Showing posts with label Tinjauan. Show all posts
Showing posts with label Tinjauan. Show all posts

15 September 2010

FatahKun

Silaturahmi dan halal bi halal

Suatu tradisi berkumpul sekelompok orang Islam di Indonesia dalam suatu tempat tertentu untuk saling bersalaman sebagai ungkapan saling memaafkan agar yang haram menjadi halal di sebut “halal bi halal”. Umumnya kegiatan ini diselenggarakan setelah melakukan salat Idul Fitri.

Halal bi Halal (halal dengan halal, saling menghalalkan) walaupun namanya mempergunakan bahasa (lafadz) Arab dan telah melembaga di kalangan penduduk Indonesia pada zaman Nabi Saw., dan juga zaman-zaman sesudahnya tidak ditemukan. Hingga abad sekarang; baik di negara-negara Arab maupun di negara Islam lainnya (kecuali di Indonesia) tradisi ini tidak memasyarakat atau tidak ditemukan. Sedangkan di Indonesia, tradisi ini baru mulai diselenggarakan dalam bentuk upacara sekitar akhir tahun 1940-an dan mulai berkembang luas setelah tahun 1950-an. (Ensiklopedi Islam, 2000) Ensiklopedi Indonesia, 1978, menyebutkan halal bi halal berasal dari bahasa (lafadz) Arab yang tidak berdasarkan tata bahasa Arab (ilmu nahwu), sebagai pengganti istilah silaturahmi. Berasal dari kalangan yang tidak mengerti bahasa Arab, tetapi tetap mencintai Islam.

Dewasa ini, halal bi halal diselenggarakan hampir oleh seluruh lapisan masyarakat muslim Indonesia, baik oleh kelompok dari suatu daerah tertentu, keluarga besar, kelompok kerja, kelompok pedagang, organisasi sosial-politik lembaga perusahaan swasta maupun intansi pemerintah. Dengan demikian tergabung dalam beberapa kelompok yang berbeda mengikuti kegiatan halal bi halal. Asal-usul tradisi halal bi halal, dari daerah mana, siapa yang memulai dan kapan kegiatan tersebut mulai diselenggarakan sulit diketahui dengan pasti. Karena, tradisi “Sembah Sungkem” (datang menghadap untuk menyatakan hormat dan bakti kepada orang tua, orang yang lebih tua, atau orang yang lebih tinggi status sosialnya) sudah membudaya dan ada pada pada hampir semua suku dalam masyarakat Indonesia.

Telaah terhadap istilah halal bi halal.

Untuk menghindari kesalah-pahaman terhadap makna, serta penggunaan kalimat halal bi halal, yang dalam tradisi di Indonesia, merupakan pengganti dari Silaturahmi, tampaknya tidak salah jika dilakukan telaah terhadap istilah tersebut, baik dari sisi arti kata, uslub bahasa, sejarah perkembangan makna, serta ilmu bahasa.

Telaah Arti.

Pada umumnya kelompok masyarakat yang mengadakan halal bi halal, mengartikan istilah halal bi halal itu dengan “Saling bebas membebaskan” atau “Saling maaf-memaafkan kesalahan dan dosa”. Jadi kata halal di sini, diartikan “Bebas” atau “Maaf”.

Kata al-Halal menurut Luwes ma’luf (1927:142) artinya Dhiddul Haram (sebalik dari haram). Dan kata al-Haram berarti; tercegah, terlarang, tidak boleh, yang diambil dari kata Mana’a-Harama “Mencegah”. Dengan demikian kata halal berarti “boleh” atau “tidak tercegah” Hal ini sejalan dengan apa yang dikemukakan Abdul Hamid Hakim (tt:13) yang mengartikan al-halal searti dengan al-mubah atau al-Jaizu artinya “Boleh” (Tidak terlarang). Dengan demikian, kalimat halal bi halal, artinya “Boleh dengan boleh”, bukan saling bebas membebaskan atau saling maaf memaafkan.

Telaah uslub bahasa.

Mungkin saja orang yang menggunakan istilah halal bi halal, ia meniru uslub qur’ani. Dalam Alqur’ân ada uslub yang sepintas hampir mirip seperti itu, misalnya dalam surat al-Maidah 45, "Wa katabnaa 'alaihim fiehaa annan nafsa bin nafsi wal 'aina bil aini wal anfa bil anfi…" “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At-Taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung…" (QS. Al-Maidah [5]:45)

Jika diperhatikan bentuk uslub dalam Alqur’ân di atas, kemudian dibandingkan dengan uslub al-Halal bi al-Halal sepintas seperti sama, padahal tidak sama, jika dilihat dari sisi makna dan isinya. Uslub yang terdapat dalam Alqur’ân di atas, mengandung makna qisas (hukum balas) yang berisikan seseorang yang telah dirugikan, dimadlaratkan oleh orang lain, dibalas dengan kemadlaratan lagi. Artinya, hal itu berlangsung dalam daur yang negatif dibalas dengan yang negatif pula. Sementara dalam halal bi halal berlangsung dalam kegiatan yang positif, kegiatan yang mengandung nilai baik; saling bersalaman, bersilaturahmi, saling memohon maaf, pengkajian agama dan yang lainnya. Bukan saling balas membalas dengan sesuatu yang memadlaratkan dan menyakitkan. Karena itu, bukan uslub Qur`ani.

Telaah sejarah makna.

