Ilustrasi |
Pada hakikatnya, hukum asal berfoto adalah mubah. Hal itu disampaikan Ustaz Felix Siauw bahwa artinya berfoto itu diperbolehkan namun juga bisa jatuh pada dosa.
"Misalnya foto seorang istri dilihat banyak orang dan dipuji "wah cantiknya," itu bisa jatuh pada dosa bagi suaminya juga. Tapi kalau sampai seperti itu," ujar Ustaz Felix di Setiabudi Jakarta, belum lama ini.
Lebih lanjut ia menyampaikan, jika belum sampai seperti itu maupun menyangkut hal-hal yang dilarang agama, maka tidak jatuh dosa. Karena itu, foto selfie bukan haram tetapi bisa menghantarkan orang pada penyakit hati seperti ujub, takabur atau sombong bahkan sampai dosa.
Sebelumnya ia juga menyatakan bahwa kepentingan selfie juga kebanyakan bukan untuk keperluan signifikan. Melainkan paling tidak untuk pamer bahkan kehilangan rasa malu apalagi jika sampai berpose yang macam-macam.
Ia menambahkan, bagaimanapun melakukan foto adalah pilihan masing-masing individu. Perihal jatuh pada dosa atau tidak memang itu kehendak Allah SWT. "Maka alangkah lebih baik yang namanya bagian dari ujub itu dihindari atau tidak dilakukan Muslim," terang dia (republika.co.id)