masalah ini, kaidah itu berbunyi:“Hutang itu harus dikembalikan sesuai dengan amtsal-nya(nominalnya)” Umpamanya kalau meminjam satu juta maka harus dibayar satu juta juga(Mausu’ah al Qawa’id al Fiqhiyahal Munadhimah li al Mua’amalah al Maliyah al Islamiyah, Iskandariyah, Dar al Iman, 2007, hlm: 319)

Kaidah tersebut sesuai dengan Keputusan Majma’ Al Fiqh Al-Islam di dalam daurahnya yang ke-5 di Kuwait yang juga menyatakan bahwa standar pelunasan hutang harus sesuai dengan nominalnya bukan dengan nilai harga tukarnya.

Standar yang telah ditetapkan mayoritas ulama tersebut merupakan standard yang jelas, baku dan bisa dilakukan oleh semua orang. Oleh karenanya, masyarakat Islam di dunia ini secara umum menggunakan standar ini, sehingga jarang terjadi sengketa di dalam menentukan jumlah nominal yang harus dikembalikan, karena nilai tersebut telah tertera di dalam uang kertas.

Standar ini juga memudahkan masyarakat di dalam melakukan transaksi antara mereka. Mereka tidak usah payah setiap saat melihat naik turunnya nilai tukar uang kertas mereka dengan harga emas atau dengan harga USD atau dengan harga mata uang lainnya.

Adapun yang berpendapat bahwa pengembalian hutang harus disesuaikan dengan perubahan nilai tukar mata uang kertas, ternyata mempunyai banyak kelemahan dan masih menyisakan banyak problematika di masyarakat. Diantara kelemahan pendapat ini adalah sebagai berikut:

Pertama:Mengembalikan hutang dengan menyesuaikan nilai tukarnya tidaklah mempunyai standar yang jelas, karena nilai tukar itu sendiri berubah-rubah setiap saat. Bahkan sampai yang meminjamkan uang (pemilik uang) sendiri tidak tahu jumlah uang yang akan diterima dari yang peminjam saat pengembaliannya. Begitu juga yang meminjam tidak tahu berapa jumlah yang harus dikembalikannya nanti, karena nilai tukar terus berubah-rubah setiap saat. Ini adalah bentuk nyata dari ghoror (spekulatif) sekaligus riba yang diharamkan dalam Islam.

Kedua:Karena tidak ada kejelasan standar nilai tukar dari mata uang tersebut, maka para pengusung aliran inipun berbeda pendapat satu dengan yang lainnya di dalam menentukan standar. Sebagian kalangan menyatakan bahwa standar pengembalian uang disesuaikan dengan harga emas, karena nilai tukarnya  relatif stabil dibanding dengan alat tukar lainnya.

Tapi pendapat ini dilemahkan oleh kelompoknya sendiri, sebagaimana yang dilakukan  Muhammad Adib Kulkul, penulis buku:“  al Fiqh al Mubasath al Muamalah al Maliyah, Damaskus, Dar al Fikr,  2007 pada  hlm 64,yang menyatakan bahwa emas tidak bisa dijadikan standar, karena harganya melambung tinggi jauh meninggalkan nilai mata uang yang ada, seperti US Dollar, Real Saudi, Dirham UEA. Oleh karena itu, ia memandang bahwa standar yang paling tepat adalah menggunakan nilai mata uang yang agak stabil, seperti US Dollar dan lain-lainnya.

Maksud pernyataan tersebut adalah jika seseorang meminjam uang Rp 1.000.000,  yang pada waktu itu senilai  100 USD, dalam jangka waktu 3 bulan, maka dia harus  mengembalikannya lagi dalam rupiah yang senilai 100 USD juga. Jika waktu mengembalikannya 100 USD senilai Rp.1.500.000, maka sang peminjam harus mengembalikannya sebesar itu. Kadang nominalnya lebih besar dari uang yang dipinjam, dan kadangpula bisa lebih kecil.