Kata halal dahulu pernah digunakan oleh orang Arab jahili (khususnya kampung al-Hams dan Ahlu al-Yaman) saat berthawaf untuk arti dan maksud menghalalkan seluruh tubuh, kecuali bercampur (bersetubuh). Hal ini seperti ungkapan Jalaludin al-Suyuthi (1992, III:439) yang mengutip riwayat Ibnu Abi Syaibah bersumber dari Ibnu Abbas menyebutkan “Bahwasanya perempuan-perempuan berthawaf sambil telanjang, kecuali mereka menutupi parjinya dengan sobekan kain dan berkata, "Alyauma yabduu ba'dhahu au kulluhu wa maa badaa minhu falaauhillahu." Hari ini terbuka sebagian atau seluruhnya, dan apa yang tidak tampak (yang ditutupi) maka tidak Aku halalkan.

Apa yang diungkapkan Jalaludin al-Syuyuthi di atas, dapat diperkuat oleh perkataan Al-Maraghi (1971, III:132) yang mengutip riwayat Sa’id bin Jubair yang isinya, antara lain menyebutkan, “Dulu orang-orang berthawaf di Al-Bait bertelanjang, lalu datang seorang perempuan membuka lalu melemparkan bajunya kemudian berthawaf, menutupi parjinya dengan tangannya, dan berkata seperti perkataan di atas.

Telaah Bahasa.

Kalimat halal bi halal tersusun dari tiga kata, yaitu, halal, bi (al-bâ`u) dan halal, yang kemudian dibentuk menjadi “Halal bi halal”. Lafadz-lafadz tersebut berasal dari Bahasa Arab, tetapi terhadap susunan halal bi halal orang Arabnya sendiri (Shahib al-Lughah) tidak paham dan tidak mengerti terhadap maknanya. Karena itu halal bi halal bukan Bahasa Arab yang benar. Bahasa seperti ini dalam ilmu bahasa Arab (nahwu) disebut Lughah al-Wushtha, artinya, “Bahasa tengah-tengah” bahasa yang tidak ke sana juga tidak ke sini, atau bahasanya orang yang sedang belajar bahasa Arab. Dalam Bahasa Inggris suka disebut bahasa interferensi, bahasa orang yang baru mengenali bahasa, atau bahasa yang tarik-menarik. Kalimat halal bi halal tidak jauh berbeda dengan kalimat “ada-ada saja kamu” yang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab menjadi kalimat Wujud-wujud faqath anta atau kalimat, terutama atau khususnya kepada, diterjemahkan menjadi Wa bil khusus kepada. Kalimat-kalimat seperti ini sekalipun menggunakan lafadz Arab tetapi bukan bahasa Arab yang benar, bukan uslub Arab yang sesuai dengan ilmu Bahasa Arab (nahwu).

Kesalahan berbahasa hampir ada pada setiap penutur dan pengguna bahasa, termasuk juga dalam penuturan bahasa Indonesia. Misalnya, ketika lampu listrik tidak menyala orang menyebutnya “ada aliran“ padahal kalau ada aliran (listrik) lampu listrik tentu menyala, seharusnya orang menyebut “tidak ada aliran” Sampai sekarang orang masih mengatakan “perempatan lima“ yang semestinya menyebut “Simpang lima”. Demikian juga terhadap kendaraan sepeda yang beroda tiga, yang dikendarai oleh orang, suka disebut “Beca“ Padahal “Beca” adalah kendaraan yang ditarik oleh kuda, Be (kuda) Ca (kendaraan).

Kesalahan-kesalahan berbahasa seperti itu, sudah membudaya di kalangan masyarakat kita, sehingga nampaknya sulit untuk diluruskan. Dan jika ada yang mengatakan dengan kata yang benar, karena sudah biasa menggunakan kata itu, terhadap kata yang benar malah menjadi asing, seolah-olah kata-kata yang baru. Hal ini antara lain karena bahasa itu milik bangsa, jika bangsa telah biasa menggunakannya, biasanya sudah tidak menghiraukan lagi kaidah benar-salah, sekalipun keliru dalam penggunaannya.

Kesalahan dan kekeliruan terhadap penggunaan kalimat “ada aliran” “perempatan lima” dan “beca” tampaknya tidak begitu berarti dan bermakna. Lain halnya dengan “halal bi halal” Karena-kalimat terakhir ini dalam tradisi masyarakat kita erat kaitannya dengan kegiatan-kegiatan yang berbau Islam, bernafaskan keislaman; dikaitkan dengan I’dul fitri, dalam tata caranya biasanya diawali dengan pembacaan ayat-ayat suci Alqur’ân yang ada hubungannya dengan Silaturahmi, Ceramah tentang hikmah silaturahmi, bersalaman, ramah-tamah sambil menikmati hidangan dan mendendangkan lagu-lagu kasidah dan sebagainya. Untuk itu, alangkah baiknya jika menggunakan bahasa yang benar, berarti dan bermakna. Katakan saja istilah yang digunakan kalimat “Silaturahmi” dalam tanda kutip, silaturahmi yang tidak karena dan hanya dilakukan setelah I’dul Fitri, tetapi dalam arti yang bersifat umum.

Telaah terhadap “Silaturahmi”.


Telaah Arti.

Kalimat silaturahmi dari bahasa Arab, tersusun dari dua kata silah yaitu, ‘alaqah (hubungan) dan kata al-rahmi yaitu, al-Qarabah (kerabat) atau mustauda’ al-janîn artinya “rahim atau peranakan”. (al-Munawwir, 1638, 1668) Kata al-Rahim seakar dengan kata al-Rahmah dari kata rahima “menyayangi-mengasihi”. Jadi secara harfiyah Silaturahmi artinya “Menghubungkan tali kekerabatan, menghubungkan kasih sayang”.

