Showing posts with label kajian. Show all posts
Showing posts with label kajian. Show all posts

11 September 2012

FatahKun

4 Sifat Penghuni Surga

4 sifat penghuni surga
4 Sifat Penghuni Surga - Setiap muslim sangat menginginkan kebahagiaan abadi di surga kelak. Kenikmatannya tiada terkira. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Allah berfirman: Aku sediakan bagi hamba-hamba-Ku yang sholeh surga yang tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar oleh telinga dan tidak pernah terbetik dalam hati manusia.” Bacalah firman Allah Ta’ala, “Tak seorang pun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan.” (QS. As Sajdah: 17) (HR. Bukhari no. 3244 dan Muslim no. 2824)

Ada pelajaran penting dari surat Qaaf (surat yang biasa dibaca Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat khutbah Jum’at[1]) mengenai sifat-sifat penduduk surga. Ada 4 sifat penduduk surga yang disebutkan dalam surat tersebut sebagai berikut :

وَأُزْلِفَتِ الْجَنَّةُ لِلْمُتَّقِينَ غَيْرَ بَعِيدٍ (31) هَذَا مَا تُوعَدُونَ لِكُلِّ أَوَّابٍ حَفِيظٍ (32) مَنْ خَشِيَ الرَّحْمَنَ بِالْغَيْبِ وَجَاءَ بِقَلْبٍ مُنِيبٍ (33) ادْخُلُوهَا بِسَلَامٍ ذَلِكَ يَوْمُ الْخُلُودِ (34) لَهُمْ مَا يَشَاءُونَ فِيهَا وَلَدَيْنَا مَزِيدٌ (35

“Dan didekatkanlah surga itu kepada orang-orang yang bertakwa pada tempat yang tiada jauh (dari mereka). Inilah yang dijanjikan kepadamu, (yaitu) kepada setiap hamba yang selalu kembali (kepada Allah) lagi memelihara (semua peraturan-peraturan-Nya). (Yaitu) orang yang takut kepada Rabb yang Maha Pemurah sedang Dia tidak kelihatan (olehnya) dan dia datang dengan hati yang bertaubat, masukilah surga itu dengan aman, Itulah hari kekekalan. Mereka di dalamnya memperoleh apa yang mereka kehendaki; dan pada sisi Kami ada tambahannya.” (QS. Qaaf: 31-35)

Ada empat sifat yang disebutkan dalam ayat yang mulia ini, yaitu: (1) awwab (hamba yang kembali pada Allah), (2) hafiizh (selalu memelihara aturan Allah), (3) takut pada Allah, dan (4) datang dengan hati yang muniib (bertaubat).

Sifat Pertama: Awwab

Yang dimaksud dengan awwab adalah kembali pada Allah dari maksiat kepada ketaatan pada-Nya, dari hati yang lalai mengingat-Nya kepada hati yang selalu mengingat-Nya.

‘Ubaid bin ‘Umair rahimahullah mengatakan, “Awwab adalah ia mengingat akan dosa yang ia lakukan kemudian ia memohon ampun pada Allah atas dosa tersebut.”

Sa’id bin Al Musayyib[2] rahimahullah berkata, “Yang dimaksud awwab adalah orang yang berbuat dosa lalu ia bertaubat, kemudian ia terjerumus lagi dalam dosa, lalu ia bertaubat.”

Sifat Kedua: Hafiizh

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Ia menjaga amanat yang Allah janjikan untuknya dan ia pun menjalankannya.”

Qotadah rahimahullah mengatakan, “Ia menjaga kewajiban dan nikmat yang Allah janjikan untuknya.”

Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Perlu diketahui nafsu itu ada dua kekuatan yaitu kekuatan offensive (menyerang) dan kekuatan defensive (bertahan). Yang dimaksud dengan awwab adalah kuatnya offensive dengan kembali pada Allah, mengharapkan ridho-Nya dan taat pada-Nya. Sedangkan hafiizh adalah kuatnya defensive yaitu menahan diri dari maksiat dan hal yang terlarang. Jadi hafiizh adalah menahan diri dari larangan Allah, sedangkan awwab adalah menghadap pada Allah dengan melakukan ketaatan pada-Nya.”

