Showing posts with label hadits. Show all posts
Showing posts with label hadits. Show all posts

18 July 2010

FatahKun

Doa disaat mendapatkan kesulitan

 Ù„اَ Ø¥ِلهَ Ø¥ِلاَّ اللهُ العَظِيمُ الحَÙ„ِيمُ، لا Ø¥ِلهَ Ø¥ِلاَّ اللهُ رَبُّ العَرْØ´ِ العَظِيمِ، لا Ø¥ِلهَ Ø¥ِلاَّ اللهُ رَبُّ السَّÙ…َÙˆَاتِ Ùˆَرَبُّ الأرْضِ رَبُّ العَرْØ´ِ الكَرِيمُ. رواه البخاري، مسلم، الترمذي، النسائي، ابن ماجة، احمد عن ابن عباس رضي الله

159. Laa ilaha ilalloohul ‘adhiimul haliim, laa ilaaha illalloohu robbul ‘arsyil ‘adhiim, laa ilaaha ilalloohu robbus samaawaati wa robbul ardli wa robbul ‘arsyil kariim
Artinya
Tidak ada Tuhan kecuali Allah yang Maha Agung yang Maha Pemurah, tidak ada Tuhan selain Allah yang memiliki Arsy yang agung, tidak ada Tuhan selain Allah, Tuhan (pengurus) langit dan bumi, dan Tuhan Arsy yang agung.
H.r. Al Bukhari, hal. : 1343, Muslim, II : 585, At Tirmidzi, Tuhfatul Ahwazi, IX : 394, An Nasai, as Sunanul Kubra, IV : 397, Ibnu Majah, IV : 290, Ahmad, Musnad al Imam Ahmad, IV : 344, III: 460. Dari Ibnu Abas. r.a

Ø£َللهُ Ø£َللهُ رَبِّÙŠ لاَ Ø£ُØ´ْرِÙƒُ بِÙ‡ِ Ø´َÙŠْئًا. رواه أبو داود، ابن حبان، الهيثمي، النسائي، ابن ماجة، ابن أبي شيبة، إسحاق بن راهويه، البيهقي عَÙ†ْ Ø£َسْÙ…َاءَ بِÙ†ْتِ عُÙ…َÙŠْسٍ
160. Alloohu, alloohu, robbii laa usyrika bihi syaiaa
Artinya
Allah, Allah, ya Tuhanku aku tidak mempersekutukan-Mu dengan sesuatu apa pun.
H.r Abu Daud, I : 341, Ibnu Hiban, III : 145, Al Haitsami, Mawaridud Dhaman, I : 588, An Nasai, as Sunanul Kubra, VI : 166, Amalul Yaumi wal Lailah, CD al Fiyah, I : 412, 416, Ibnu Majah, IV : 291, Ibnu Abi Syaibah, Mushanaf, VI : 30, Ishaq bin Rahawaih, I : 33, 34, Al Baihaqi, Syu’abul Iman, VII : 257. Dari Asma binti ‘Umais

Keterangan
Kata Asma binti ‘Umais, Rosulullah saw. memberitahukan kepadaku doa ini apabila  mendapatkan kesulitan

اَللّÙ‡ُÙ…َّ لاَسَÙ‡ْÙ„َ اِلاَّ جَعَÙ„ْتَÙ‡ُ سَÙ‡ْلاً ÙˆَØ£َÙ†ْتَ تَجْعَÙ„ُ الْØ­َزَÙ†َ Ø¥ِذَا Ø´ِئْتَ سَÙ‡ْلاً. رواه ابن السني عن ابن عمر، الاذكار. وابن حبان، الحنبلي، الديلمي عن أنس
161. Alloohumma laa sahla illa ja’altahu sahlan wa anta taj’alul hazana idzaa syi’ta sahlan
Artinya
Ya Allah, tiada yang mudah selain yang Engkau mudahkan dan Engkau jadikan kesedihan/kesusahan itu mudah jika Engkau mengendakinya jadi mudah.
H.r. Ibnus Sunni dari Ibnu Umar, al Adzkar: 116.
Ibnu Hiban, II : 161, Abu Abdillah Al Hanbali, al Ahaditsil Mukhtarah, CD al Fiyah, V : 63, Ad Dailami, al Firdaus Bima’tsuril Khitab, I : 495,  dari Anas bin Malik
Ibnu Hiban, III : 255, Abu Abdillah Al Hanbali, al Ahaditsil Mukhtarah, V : 63, Ad Dailami, al Firdaus Bima’tsuril Khitab, I : 495,  dari Anas bin Malik