Al-Raghib (tt, 191) mengkaitkan kata rahim dengan rahim al-mar`ah (rahim seorang perempuan) yaitu tempat bayi di perut ibu. Yang bayi itu punya sifat disayangi pada saat dalam perut dan menyayangi orang lain setelah keluar dari perut ibunya. Dan kata rahim diartikan “kerabat” karena kerabat itu keluar dari satu rahim yang sama. Al-Raghib juga mengutip sabda Nabi, yang isinya menyebutkan, ketika Allah Swt menciptakan rahim, Ia berfirman, “Aku al-Rahman dan engkau al-Rahim, aku ambil namamu dari namaku, siapa yang menghubungkan padamu Aku menghubungkannya dan siapa yang memutuskan denganmu Aku memutuskannya”.

Ini memberi isyarat bahwa rahmah-rahim mengandung makna al-Riqqatu (belas-kasihan) dan al-Ihsân (kedermawanan, kemurahan hati). Ini sejalan dengan pendapat Abdurrahman Faudah (tt, 13) yang menyebutkan, “Rahmah adalah belas kasihan dalam hati yang menghendaki keutamaan dan kebaikan”.

Dengan makna di atas, secara harfiyah arti silaturahmi dapat dikatakan pula, menyambungkan kasih-sayang atau kekerabatan yang menghendaki kebaikan. Dan secara istilah makna silaturahmi, antara lain dapat dipahami dari apa yang dikemukakan Al-maraghi (1971, V:93) yang menyebutkan, “Yaitu menyambungkan kebaikan dan menolak sesuatu yang merugikan dengan sekemampuan”.


Telaah uslub bahasa.

Kalimat silaturahmi merupakan uslub Qur’ani, bahasa Al-Qur’ân, bahasa yang digunakan oleh Rasul Saw. Tentu tidak ada bahasa Arab yang lebih baik kecuali bahasanya Alqur’ân , bahasanya yang digunakan oleh Nabi, bukan bahasa Arab Ashriyah (modern) bukan pula bahasa Arab ‘Amiyah (bahasa Arab pasar) Alqur’ân telah mengisyaratkan tentang hal itu, antara lain firman Allah Swt, dalam al-Ra’du 21, "Walladziina yashiluuna maa amarallahu bihi an yuushala wa yakhsyauna rabbahum wa yakhaafuuna suu`al hisaab."

Terhadap lafadz Yashiluna para mufashir, seperti Al-Maraghi (V:93) Mahmud Hijazi (II:228) dan Shawi (II:336) Jalaludin al-Syuyuthi (IV:637) tidak berbeda pendapat, bahwa yang dimaksud adalah yashiluuna arrahmi menyambungkan kekerabatan, kasih sayang yang merupakan haq semua hamba. Dan kata Arrahmi ditunjukan pula oleh al-Kahfi dalam ayat 81 dengan kalimat Aqrabu rahman lebih dalam kasih sayangnya) Jadi silaturahmi itu bahasa Alqur’ân . Sementara kalimat silaturahmi yang disabdakan oleh Nabi dan sebagai bahasanya Nabi, banyak kita jumpai dalam hadits-hadits, antara lain: "Asra'ul khaira tsawaaban albirra wa shilatur rahmi." kebaikan yang paling cepat balasannya, yaitu berbuat kebaikan dan silaturahmi.


Telaah sejarah.

Seperti telah disebutkan di atas, kata al-rahmi erat kaitannya dengan wanita, yaitu, rahimnya seorang ibu, tempat janin dalam perut seorang wanita. Wanita pada masa Arab Jahili dipandang rendah tidak bernilai, karena itu bayi wanita yang baru lahir dari perut seorang ibu, mereka bunuh. Dan seorang ibu yang ditinggal mati oleh suaminya, dipandang harta pusaka yang dapat diwariskan kepada ahli warisnya.

Silaturahmi yang diperintahkan Allah Swt, tidak dapat dilepaskan dari tugas Rasul untuk melakukan (tazkiyah) pembersihan, yaitu dalam hal ini tazkiyah al-akhlak (Pembersihan prilaku) yang kotor yang dilakukan Arab Jahili, yang memandang wanita tidak benilai Maka untuk itu, Allah dan Rasulnya melarang membunuh anak wanita atau laki-laki, dalam firmannya al-An’am: 151, dan melarang menjadikan wanita sebagai harta pusaka, dalam firmannya An-Nisa: 19. Dalam hal berbakti, berbuat kebaikan, menghubungkan tali kekerabatan/silaturahmi, Islam memperhatikan terlebih dahulu kepada wanita. Dengan kata lain silaturahmi mengandung makna “Mengangkat derajat wanita” yang dulu direndahkan oleh orang Arab Jahili. Hal ini sebagaimana terungkap dalam beberapa hadits Nabi, antara lain, Khalid bin Ma’dan berkata: Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda, sesungguhnya Allah mewasiatkanmu (berbuat baik) kepada ibumu (3X) Kemudian beliau bersabda: Sesungguhnya mewasiatkanmu (berbuat baik) kepada bapakmu (2X) kemudian bersabda, Ia wasiatkan kepadamu (berbuat baik) kepada yang lebih dekat lalu pada yang lebih dekat. (Ibnu Majah)