Sifat Ketiga: Takut pada Allah


Dalam firman Allah (yang artinya), “Orang yang takut kepada Rabb yang Maha Pemurah sedang Dia tidak kelihatan (olehnya)”, terkandung makna pengakuan akan adanya Allah, akan rububiyah-Nya, akan ketentuan-Nya, akan ilmu dan pengetahuan Allah yang mendetail pada setiap keadaan hamba. Juga di dalamnya terkandung keimanan pada kitab, rasul, perintah dan larangan Allah. Begitu pula di dalamnya terkandung keimanan pada janji baik Allah, ancaman-Nya, dan perjumpaan dengan-Nya. Begitu pula di dalamnya terkandung keimanan pada janji baik Allah, ancaman-Nya, dan perjumpaan dengan-Nya. Seseorang dikatakan takut pada Allah (Ar Rahman) haruslah dengan memenuhi hal-hal yang telah disebutkan tadi.

Sifat Keempat: Datang dengan hati yang muniib


Yang dimaksudkan dengan datang dengan hati yang muniib dijelaskan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Kembali (dengan bertaubat) dari bermaksiat pada Allah, melakukan ketaatan, mencintai ketataan tersebut dan menerimanya.”

Intinya yang dimaksud dengan sifat penghuni surga yang keempat adalah kembali kepada Allah dengan hati yang selamat, bertaubat pada-Nya, dan tunduk pada-Nya.

Semoga dengan mengetahui empat sifat penghuni surga ini membuat kita semakin dekat pada Allah, bertaubat, menjauhi maksiat dan kembali taat pada-Nya. Sehingga kita dapat berjumpa dengan Allah dengan hati yang selamat. Aamiin Yaa Mujibas Saailin.

wallahu'alam

http://www.rumaysho.com/

22 July 2012

FatahKun

Puasa Tapi Tidak Shalat, Sahkah?

Puasa Tapi Tidak Shalat, Sahkah?
Puasa Tapi Tidak Shalat, Sahkah? - Apakah puasa orang yang meninggalkan shalat diterima? Atau, apakah ibadah-ibadah itu saling berkaitan sehingga yang satu tidak diterima apabila yang lain ditinggalkan?

Pertanyaan seperti ini sering muncul di kalangan masyarakat. Sebagaimana hal ini juga pernah ditanyakan kepada Syekh Yusuf Qardhawi.

Qardhawi menjelaskan bahwa setiap Muslim dituntut untuk melaksanakan ibadah secara keseluruhan, yaitu menegakkan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, menunaikan haji ke Baitullah bagi yang mampu.

Barangsiapa yang meninggalkan salah satu dari kewajiban-kewajiban ini tanpa uzur, dia telah melanggar perintah Allah.

Mengenai masalah ini para ulama Islam berbeda pendapat. Ada yang berpendapat kafir terhadap orang yang meninggalkan salah satunya, ada yang menganggap kafir terhadap orang yang meninggalkan shalat dan tidak mengeluarkan zakat, dan ada pula yang menganggap kafir terhadap orang yang meninggalkan shalat saja mengingat kedudukannya yang sangat penting dalam agama.

Sebagaimana hadis Rasulullah SAW,  "(Hal yang membedakan) antara seseorang dengan kekafiran ialah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim).

Mereka yang mengafirkan orang yang meninggalkan shalat beranggapan bahwa puasa orang yang meninggalkan shalat tidak diterima Allah. Alasannya, ibadah orang kafir sama sekali tidak diterima Allah.

Selain itu, ada pula yang berpendapat bahwa orang tersebut masih tetap dalam keadaan iman dan Islam selama dia masih membenarkan Allah dan Rasul-Nya beserta semua ajaran yang beliau bawa, dengan tidak mengingkarinya atau meragukannya.

Mereka hanya menyifati orang tersebut durhaka terhadap perintah Allah. Barangkali pendapat ini merupakan pendapat yang paling adil dan paling mendekati kebenaran.

Jadi, orang yang tidak memenuhi sebagian kewajiban karena malas atau karena mengikuti hawa nafsunya tetapi tidak mengingkari dan meremehkan ajaran Allah serta masih melaksanakan sebagian kewajiban yang lain, masih tetap dianggap orang Islam meskipun Islamnya tidak sempurna dan imannya lemah.