Begitu juga Muhammad Sulaiman Al Asyqar,  di dalam tulisannya: “Taghayuru Qimat al ‘Umlah”, beliau sangat tidak setuju dengan pendapat mayoritas ulama masa kini yang menyamakan uang kertas dengan emas dan perak di dalam fungsinya sebagai alat tukar yang berdiri sendiri. Beliau justru mendukung bahwa uang kertas adalah barang komoditi yang bukan barang riba, sehingga boleh ditukar satu dengan yang lainnya dengan  jumlah yang berbeda. Oleh karenanya, beliau membolehkan seseorang yang meminjam uang Rp 1.000.000,- untuk mengembalikannya kemudian dalam jumlah yang berbeda. Tapi yang disayangkan beliau juga tidak mempunyai standar baku yang bisa dijadikan pedoman, apakah menggunakan nilai emas atau USD atau yang lainnya, justru beliau menyerahkan standarnya kepada pemerintah atau pihak-pihak yang mengerti tentang perkembangan naik turunnya nilai mata uang.

Ketiga: bahwa nilai tukar uang kertas sifatnya nisbi dan relatif, tergantung pemanfaatannya. Jika dimanfaatkan untuk membeli barang-barang yang harganya stabil, maka nilai dari uang tersebut ikut stabil, sebaliknya jika dimanfaatkan untuk membeli barang yang harganya terus naik, maka nilainya-pun semakin berkurang dan seterusnya. Ringkasnya menyandarkan sesuatu kepada nilai tukar adalah penyandaran kepada sesuatu yang nisbi dan relatif, susah dipegang, dan membingungkan.

Kesimpulannya:bahwa uang kertas yang ada saat ini adalah alat tukar resmi sebagaimana emas dan perak pada zaman dahulu. Ini  adalah pendapat yang paling mendekati kebenaran, karena mempunyai standar baku dan jelas, serta mudah untuk dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Oleh karenanya, tidak boleh meminjamkan uang kertas kepada seseorang dengan mensyaratkan tambahan saat mengembalikannya, karena termasuk katagori riba. Wallahu A’lam

Cipayung, Jaktim, 1 Rabi’ul Akhir 1432/ 8 Maret 2011

arrisalah.net

10 April 2011

FatahKun

Bisikan Bijak yang Menyesatkan

Mendengar suara-suara hati, kadangkala tidak mudah bagi kita untuk membedakan mana yang benar-benar kata hati atau bahkan petunjuk dari malaikat, dan mana yang bisikan setan atau suara nafsu yang ditunggangi setan.Memang, secara mudah kita bisa membuat klasifikasi hitam-putih; bisikan untuk melakukan atau meraih sesuatu yang baik adalah bisikan dari malaikat atau hati nurani. Sedang bisikan hati untuk melakukan keburukan, pasti datang dari setan.

Klasifikasi di atas memang tidak salah. Pasalnya,suara-suara hati tidak bernada, yang satu tidak lebih sumbang dari yang lain dan punya wujud yang sama hingga sulit dibedakan siapa yang membisikkan. Kita tidak bisa mengenali siapa pembisiknya kecuali dari motif dan tujuannya. Kalau baik berarti dari hati nurani atau malaikat, kalau jahat berarti setan.

Hanya saja, rasanya setan juga tahu akan hal ini. Kalau cuma melulu membisikkan agar manusia berzina, menjadi sombong dan pelit, trik penyesatan setan akan mudah dikenali. Hati orang beriman akan resisten terhadap bisikan-bisikan semacam itu. Ibarat virus, eksistensi dari virus tersebut sudah terlalu familiar bagi antivirus hingga akan segera di remove (dibuang). Harus ada jebakan, tipuan dan manipulasi. Kalau manusia mengidentifikasi bisikan baik sebagai bisikan hati yang harus dituruti, maka tidak menutup kemungkinan setan akan menjebak manusia dengan bisikan baik. Namun  dibalik itu, sebenarnya manusia sedang digiring secara perlahan menuju kebinasaan.

Coba kita ambil contoh sebagai renungan, saat menerima gaji bulanan yang hanya 500 ribu, tidak mudah bagi seseorang untuk langsung memikirkan infak. Sebab dalam bayangannya, uang tersebut sudah habis dibagi untuk pos-pos pengeluaran yang sudah menunggu sejak awal bulan; makan, listrik, sewa rumah, bulanan sekolah anak dan membayar utang karena kemarin sakit -misalnya.Sebuah bisikan pun muncul, “Andai gajimu 10 juta sebulan, tentu kau bisa banyak berinfak, membantu kegiatan keislaman, menyekolahkan anak yatim, bahkan memberangkatkan haji ayah dan ibu. Karena itu, bekerjalah lebih keras!”