Dan dalam keterangan lain dari Abi Ramtsah ia berkata: Aku sampai pada Rasulullah, lalu aku mendengar ia bersabda: Berbuat baiklah kepada ibumu, dan bapakmu dan saudara perempuanmu dan saudara laki-lakimu kemudian kepada yang lebih dekat padamu lalu kepada yang lebih dekat padamu. (Shahihain)

Dalam Islam, diajarkan pula silaturahmi kepada orang yang telah meninggal, yaitu dengan cara menghubungkan kasih sayang kepada saudara orang yang telah mati yang masih hidup. Dalam sebuah hadits Ibnu Hibban dari Abi Burdah dijelaskan,
Ash-Shiddiqi (1977, Al-Islam, II:374) membagi silaturahmi kepada dua bagian, silaturahmi umum dan silaturahmi khusus;

Silaturahmi umum yaitu, silaturahmi kepada siapa saja; seagama dan tidak seagama, kerabat dan bukan kerabat. Di sini kewajiban yang harus dilakukan diantaranya; menghubungi, mengasihi, berlaku tulus, adil, jujur dan berbuat baik dan lain sebagainya yang bersifat kemanusiaan. Silaturahmi ini disebut silaturahmi kemanusiaan.

Silaturahmi khusus yaitu, silaturahmi kepada kerabat, kepada yang seagama, yaitu dengan cara membantunya dengan harta, dengan tenaga, menolong, menyelesaikan hajatnya, berusaha menolak kemadharatan yang menimpanya, dan berdo’a, dan membimbing agamanya karena takut adzab Allah. Al-Maraghi (V:93) menyebutkan silaturahmi kepada kerabat mu’min, yaitu menghubungkan karena imannya, ihsan, memberi pertolongan, mengasihi, menyampaikan salam, menengok yang sakit, membantu dan memperhatikan haknya.

“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan:dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros”. (QS. 17:26)

“Dan orang-orang yang menghubungkan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan, dan mereka takut kepada Rabbnya dan takut kepada hisab yang buruk”. (QS. 13:21)

Dengan memperhatikan dan membandingkan dua hal di atas (Silaturahmi dan Halal bi halal) Silaturahmi lebih bermakna dari pada halal bi halal. Suatu kegiatan yang mengandung nilai baik, alangkah baiknya jika diberi nama yang baik pula. Tradisi berkumpul, bersalaman, saling memaafkan yang dilakukan sebagian orang di Indonesia setelah I’dul Fitri yang suka disebut halal bi halal, lebih bermakna jika disebut silaturahmi.

Silaturahmi dalam pandangan Islam tidak terikat waktu, dan tidak terikat pada yang seagama, tetapi kapan waktu, dan kepada siapa saja, seagama juga berbeda agama dengan cara-cara yang tertentu.

05 March 2010

FatahKun

Berdo'a Melalui Orang Shaleh, Musyrikkah?

Orang musyrik berkata : Kami tidak beribadah kepada berhala hanya sebagai perantara.
Bagaimana dengan orang Islam yang berdo'a kepada Allah melalui shidiqin dan sholihin yang meninggal?


Berdo'a ialah menyanjung atau memohon kepada Allah, hukumnya wajib. Orang yang tidak berdo'a dikategorikan orang yang sombong.

Dan tuhanmu berfirman: "Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari beribadah (berdoa) kepada-Ku akan masuk neraka jahannam dalam keadaan hina dina." (QS. Al Mu'min [40] : 60)

Kayfiyah (cara) berdo'a harus langsung kepada Allah, tidak bleh melalui perantara (tawassul) kepada orang-orang yang sudah wafat. Firman Allah

Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang aku, maka (jawablah), bahwasannya aku adalah dekat. Aku mengabulkan permhonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku. Hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran. (QS. Al Baqarah [2] : 186)

Memohon kepada benda mati seperti berhala, kuburan (sekalipun kuburan Nabi Muhammad SAW) hukumnya haram termasuk perbuatan syirik.

Dan janganlah kamu menyeru (menyembah) apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi madlarat kepadamu selain Allah, sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zhalim." (QS. Yunus [10] : 106)

Tidak bedanya dengan orang kafir Quraisy yang meminta (berdo'a) kepada Allah melalui berhala. Mereka membantah telah menyembah berhala. Firman Allah

Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata) : "kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya." Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar. (QS. Az-Zumar [39] : 3)

Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi madlarat kepadamu selain Allah, sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zhalim." (QS. yunus [10] : 106)

Dan (ingatlah) ketika luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu musyrik keapda Allah, sesungguhnya syirik itu adalah benar-benar kezhaliman yang besar." (QS. luqman [31] : (13)

Tetapi meminta didoakan kepada orang tua, orang yang shaleh yang masih hidup, dianjurkan dan dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya

Dari Usman bin hanif r.a, bahwa seorang lelaki yang buta telah mendatangi Nabi SAW, seraya berkata, "Berdo'alah kepada Allah agar menyembuhkan aku." sabda beliau "jika engkau mau aku mendo'akanmu atau kalau kau mau bersabarlah, sabar itu lebih baik bagimu. "Katanya "berdo'alah", kemudian beliau menyuruhnya untuk berwudlu, wudlunya dengan baik dan berdo'a dengan lafazh, (yang artinya) "ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu dengan Nabi-Mu, Nabi Rahmat. Ya Muhammad sungguh aku menghadapkan denganmu kepada tuhanku untuk kesembuhanku ini, maka penuhilah. Ya Allah berilah ia syafaat untuk kesembuhanku." (HR At-Tirmidzi) Dalam Riwayat Ahmad, "orang itu menuruti apa yang dianjurkan Nabi SAW, lalu disembuhkan Allah."