Memang dikhawatirkan imannya akan bertambah rusak bila ia terus menerus meninggalkan sebagian kewajiban tersebut. Tetapi Allah tidak akan menyia-nyiakan pahala amal kebajikan yang dilakukan seseorang, bahkan yang bersangkutan berhak mendapatkan pahala di sisi Allah.

http://www.republika.co.id

14 March 2012

FatahKun

Keutamaan Surat Al Fatihah


Keutamaan Surat Al Fatihah

Pertama: Membaca Al-Fatihah Adalah Rukun Shalat

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al Fatihah).” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu)

Dalam sabda yang lain beliau mengatakan yang artinya, “Barangsiapa yang shalat tidak membaca Ummul Qur’an (surat Al Fatihah) maka shalatnya pincang (khidaaj).” (HR. Muslim)

Makna dari khidaaj adalah kurang, sebagaimana dijelaskan dalam hadits tersebut, “Tidak lengkap”. Berdasarkan hadits ini dan hadits sebelumnya para imam seperti imam Malik, Syafi’i, Ahmad bin Hanbal dan para sahabatnya, serta mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum membaca Al Fatihah di dalam shalat adalah wajib, tidak sah shalat tanpanya.

Kedua: Al Fatihah Adalah Surat Paling Agung Dalam Al Quran

Dari Abu Sa’id Rafi’ Ibnul Mu’alla radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, “Maukah kamu aku ajari sebuah surat paling agung dalam Al Quran sebelum kamu keluar dari masjid nanti?” Maka beliau pun berjalan sembari menggandeng tanganku. Tatkala kami sudah hampir keluar maka aku pun berkata; Wahai Rasulullah, Anda tadi telah bersabda, “Aku akan mengajarimu sebuah surat paling agung dalam Al Quran?” Maka beliau bersabda, “(surat itu adalah) Alhamdulillaahi Rabbil ‘alamiin (surat Al Fatihah), itulah As Sab’ul Matsaani (tujuh ayat yang sering diulang-ulang dalam shalat) serta Al Quran Al ‘Azhim yang dikaruniakan kepadaku.” (HR. Bukhari, dinukil dari Riyadhush Shalihin cet. Darus Salam, hal. 270)

Wallahu'alam

12 March 2012

FatahKun

Keutamaan Surat Al Mulk

Keutamaan Surat Al Mulk
Berkata Imam Ahmad: Telah menceritakan kepadaku Hajjaj bin Muhammad dan Ibnu Ja'far, keduanya berkata: Telah menceritakan kepadaku Syu'bah dari Qatadah dari 'Abbas al Jusyami dari Abu Hurairah dari Rasulullah Shallallahu'alaihiwa sallam, beliau bersabda:

"Sesungguhnya ada satu surat yang berjumlah tiga puluh ayat yang memberikan syafa'at kepada yang menghafalkannya sampai ia diampuni, itu adalah surat at Tabarak (Al Mulk)."
Hadits di atas diriwayatkan oleh penyusun kitab Sunan yang empat dari hadits Syu'bah. Dan Imam at Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan shahih."(Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya, kitab ash Shalah bab Ayat AyatAl Qur'an (II/57, no. 1400); at Tirmidzi dalam Sunannya, kitab Keutamaan Al Qur'an bab Keutamaan Surat Al Mulk (V/151, no. 2890); an Nasa-i dalam Sunannya, kitab 'Amalul Yaum wal Lailah bab Keutamaan Membaca Surat at Tabaarak (al Mulk), hal. 433, no. 310; Ibnu Majah dalam Sunannya kitab Adab, bab Pahala al Qur'an (II/1244, no. 3786), Ahmad dalam Musnad (II/299), al Hakim dalam al Mustadrak (II/398), dan beliau berkata, "Hadits ini sanadnya shahih hanya saja Imam al Bukhari dan Imam Muslim tidak meriwayatkannya."Dan disepakati oleh Imam adz Dzahabi).

Imam ath Thabrani dan al Hafizh adh Dhiya' al Maqdisi meriwayatkan dari jalan Salam bin Miskin dari Tsabit dari Anas, ia berkata, "Rasulullahshallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Ada satu surat dalam Al Qur'an yang akan berdebat membela yang menghafalkannya sehingga akan bisa memasukkannya ke dalam Surga, yaitu surat at Tabaarak (al Mulk)."

Hadits ini disebutkan oleh Imam as Suyuthi dalam ad Durrul Mantsur (VI/246), al Haitsami dalam Majma'uz Zawaa-id (VII/1231) dari Anas bin Malik. Beliau berkata, "Diriwayatkan oleh Imam ath Thabrani dalam al Mu'jamush Shaghiir dan al Mu'jamul Ausath dan para perawinya adalah para perawi shahih.").