Bersit hati ini, tak sedikitpun mengisyaratkan keburukan. Tidak mungkin berasal dari setan. Benarkah? Belum tentu. Ada kemungkinan ini tipuan setan. Setelah bekerja keras, siang dan malam dan gaji benar-benar menjadi 10 juta, apakah yang akan terjadi adalah meningkatnya jumlah infak menjadi 6 digit, pos pengeluaran bertambah item: bulanan anak yatim, cicilan haji, bantuan bencana, infak pengajian danbuku-buku Islam?

Belum tentu juga. Jika ini jebakan, pasti ada lubang pada ujungnya. Setan akan membuat nilai 10 juta itu menjadi kecil dengan pertanyaan berikut: “Gaji segitu masak iya masih naik motor keluaran tahun 90, bukan mobil? belum bisa nyicil rumah dan masih kontrak? masih makan di warung pinggir jalan dan belum merasakan restoran? Tidak mengajak keluarga refreshing keluar kota setiap bulan? Kalung dileher istri hanya 3 gram dan tangannya dibiarkan rusak gara-gara cucian?Kapan punya pembantu?anak sekolah di sekolah kelas internasional?HP dan laptop masih jadul? Minyak wangi masih bibit murahan?Dan sebagainya.

Setelah gaji menjadi 10 juta, setan akan berusaha untuk memastikan bahwa seseorang akan menjawab, “ Tidak. Wajarkan kalau semua itu harus berganti?” Dandengan jawaban itu, angka 10 juta akan menjadi kecil, bahkan mungkin kurang. Bagaimana dengan draft anggaran infak? Angan akan kembali dibisikkan, andai saja penghasilanmu bisa menambahkan satu saja angka nol dibelakang 10 juta. Begitu seterusnya.

Pada awalnya, bisikan itu memang mengisyaratkan kebaikan. Tapi ketidakjelian hati bisa membuat kita terjebak. Sebenarnya saat itu kita tengah digiring untuk mengejar harta. Dengan motivasi dan tujuan awal yang baik, seakan-akan menjadi jaminan bahwa kita tidak akan mabuk dengan harta. Padahal, Imam Yahya bin Muadz ar Rozi menasehatkan:

“Dunia itu arak setan. Siapa yang dibuat mabuk olehnya, dia tidak akan sadar kecuali setelah berada diantara laskar orang-orang yang sudah mati, membawa sesal menyatu bersama golongan orang yang menyesal.”(Jami’ul Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab, ket. Hadits no. 40)

Dan harta adalah salah satu elemen utama dari “dunia” selain wanita dan tahta. Dengannya setan akan menjanjikan dan membuat manusia berjanji, memberi angan dan membuat manusia berangan. Sedang janji dan angan setan hanyalah tipuan. Dan sudah banyak yang mabuk, dan benar-benar tak bisa sadar kecuali setelah pindah rumah ke kuburan.

“Syaitan itu memberikan janji-janji kepada mereka dan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, padahal syaitan itu tidak menjanjikan kepada mereka selain dari tipuan belaka.” (QS. An Nisa’:120)

Dengan semua ini selayaknya kita waspada. Secerdik inilah jebakan-jebakan setan akan menjerat kita. Seakan-akan kita tengah melakukan atau meraih sesuatu yang baik, tapi hakikatnya kita tengah diseret secara perlahan menuju kehancuran. Bukan berarti kita tidak boleh kaya, hanya saja kita harus waspada karena harta adalah alat utama bagi setan untuk menyesatkan manusia. Artinya saat kita bercita-cita menjadi kaya, atau bahkan sudah mendapatkannya, kita harus sadar bahwa gelas-gelas penuh arak itu tengah mengelilingi kita. Jangan sampai mabuk, karena orang yang mabuk akan mengira  semua yang dilakukannya ketika mabuk sebagai sesuatu yang wajar. A’adzanallah waiyakum,Wallahua’lam bish shawab.

arrisalah.net