Dari Ibnu Umar dari Umar r.a, bahwa dia meminta izin kepada Nabi SAW untuk umrah. Beliau bersabda, "wahai saudara kecilku, sertakan kami dalam do'a-do'amu, dan jangan kau lupakan kami." (HR At-Tirmidzi dan Abu Daud)

Namun setelah Rasulullah SAW wafat, para sahabat tidak ada yang bertawassul lagi melalui beliau atau mendatangi kuburannya untuk dido'akan. Sebagaimana dikemukakan oleh Umar bin Khattab saat istisqa

Dari Anas r.a, bahwa Umar bin Khattab r.a adalah apabila terjadi kemarau, ia minta kepada al-abbas bin abdul muthalib r.a untuk istisqa. Katanya, "Ya Allah, sungguh kami tlah bertawassul kepada-Mu melalui Nabi kami SAW, lalu Engkau menurunkan hujan. Sekarang kami bertawassul kepada-Mu melalui paman Nabi kam, maka berilah kami air. Kata Anas r.a, lalu turunlah hujan atas mereka. (HR Al-Bukhari)

12 February 2010

FatahKun

Valentine's Day dalam Tinjauan Islam

Valentine’s Day sebenarnya, bersumber dari paganisme orang musyrik, penyembahan berhala dan penghormatan pada pastor kuffar. Bahkan tak ada kaitannya dengan “kasih sayang”, lalu kenapa kita masih juga menyambut Hari Valentine ? Adakah ia merupakan hari yang istimewa? Adat? Atau hanya ikut-ikutan semata tanpa tahu asal muasalnya?

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya akan diminta pertangggungjawabannya” (Al Isra' : 36).


Sebelum kita terjerumus pada budaya yang dapat menyebabkan kita tergelincir kepada kemaksiatan maupun penyesalan, kita tahu bahwa acara itu jelas berasal dari kaum kafir yang akidahnya berbeda dengan ummat Islam, sedangkan Rasulullah bersabda: Diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri Radiyallahu 'anhu : Rasulullah bersabda: "Kamu akan mengikuti sunnah orang-orang sebelum kamu sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Sampai mereka masuk ke dalam lubang biawak kamu tetap mengikuti mereka. Kami bertanya: Wahai Rasulullah, apakah yang kamu maksudkan itu adalah orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani? Rasulullah bersabda: Kalau bukan mereka, siapa lagi?" ( HR. Bukhori dan Muslim ).

Pertanyaan : Sebagian orang merayakan Yaum Al-Hubb (Hari Kasih Sayang) pada tanggal 14 Februari [bulan kedua pada kalender Gregorian kristen / Masehi] setiap tahun, diantaranya dengan saling-menghadiahi bunga mawar merah. Mereka juga berdandan dengan pakaian merah (merah jambu,red), dan memberi ucapan selamat satu sama lain (berkaitan dengan hari tsb).

Beberapa toko-toko gula-gula pun memproduksi manisan khusus - berwarna merah- dan yang menggambarkan simbol hati/jantung ketika itu (simbol love/cinta, red). Toko-tokopun tersebut mengiklankan yang barang-barang mereka secara khusus dikaitkan dengan hari ini. Bagaimana pandangan syariah Islam mengenai hal berikut :
  1. Merayakan hari valentine ini ?
  2. Melakukan transaksi pembelian pada hari valentine ini?
  3. Transaksi penjualan – sementara pemilik toko tidak merayakannya – dalam berbagai hal yang dapat digunakan sebagai hadiah bagi yang sedang merayakan?
Semoga Allah memberi Anda penghargaan dengan seluruh kebaikan !

Jawaban : Bukti yang jelas terang dari Al Qur’an dan Sunnah - dan ini adalah yang disepakati oleh konsensus ( Ijma') dari ummah generasi awal muslim - menunjukkan bahwa ada hanya dua macam Ied (hari Raya) dalam Islam : ' Ied Al-Fitr (setelah puasa Ramadhan) dan ' Ied Al-Adha (setelah hari ' Arafah untuk berziarah).

Maka seluruh Ied yang lainnya - apakah itu adalah buatan seseorang, kelompok, peristiwa atau even lain – yang diperkenalkan sebagai hari Raya / ‘Ied, tidaklah diperkenankan bagi muslimin untuk mengambil bagian didalamnya, termasuk mengadakan acara yang menunjukkan sukarianya pada even tersebut, atau membantu didalamnya – apapun bentuknya – sebab hal ini telah melampaui batas-batas syari’ah Allah:

وَتِلْكَ حُدُودُاللَّهِ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ
Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. [ Surah At-Thalaq ayat 1]
Jika kita menambah-nambah Ied yang telah ditetapkan, sementara faktanya bahwa hari raya ini merupakan hari raya orang kafir, maka yang demikian termasuk berdosa. Disebabkan perayaan Ied tersebut meniru-niru (tasyabbuh) dengan perilaku orang-orang kafir dan merupakan jenis Muwaalaat (Loyalitas) kepada mereka. Dan Allah telah melarang untuk meniru-niru perilaku orang kafir tersebut dan termasuk memiliki kecintaan, kesetiaan kepada mereka, yang termaktub dalam kitab Dzat yang Maha Perkasa (Al Qur’an). Ini juga ketetapan dari Nabi (Shalallaahu ` Alaihi wa sallam) bahwa beliau bersabda : “Barangsiapa meniru suatu kaum, maka dia termasuk dari kaum tersebut”.