Demikian keutamaan surat Al Mulk.

wallahu'alam

11 March 2012

FatahKun

Dosa Orang yang Memfitnah

Dosa Orang yang Memfitnah
Fitnah merupakan dosa besar, lebih besar dari dosa membunuh, sering kita mendengar istilah fitnah lebih kejam dari pembunuhan, Tapi zaman kini fitnah menjadi amalan harian, dipermudahkan lagi dengan wujudnya media elektronik dan cetak yang canggih. Manusia tidak lagi memandang bahwa fitnah itu suatu dosa malah mereka menyangka bahawa fitnah itu perlu disebarkan dengan segera kerana itu merupakan `latest news’ yang semua orang patut tahu. Begitu mudah fitnah disebarkan tanpa usul periksa atau menyelidiki sumber berita tersebut, adakah ia suatu berita yang shohih (benar) atau sebaliknya.

Mengapa memfitnah dikatakan berdosa besar, lebih kejam dari membunuh? Sebenarnya fitnah merupakan pembunuhan ke atas karakter atau jiwa seseorang. Orang yang kena fitnah biasanya akan merasa terluka, menjadi rendah diri, kecewa dan hidup dalam kemurungan. Walaupun jasadnya hidup, tapi jiwanya mati kerana sakitnya terkena panahan fitnah.

Fitnah dilarang oleh Allah S.W.T, sebagaimana maksud firman-Nya dalam Surah al-Baqarah: 191:

“Dan bunuhlah mereka di mana kamu temui mereka, dan usirlah mereka dari mana mereka telah mengusir kamu. Dan fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan. Dan janganlah kamu perangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu, maka perangilah mereka. Demikianlah balasan bagi orang kafir.”

Fitnah boleh memecahkan perpaduan ummah, memutuskan silaturrahim sesama manusia, menyebabkan manusia kehilangan tempat tinggal, harga diri, harta dan sebagainya. Fitnah merupakan kebohongan yang menghancurkan.

Firman Allah dalam Surah An Nur : 15 – 16

“Ingatlah ketika kamu menerima (berita bohong) itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit pun, dan kamu menganggapnya remeh, padahal dalam pandangan Allah itu soal besar.” (15)

“Dan mengapakah kamu tidak berkata ketika mendengarnya, “Tidak pantas bagi kita membicarakan ini. Mahasuci Engkau, ini adalah kebohongan yang besar.” (16)

Allah telah memberi peringatan supaya meninggalkan perbuatan memfitnah sesama manusia dalam Surah An Nur ayat 17 yang maksudnya :

“Allah memperingatkan kamu agar (jangan) kembali mengulangi seperti itu selama-lamanya, jika kamu orang beriman,...”

Wallahu’alam.

05 March 2012

FatahKun

Masbuq saat shalat

masbuq saat shalat
Merubah Niat Saat Shalat

Sebagaimana diketahui bahwa tempat niat adalah hati dan tidak disyariatkan untuk melafazhkanyna. Jika seorang tengah melaksanakan shalat sunnah sendirian kemudian datang orang lain bermakmum dibelakangnya maka tidak perlu baginya untuk merubah niatnya dari shalat sunnah menjadi wajib. Dan tetaplah dirinya melakukan shalat sunnah hingga selesai meskipun dibelakangnya terdapat orang yang bermakmum dengannya. Dan shalat keduanya sah sesuai dengan niat masing-masing.

Imam an Nawawi didalam kitabnya “Al Majmu – 4/112)” menyebutkan pendapat al Mawardi tentang perpindahan shalat kepada shalat menjadi beberapa bagian :
  1. Berpindah dari nafilah kepada fardhu maka ia tidak mendapatkan salah satupun dari keduanya.
  2. Berpindah dari nafilah rawatib kepada nafilah rawatib seperti dari witir ke sunnah fajar maka ia tidak mendapatkan salah satu dari keduanya.
  3. Berpindah dari nafilah kepada fardhu maka ia tidak mendapatkan salah satu dari keduanya……

Adapun jika seseorang melaksanakan shalat fardhu munfarid (sendirian) lalu datang orang lain bermasbuq kepadanya maka tidak perlu baginya merubah niat shalat menjadi jamaah karena pada dasarnya shalat imam seperti shalat sendirian dalam hal niat dan tidak diwajibkan baginya berniat jamaah walaupun ia menjadi imam setelah sebelumnya memulai shalatnya dengan munfarid. Berbeda dengan makmum yang diharuskan berniat jamaah dikarenakan shalatnya berhubungan dengan shalat imam, demikian disebutkan didalam Fatawa al Azhar IX/186.