ÙŠَا Ø­َÙŠُّ ÙŠَا Ù‚َÙŠُّومُ بِرَØ­ْÙ…َتِÙƒَ Ø£َسْتَغِيثُ. رواه الترمذي، الحاكم، البيهقي عَÙ†ْ Ø£َÙ†َسِ بْÙ†ِ Ù…َالِÙƒٍ

162. Yaa hayyu yaa qoyyuumu birahmatika astagits
Artinya
Ya Allah yang Maha Hidup dan yang selalu awas, aku mohon karena rahmat-Mu aku memohon pertolongan
H.r. At Tirmidzi, Tuhfatul Ahwadzi, IX : 510, Al Hakim, I : 689, Al Baihaqi, Syu’abul Iman, VII : 258, dari Anas bin Malik

Persis.or.id

05 October 2009

FatahKun

Hadits-hadits tentang nikah



Hadits No. 993

Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda pada kami: "Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu." Muttafaq Alaihi.
 

Hadits No. 994  
 
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam setelah memuji Allah dan menyanjung-Nya bersabda: "Tetapi aku sholat, tidur, berpuasa, berbuka, dan mengawini perempuan. Barangsiapa membenci sunnahku, ia tidak termasuk ummatku." Muttafaq Alaihi.
 

Hadits No. 995   

Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan kami berkeluarga dan sangat melarang kami membujang. Beliau bersabda: "Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak aku akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat." Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
 

Hadits No. 996  
 
Hadits itu mempunyai saksi menurut riwayat Abu Dawud, Nasa'i dan Ibnu Hibban dari hadits Ma'qil Ibnu Yasar.
 

Hadits No. 997  
 
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu: harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat beragama, engkau akan berbahagia." Muttafaq Alaihi dan Imam Lima.
 

Hadits No. 998  
 
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bila mendoakan seseorang yang nikah, beliau bersabda: "Semoga Allah memberkahimu dan menetapkan berkah atasmu, serta mengumpulkan engkau berdua dalam kebaikan." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
 

Hadits No. 999  
 
Abdullah Ibnu Mas'ud berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengajari kami khutbah pada suatu hajat: (artinya = Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, kami meminta pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami. Barangsiapa mendapat hidayah Allah tak ada orang yang dapat menyesatkannya. Barangsiapa disesatkan Allah, tak ada yang kuasa memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya) dan membaca tiga ayat. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan Hakim.
 

Hadits No. 1000  
 
Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kamu melamar perempuan, jika ia bisa memandang bagian tubuhnya yang menarik untuk dinikahi, hendaknya ia lakukan." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Hadits shahih menurut Hakim.
 

Hadits No. 1001  
 
Hadits itu mempunyai saksi dari hadits riwayat Tirmidzi dan Nasa'i dari al-Mughirah.
 

Hadits No. 1002  
 
Begitu pula riwayat Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dari hadits Muhammad Ibnu Maslamah
 

Hadits No. 1003  
 
Menurut riwayat Muslim dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bertanya kepada seseorang yang akan menikahi seorang wanita: "Apakah engkau telah melihatnya?" Ia menjawab: Belum. Beliau bersabda: "Pergi dan lihatlah dia."
 