Ied al-Hubb (perayaan Valentine's Day) datangnya dari kalangan apa yang telah disebutkan, termasuk salah satu hari besar / hari libur dari kaum paganis Kristen. Karenanya, diharamkan untuk siapapun dari kalangan muslimin, yang dia mengaku beriman kepada Allah dan Hari Akhir, untuk mengambil bagian di dalamnya, termasuk memberi ucapan selamat (kepada seseorang pada saat itu). Sebaliknya, adalah wajib untuknya menjauhi dari perayaan tersebut - sebagai bentuk ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya, dan menjaga jarak dirinya dari kemarahan Allaah dan hukumanNya.

Lebih-lebih lagi, hal itu terlarang untuk seorang muslim untuk membantu atau menolong dalam perayaan ini, atau perayaan apapun juga yang termasuk terlarang, baik berupa makanan atau minuman, jual atau beli, produksi, ucapan terima kasih, surat-menyurat, pengumuman, dan lain lain. Semua hal ini dikaitkan sebagai bentuk tolong-menolong dalam dosa serta pelanggaran, juga sebagai bentuk pengingkaran atas Allah dan Rasulullah. Allaah, Dzat yang Maha Agung dan Maha Tinggi, berfirman:

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. [Surah al-Maa.idah, Ayat 2]

Demikian juga, termasuk kewajiban bagi tiap-tiap muslim untuk memegang teguh atas Al Qur’an dan Sunnah dalam seluruh kondisi - terutama saat terjadi rayuan dan godaan kejelekan. Maka semoga dia memahami dan sadar dari akibat turutnya dia dalam barisan sesat tersebut yang Allah murka padanya (Yahudi) dan atas mereka yang tersesat (Kristen), serta orang-orang yang mengikuti hawa nafsu diantara mereka, yang tidak punya rasa takut - maupun harapan dan pahala - dari Allah, dan atas siapa-siapa yang memberi perhatian sama sekali atas Islam.

Maka hal ini sangat penting bagi muslim untuk bersegera kembali ke jalan Allah, yang Maha Tinggi, mengharap dan memohon Hidayah Nya (Bimbingan) dan Tsabbat (Keteguhan) atas jalanNya. Dan sungguh, tidak ada pemberi petunjuk kecuali Allaah, dan tak seorangpun yang dapat menganugrahkan keteguhan kecuali dariNya.

Dan kepada Allaah lah segala kesuksesan dan semgoa Allaah memberikan sholawat dan salam atas Nabi kita ( Shalallaahu ` Alaihi wa sallam) beserta keluarganya dan rekannya.

23 November 2009

FatahKun

Kiamat "2012" dan Yahudi pun Tertawa

Saat ini, film Hollywood “2012” tengah menyedot perhatian orang seluruh dunia. Tampaknya misteri kiamat telah membuat orang penasaran dan setidaknya melihat “gambaran” kiamat.

Film ini dibuat oleh Rolland Emmerich—seorang Yahudi. Film-filmnya hampir selalu tentang kiamat atau bencana dunia. Lantas, bagaimana dengan tanggapan orang Yahudi sendiri?

Menariknya, di balik eforia, dan ketakutan dari dampak film ini, orang-orang Yahudi sendiri ternyata menertawakan film ini.

Rebbetzin Esther Jungeris, seorang penulis Yahudi yang produktif mengatakan bahwa dalam kitab suci Yahudi sendiri tidak pernah disebutkan kapan akan datangnya kiamat. “Akan terjadi pada Jumat siang, tapi tidak ada cara untuk mengetahui kapan akan datang Shabbos (hari Jumat) ini.” ujarnya.

Rabi Berel Wein, direktur The Destiny Foundation mengatakan bahwa Yahudi tidak benar-benar tertarik berspekulasi akan hal-hal seperti ini.

Sedangkan Niles Elliet Goldstein, rabi dari The New Shul di Manhattan megnatakan, “Kiamat tidak akan tiba pada tahun 2012!”

Beginilah selalu orang-orang Yahudi, memutar-mutar dunia sesuai dengan yang mereka inginkan, sementara mereka sendiri terkekeh-kekeh menertawakan kebodohan orang-orang di seluruh dunia yang hanya mampu mengikut kemana hidung mereka diarahkan! (sa/jewishweek)

09 November 2009

FatahKun

Tahun 2050, 20% Penduduk Eropa Adalah Muslim

Warga asli Jerman yang beralih memeluk Islam menjalankan salat

Sebagian besar ahli demografis memprediksi angka pertumbuhan pupulasi Muslim Eropa akan naik pesat dalam beberapa dekade mendatang. Daily Telegraph Inggris, sebagaimana dilansir Islamonline.net, melaporkan Muslim di Eropa pada tahun 2050 diperkirakan menjadi 20% dari seluruh populasi benua tersebut karena meningkatnya imigrasi dan berkurangnya angka kelahiran penduduk Eropa asli.

Menurut data ahli demografis yang dihimpun oleh koran tersebut, populasi Muslim dari total populasi 27 negara di Eropa akan meningkat menjadi 20%, pada tahun 2050. Dari 27 negara tersebut yang diindikasikan akan memiliki proporsi Muslim lebih tinggi dalam waktu dekat adalah Inggris, Spanyol, dan Belanda.