Imam Bukhari meriwayatan dari Ibnu 'Abbas berkata, "Aku bermalam di rumah bibiku (Maimunah binti Al Harits), isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan saat itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersamanya karena memang menjadi gilirannya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat isya`, lalu beliau pulang ke rumahnya dan shalat empat rakaat, kemudian tidur dan bangun lagi untuk shalat." Ibnu Abbas berkata, "Beliau lalu tidur seperti anak kecil (sebentar-sebentar bangun) -atau kalimat yang semisal itu-, kemudian beliau bangun shalat. Kemudian aku bangun dan berdiri si sisi kirinya, beliau lalu menempatkan aku di kanannya. Setelah itu beliau shalat lima rakaat, kemudian shalat dua rakaat, kemudian tidur hingga aku mendengar dengkurannya, kemudian beliau keluar untuk melaksanakan shalat subuh."

Hadits tersebut menunjukkan bahwa tidak disyaratkan bagi seorang imam berniat dengan niat imam sebagaimana Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam yang telah memulai shalatnya sendirian lalu datang Ibnu Abbas untuk shalat berjmaah bersamanya.

Menjadikan Imam Seorang yang Masbuq

Terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang menjadikan imam seorang yang tadinya masbuq. Para ulama Maliki berpendapat bahwa tidak sah seorang bermakmum dengan seorang yang masbuq sementara orang yang masbuq itu telah mendapatkan satu rakaat bersama imamnya tadi namun jika orang yang masbuq itu tidak mendapatkan satu rakaat pun dari imamnya maka shalat orang yang bermakmum kepadanya sah.
Sementara para ulama Hanafi mengatakan bahwa tidak sah shalat yang bermakmum dengan seorang yang masbuq baik orang yang masbuk itu mendapatkan satu rakaat atau kurang dari itu bersama imamnya tadi.

Para ulama Syafi’i mengatakan bahwa tidak sah bermakmum dengan seorang makmum selama ia menjadi makmum, jika bermakmum dengan makmum setelah imamnya salam atau setelah dia berniat memisahkan diri darinya (imam tersebut) maka sah bermakmum dengannya dan ini pada shalat selain shalat jumat, adapun pada shalat jumat maka tidak sah bermakmum dengannya. Sementara pendapat para ulama Hambali seperti pendapat Syafiiyah. (Fiqih al Madzahib al Arba’ah)

Berdasarkan pendapat para ulama Syafii dan Hambali maka sah shalat seorang yang bermakmum dengan orang yang masbuq dan tetap mendapatkan pahala jamaah. Meskipun sebaiknya tidak melaksanakan shalat dibelakang seorang yang masbuq dalam rangka keluar dari perbedaan para ulama diatas.


Imam Seorang yang Masbuq bagi Seoragn Masbuq Lainnya

Adapun seorang yang tadinya sama-sama masbuq dengan imam yang sama kemudian setelah imam salam lalu seorang diantara mereka menjadi imam bagi orang yang tadinya sama-sama bermasbuq dengan imam tersebut maka kebanyakan ulama melarang hal demikian.

Markaz al Fatwa didalam fatwanya No. 5494 menyebutkan bahwa apabila imam telah mengucapkan salam dari shalatnya dan salah seorang dari dua orang yang mabuq ingin menjadi imam—diantara mereka berdua—setelah salam untuk menyempurnakan sisa shalat mereka berdua maka dalam permasalahan ini terdapat dua pandangan dikalangan para ahli ilmu.

Dan kebanyakan fuqaha melarang hal demikian dan yang lebih utama bagi mereka berdua adalah menyempurnakan shalatnya masing-masin setelah imam (mereka) mengucapkan salam dan tidak perlu menjadikan salah seorang dari mereka berdua imam bagi yang lainnya karena setiap dari mereka berdua telah mendapatkan keutamaan jamaah dengan paling tidak mendapatkan satu rakaat bersama imam mereka.

Wallahu A’lam