Hadits No. 1004  
 
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
 

Hadits No. 1005  
 
Sahal Ibnu Sa'ad al-Sa'idy Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang wanita menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, aku datang untuk menghibahkan diriku pada baginda. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memandangnya dengan penuh perhatian, kemudian beliau menganggukkan kepalanya. Ketika perempuan itu mengerti bahwa beliau tidak menghendakinya sama sekali, ia duduk. Berdirilah seorang shahabat dan berkata: "Wahai Rasulullah, jika baginda tidak menginginkannya, nikahkanlah aku dengannya. Beliau bersabda: "Apakah engkau mempunyai sesuatu?" Dia menjawab: Demi Allah tidak, wahai Rasulullah. Beliau bersabda: "Pergilah ke keluargamu, lalu lihatlah, apakah engkau mempunyai sesuatu." Ia pergi, kemudian kembali dam berkata: Demi Allah, tidak, aku tidak mempunyai sesuatu. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Carilah, walaupun hanya sebuah cincin dari besi." Ia pergi, kemudian kembali lagi dan berkata: Demi Allah tidak ada, wahai Rasulullah, walaupun hanya sebuah cincin dari besi, tetapi ini kainku -Sahal berkata: Ia mempunyai selendang -yang setengah untuknya (perempuan itu). Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apa yang engkau akan lakukan dengan kainmu? Jika engkau memakainya, Ia tidak kebagian apa-apa dari kain itu dan jika ia memakainya, engkau tidak kebagian apa-apa." Lalu orang itu duduk. Setelah duduk lama, ia berdiri. Ketika Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melihatnya berpaling, beliau memerintah untuk memanggilnya. Setelah ia datang, beliau bertanya: "Apakah engkau mempunyai hafalan Qur'an?" Ia menjawab: Aku hafal surat ini dan itu. Beliau bertanya: "Apakah engkau menghafalnya di luar kepala?" Ia menjawab: Ya. Beliau bersabda: "Pergilah, aku telah berikan wanita itu padamu dengan hafalan Qur'an yang engkau miliki." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim. Dalam suatu riwayat: Beliau bersabda padanya: "berangkatlah, aku telah nikahkan ia denganmu dan ajarilah ia al-Qur'an." Menurut riwayat Bukhari: "Aku serahkan ia kepadamu dengan (maskawin) al-Qur'an yang telah engkau hafal."
 

Hadits No. 1006  
 
Menurut riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu beliau bersabda: "Surat apa yang engkau hafal?". Ia menjawab: Surat al-Baqarah dan sesudahnya. Beliau bersabda: "Berdirilah dan ajarkanlah ia dua puluh ayat."
 

Hadits No. 1007  
 
Dari Amir Ibnu Abdullah Ibnu al-Zubair, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sebarkanlah berita pernikahan." Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Hakim.
 

Hadits No. 1008  
 
Dari Abu Burdah Ibnu Abu Musa, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak sah nikah kecuali dengan wali." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu al-Madiny, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban. Sebagian menilainya hadits mursal.
 

Hadits No. 1009  
 
Imam Ahmad meriwayatkan hadits marfu' dari Hasan, dari Imran Ibnu al-Hushoin: "Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi."
 

Hadits No. 1010  
 
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perempuan yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil. Jika sang laki-laki telah mencampurinya, maka ia wajib membayar maskawin untuk kehormatan yang telah dihalalkan darinya, dan jika mereka bertengkar maka penguasa dapat menjadi wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali." Dikeluarkan oleh Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Uwanah, Ibnu Hibban, dan Hakim.
 

Hadits No. 1011  
 
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diajak berembuk dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta izinnya." Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya? Beliau bersabda: "Ia diam." Muttafaq Alaihi.
 

Hadits No. 1012  
 
Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang janda lebih berhak menentukan (pilihan) dirinya daripada walinya dan seorang gadis diajak berembuk, dan tanda izinnya adalah diamnya." Riwayat Imam Muslim. Dalam lafaz lain disebutkan, "Tidak ada perintah bagi wali terhadap janda, dan anak yatim harus diajak berembuk." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
 

Hadits No. 1013  
 
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perempuan tidak boleh menikahkan perempuan lainnya, dan tidak boleh pula menikahkan dirinya." Riwayat Ibnu Majah dan Daruquthni dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya.
 

Hadits No. 1014  
 
Nafi' dari Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang perkawinan syighar. Syighar ialah seseorang menikahkan puterinya kepada orang lain dengan syarat orang itu menikahkan puterinya kepadanya, dan keduanya tidak menggunakan maskawin. Muttafaq Alaihi. Bukhari-Muslim dari jalan lain bersepakat bahwa penafsiran "Syighar" di atas adalah dari ucapan Nafi'.
 

Hadits No. 1015  
 
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang gadis menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam lalu bercerita bahwa ayahnya menikahkannya dengan orang yang tidak ia sukai. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberi hak kepadanya untuk memilih. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Ada yang menilainya hadits mursal.
 

Hadits No. 1016  
 
Dari Hasan, dari Madlmarah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang perempuan yang dinikahkan oleh dua orang wali, ia milik wali pertama." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi.
 