Inggris, yang saat ini memiliki jumlah penduduk 20 juta lebih sedikit daripada Jerman, juga diproyeksikan akan menjadi negara terpadat di Eropa pada tahun 2060 dengan jumlah penduduk 77 juta jiwa.

Di tahun 2009, jumlah Muslim di Perancis mencapai 9% dari total populasi. Di kota-kota seperti Marseilles dan Rotterdam, angkanya mencapai 25%. Di London dan Copenhagen, penduduk Muslim berjumlah 10% dari total populasi.

Spanyol adalah negara dengan peningkatan jumlah populasi Muslim terbesar dengan masuknya satu juta imigran Moroko ke negara itu dalam beberapa tahun terakhir. Sementara, di Belgia, nama-nama yang paling banyak ditemukan adalah nama Islami seperti Muhammad, Adam, Royan, Ayyub, Mahdi, Amin, dan Hamzah.

Data demografis tentang tingkat pertumbuhan Islam menunjukkan bahwa meningkatnya jumlah Muslim di negara-negara non-Muslim disebabkan terutama oleh imigrasi (di negara-negara Barat) dan angka kelahiran yang lebih tinggi (di seluruh dunia).

Tahun 2006, negara-negara dengan penduduk mayoritas Muslim memiliki angka pertumbuhan penduduk rata-rata 1.8% per tahun. Bandingkan dengan angka pertumbuhan penduduk dunia yang hanya 1.12% per tahun.


Bom Waktu Demografis Bernama Islam

Hasil survei yang dilansir Daily Telegraph tersebut telah memicu tuduhan bahwa para penyusun kebijakan gagal melawan tantangan-tantangan dari “bom waktu demografis”. Para ahli mengatakan kurang ada diskusi mengenai bagaimana perubahan populasi akan mempengaruhi wilayah-wilayah kehidupan mulai dari pendidikan dan perumahan hingga kebijakan luar negeri dan pensiun.

Diperkirakan, para politisi Uni Eropa terutama kelompok kanan akan mengupayakan adanya pemberhentiaan masuknya imrigran Muslim dalam waktu dekat demi menjaga keseimbangan atsmosfer negara-negara Uni Eropa.

“Uni Eropa sangat memerlukan kebijakan politis untuk masalah imigran demi kemajuan tanpa adanya duri yang akan menjadi masalah di kemudian hari,” ujar Angel Goergia, Sekjen Organisasi Bantuan dan Pertumbuhan Ekonomi.

Menurut Carnegie Endowment for International Peace, Database Kristen Dunia pada tahun 2007 memperkirakan enam agama dengan pertumbuhan paling cepat adalah Islam (1.8%), aliran keyakinan Bahai’i (1.7%), Sikhisme (1.62%), Jainisme (1.57%), Hinduisme (1.52%), dan Kristen (1.32%). Tingginya angka kelahiran disebut sebagai penyebab pertumbuhan tersebut.

Monsignor Vittorio Formenti, yang menyusun buku tahunan Vatikan, mengatakan dalam sebuah wawancara dengan koran Vatikan, L’Osservatore Romano, bahwa “Untuk pertama kalinya dalam sejarah, kita tidak lagi berada di puncak, Muslim telah menggeser posisi kita.” Ia mengatakan bahwa jumlah umat Katolik adalah 17.4% dari total populasi dunia, sedangkan Muslim mencapai 19.2%. “Benar bahwa keluarga-keluarga Muslim, seperti yang telah diketahui, terus melahirkan banyak keturunan, sebaliknya, keluarga Kristen semakin sedikit memiliki anak,” ujarnya.

Juga disebutkan dalam sejumlah klaim bahwa peningkatan jumlah Muslim disebabkan semakin banyaknya orang yang masuk agama Islam. Namun, data jumlah mualaf ini sulit untuk diverifikasi.

Contohnya, New York Times telah mengklaim bahwa 25% Muslim Amerika adalah mualaf. Di Inggris, juga ada klaim bahwa sekitar 10.000 hingga 20.000 orang masuk Islam tiap tahunnya. (tab.rep).

03 November 2009

FatahKun

Hukum menggambar

Suatu hal yang tidak diragukan lagi adalah; bahwa semua persoalan-persoalan semua masalah gambar dan menggambar yang dimaksud adalah gambar-gambar yang dipahat atau dilukis. Adapun masalah gambar yang diambil dengan menggunakan sinar matahari atau yang kini dikenal dengan nama fotografi, maka ini adalah malah baru yang belum pernah terjadi pada masa atau zaman Rasulullah SAW dan ulama-ulama salaf, oleh karena itu, apakah hal ini dapat dipersamakan dengan hadist-hadist yang membicarakan masalah melukis dan pelukisnya, seperti dalam hal ini ada sebuah hadist yang menerangkan bahwa Jibril a.s. pernah minta ijin kepada Rasulullah SAW. Untuk masuk rumahnya kemudian Nabi SAW. Berkata kepada Jibril a.s.: “Masuklah! Tetapi,Jibril menjawab: Bagaimana saya masuk sedang di dalam rumahmu itu ada gorden yang penuh gambar! Tetapi, kalau engkau tetap akan memakainya, maka putuskanlah kepalanya atau potonglah untuk di buat bantal atau buatlah tikar.” (Riwayat Nasa’I dan Ibnu Hibban)

Jibril pernah tidak mau masuk rumah Nabi SAW. Karena di depan pintu rumahnya ada patung, hari berikutnya Jibril tetap tidak mau masuk sehingga ia mengatakan kepada Nabi SAW.: “Perintahkan untuk memotong kepala patung itu, sehingga menjadi seperti kepala pohon” (Riwayat Abu Daud, Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban).

