Loading...

23 February 2011

FatahKun

Urgensi Shalat Berjamaah

Sholat Berjamaah
Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata. Kemudian apabila mereka (yang shalat bersamamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu.(QS An-Nisa: 102)

Ayat di atas merupakan dalil yang sangat jelas, bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu 'ain bukan hanya sunnah atau fardhu kifayah, karena Allah SWT tidak menggugurkan kewajiban berjamaah bagi rombongan kedua dengan telah berjamaahnya rombongan pertama. Seandainya hukum shalat berjamaah sunah, tentu keadaan takut dari musuh (ketika perang) adalah udzur (keringanan) yang utama. Dan seandainya hukum shalat jamaah fardhu kifayah, tentu shalat jamaah telah gugur dengan berjamaahnya rombongan pertama (Ibnul Qoyyim, Kitab Sholat, hal. 138).

Lebih lanjut lagi Al-Allamah As-Sinqithi berkata "Ayat ini merupakan dalil yang sangat jelas tentang wajibnya shalat berjamaah." (Adwaul Bayan 1/216).

Sebuah fakta yang ada di depan mata kita adalah bahwa banyaknya kaum muslimin sekarang yang meremehkan shalat terlebih shalat berjamaah di masjid.

Sebagai seorang muslim kita pasti mengerti tentang kedudukan shalat berjamaah yang begitu tinggi dalam Islam. Betapa sering Allah SWT dan Rasul-Nya menyebut kata shalat, memerintah untuk melaksanakannya secara tepat waktu dan berjamaah, bahkan bermalas-malasan dalam melaksanakan shalat merupakan salah satu tanda kemunafikan.

Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah bersabda, "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku berkeinginan untuk memerintahkan mengumpulkan kayu bakar lalu dibakar, kemudian aku memerintahkan agar adzan dikumandangkan. Lalu aku juga memerintah seseorang untuk mengimami manusia, lalu aku berangkat kepada kaum laki-laki (yang tidak shalat) dan membakar rumah-rumah mereka (HR Bukhari 644 dan Muslim 651).

Perawi hadis yang sangat masyhur Imam Bukhari memuat hadis ini ke dalam bab "Wajibnya Shalat Berjamaah". Begitu juga yang diungkapkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar bahwa hadits ini secara jelas menunjukkan bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu 'ain.

Sebab jika hukumnya sunnah, maka tidak mungkin Rasulullah mengancam orang yang meninggalkannya dengan ancaman rumahnya dibakar (Fathul Bari 2/125). Ibnu Daqiq Al-'Ied berkata bahwa para ulama yang berpendapat fardhu 'ain berdalil dengan hadis ini, sebab jika hukumnya fardhu kifayah, tentu telah gugur dengan perbuatan Rasulullah dan para sahabat yang shalat berjamaah.

Hadits yang lain juga mengisahkan bahwa Abu Hurairah berkata, ada seorang buta datang kepada Rasulullah seraya berkata, Ya Rasulallah, tidak ada seorang yang menuntunku ke masjid, adakah keringanan bagiku? Jawab Nabi, "Ya." Ketika orang itu berpaling, Rasulullah bertanya, "Apakah kamu mendengar adzan?" Jawab orang itu, "Ya". Kata Nabi selanjutnya, "Kalau begitu penuhilah!" (HR Muslim: 653).

Lepas dari itu, shalat berjamaah banyak manfaatnya. Di antara hikmah disyariatkannya shalat berjamaah adalah, pertama, mengokohkan persaudaraan sesama Muslim.

Kedua, menampakkan syiar Islam dan izzah (kemuliaan/kejayaan) kaum muslimin. Karena syiar Islam yang paling utama adalah shalat. Seandainya kaum muslimin shalat di rumah/kamarnya masing-masing, mungkinkah syiar Islam akan tampak? Sungguh di balik keluar masuknya umat Islam ke masjid terdapat izzah (kemuliaan/kejayaan) yang sangat dibenci oleh musuh-musuh Islam.

Ketiga, kesempatan menimba ilmu. Betapa banyak orang mendapat hidayah, ilmu dan cahaya lewat perantara shalat berjama'ah.

Dan keempat, belajar disiplin. Inilah salah satu hikmah terpenting yang terkandung dalam shalat berjamaah. Seorang Muslim akan menjadi manusia unggul bila shalatnya bermutu tinggi dan dilakukan dengan berjama’ah. Seorang Muslim yang shalatnya berkualitas, niscaya akan mampu menangkap hikmah yang amat mengesankan dari shalatnya tersebut, yaitu hidup tertib, selalu rapi, bersih, dan disiplin. Inilah jalan menuju pribadi berkualitas yang akan menuai kemenangan di dunia dan akhirat.

Karena orang yang memiliki kesanggupan untuk mendisiplinkan diri dengan baik akan mampu menertibkan segala sesuatu di sekelilingnya, dengan cara menempatkan sesuatu pada tempatnya (wadh’u asy-syai fi mahallihi). Dia tidak perlu lagi kehilangan banyak waktu secara percuma karena lupa letak suatu barang yang diperlukan. Pembagian waktu yang adil akan bermanfaat bagi peningkatan kualitas diri, sedangkan kebiasaan hidup tertib dan disiplin akan menghemat waktu dari kemungkinan sia-sia.

Shalat berjamaah tidak hanya menjadi ukuran kadar keimanan seseorang, tapi juga menjadi ukuran seberapa besar seorang muslim mampu mendisiplinkan dirinya. Jarak waktu shalat fardhu yang telah Allah atur sedemikian rupa dan dibarengi perintah shalat berjama’ah adalah salah satu bentuk ukuran kadar keimanan seseorang kepada Allah SWT, dan tentu di baliknya tersimpan hikmah yang begitu besar.