“Sesungguhnya orang yang paling berat siksanya nanti pada hari kiamat ialah orang-orang yang menggambar” (Riwayat Muslim)

“Singkirkanlah gorden itu dariku karena gambar-gambarnya selalu tampak dalam shalatku” (Riwayat Bukhari)

Terhadap orang yang membuat patung atau gambar Rasulullah pernah bersabda:

“Siapakah orang yang lebih berbuat zalim selain orang yang bekerja membuat seperti ciptaan-Ku? Oleh Karena itu cobalah mereka membuat biji atau zarrah (Hadist qudsi. Riwayat Bukhari dan Muslim)

Orang –orang yang berpendirian bahwa haramnya gambar adalah terbatas pada yang berjasad (patung), maka foto bagi mereka bukan apa-apa, lebih-lebih kalau tidak sebadan penuh. Tetapi, orang yang berependapat lain, apakah foto semacam ini dapat dikiasakan dengan gambar yang dilukis dengan menggunakan kuas? Atau apakah barangkali illat (alasan) yang telah di tegaskan dalam hadist masalah pelukis, diharamkannya melukisa lantaran menandingi ciptaan Allah – tidak dapat diterapkan pada fotografi ini? sedangkan menurut ahli-ahli usul fiqih kalau illatnya itu tidak ada, yang dihukum pun (ma’lulnya) tidak ada.

Jelasnya persoalan ini adalah seperti yan pernah difatwakan oleh syekh Muhammad Bukhait, mufti Mesir, bahwa fotografi itu merupakan penahanan bayangan dengan suatu alat yang telah dikenal dengan tehnik “Tustel” atau “Camera”. Cara ini sedikitpun tidak ada larangannya. Larangan menggambar adalah mengadakan gambar yang semula tidak ada dan belum dibuat sebelumnya yang bisa menandingi (makhluk) ciptaan Allah, sedang pengertian semacam ini tidak terdapat pada gambar yang diambil dengan alat tustel.

Dan ada beberapa kesimpulan hukum mengenai gambar dan yang menggambar sebagai berikut :

  1. Jenis gambar yang sangat di haramkan adalah gambar yang disembah selain Allah, seperti Isa al-Masih dalam agama Kristen. Gambar seperti ini dapat membuat pelukisnya kufur kalau dia lakukan itu dengan penuh pengetahuan dan kesengajaan. Begitu juga dengan pembuat patung, dosanya akan sangat besar apabila dimaksudkan untuk diagung-agungkan dengan cara apapun. Termasuk juga terlibat dalam dosa, orang-orang yang bersekutu dalam hal tersebut.
  2. Termasuk juga berdosa orang yang melukis sesuatu yang tidak disembah, tatapi bertujua untuk meandingi ciptaan Allah. Yakni dia beranggapan dapat membuat model baru dan membuat seperti pembuatan Allah. Hal ini dapat membuat kufur, hal ini, tergantung pada niat pelukisnya sendiri.
  3. Di bawah lagi termasuk patung-patung yang tidak disembah, tapi untuk diagung-agungkan, seperti patung raja-raja, kepala Negara, atau para pemimpin yang dianggap keabadian mereka itu dengan didirikan monument-monumen yang dibangun dilapangan-lapangan dan sebagainya. Dosanya sama saja, baik patung itu setengah badan atau sebadan penuh.
  4. Di bawahnya lagi patung binatang-binatang dengan tidak ada maksud untuk disucikan atau diagung-agungkan, dikecualikan patung mainan anak-anak dan yang terbuat dari bahan makanan seperti manisan dan sebagainya.
  5. Selanjutnya, ialah di papan yang oleh pelukisnya atau pemiliknya sengaja diagung-angungkan seperti gambar para penguasa, dan pemimpin, lebih-lebih kalau gambar itu dipancangkan atau digantung. Lebih kuat lagi haramnya apabila yang digambar itu orang zalim, ahli fasik dan golongan anti Tuhan. Mengagungkan mereka ini berarti meruntuhkan Islam.
  6. Di bawah itu ialah gambar binatang yang tidak bermaksud untuk diagung-agungkan , tetapi dianggap sebagai suatu pemborosan, misalnya, gambar di dinding dan sebagainya. Ini hanya termasuk yang dimakruhkan.
  7. Adapun gambar pemandangan, misalnya, pepohonan, kurma, lautan, perahu, gunung, dan sebagainya, tidak ada dosa sama sekali baik si pelukis atau yang menyimpannya, selama gambar tersebut tidak menjauhkan pemilik nya dari ibadah dan pemborosan. Kalau sampai demikian, maka hukumnya makruh.
  8. Adapun fotografi pada prinsipnya mubah, selama tidak mengandung objec yang diharamkan, seperti disucikan oleh permiliknya secara keagamaan atau disanjung-sanjung secara keduniaan. Lebih-lebuh kalau yang disanjung itu orang-orang fasik, misalnya golongan penyembah berhala, komunis, dan seniman-seniman yang telah menyimpang.
  9. Terakhir, apabila patung dan gambar yang diharamkan itu bentuknya telah diubah dan direndahkan (dalam bentuk gambar), maka dapat pindah dari lingkungan haram menjadi halal. Seperti gambar-gambar di lantai yang bias diinjak-injak oleh kaki dan sandal.