Hadits No. 1017  
 
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang budak yang menikah tanpa izin dari tuannya atau keluarganya, maka ia dianggap berzina." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban
 

Hadits No. 1018  
 
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak boleh dimadu antara seorang perempuan dengan saudara perempuan ayahnya dan antara seorang perempuan dengan saudara perempuan ibunya." Muttafaq Alaihi.
 

Hadits No. 1019  
 
Dari Utsman Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah dan menikahkan." Riwayat Muslim. Dalam riwayatnya yang lain: "Dan tidak boleh melamar." Ibnu Hibban menambahkan: "Dan dilamar."
 

Hadits No. 1020  
 
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menikahi Maimunah ketika beliau sedang ihram. Muttafaq Alaihi.

Hadits No. 1021  
 
Menurut riwayat Muslim dari Maimunah sendiri: Bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menikahinya ketika beliau telah lepas dari ihram
 

Hadits No. 1022  
 
Dari Uqbah Ibnu Amir bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya syarat yang paling patut dipenuhi ialah syarat yang menghalalkan kemaluan untukmu." Muttafaq Alaihi.
 

Hadits No. 1023  
 
Salamah Ibnu Al-Akwa' berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah memberi kelonggaran untuk nikah mut'ah selama tiga hari pada tahun Authas (tahun penaklukan kota Mekkah), kemudian bleiau melarangnya. Riwayat Muslim.
 

Hadits No. 1024  
 
Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang nikah mut'ah pada waktu perang khaibar. Muttafaq Alaihi.
 

Hadits No. 1025  
 
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menikahi perempuan dengan mut'ah dan memakan keledai negeri pada waktu perang khaibar. Riwayat Imam Tujuh kecuali Abu Dawud.
 

Hadits No. 1026  
 
Dari Rabi' Ibnu Saburah, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Aku dahulu telah mengizinkan kalian menikahi perempuan dengan mut'ah dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan cara itu hingga hari kiamat. maka barangsiapa yang masih mempunyai istri dari hasil nikah mut'ah, hendaknya ia membebaskannya dan jangan mengambil apapun yang telah kamu berikan padanya." Riwayat Muslim, Abu Dawud, Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban.
 

Hadits No. 1027  
 
Ibnu Mas'ud berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat muhallil (laki-laki yang menikahi seorang perempuan dengan tujuan agar perempuan itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya) dan muhallal lah (laki-laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi bekas istrinya agar istri tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi)." Riwayat Ahmad, Nasa'i, Dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
 

Hadits No. 1028  
 
Dalam masalah ini ada hadits dari Ali yang diriwayatkan oleh Imam Empat kecuali Nasa'i.
 

Hadits No. 1029  
 
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang berzina yang telah dicambuk tidak boleh menikahi kecuali dengan wanita yang seperti dia." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan para perawi yang dapat dipercaya.
 

Hadits No. 1030  
 
'Aisyah .ra berkata: ada seseorang mentalak istrinya tiga kali, lalu wanita itu dinikahi seorang laki-laki. Lelaki itu kemudian menceraikannya sebelum menggaulinya. Ternyata suaminya yang pertama ingin menikahinya kembali. Maka masalah tersebut ditanyakan kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu beliau bersabda: "Tidak boleh, sampai suami yang terakhir merasakan manisnya perempuan itu sebagaimana yang dirasakan oleh suami pertama." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.

FatahKun

Bab barang titipan


Hadits No. 992  

Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa dititipi suatu titipan, maka tidak ada tanggungan atasnya." Riwayat Ibnu Majah dan dalam sanadnya ada kelemahan

05 September 2009

FatahKun

Bab Wasiat



Hadits No. 984

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang muslim tidak berhak mewasiatkan sesuatu yang ia miliki kurang dari dua malam (hari), kecuali jika wasiat itu tertulis disisinya." Muttafaq Alaihi.


Hadits No. 985

Saad Ibnu Waqqash Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku berkata, wahai Rasulullah, aku mempunyai harta dan tidak ada yang mewarisiku kecuali anak perempuanku satu-satunya. Bolehkah aku bersedekah dengan dua pertiga hartaku? Beliau menjawab: "Tidak boleh." Aku bertanya: Apakah aku menyedekahkan setengahnya? Beliau menjawab: "Tidak boleh." Aku bertanya lagi: Apakah aku sedekahkan sepertiganya? Beliau menjawab: "Ya, sepertiga, da sepertiga itu banyak. Sesungguhnya engkau meninggalkan ahli warismu kaya lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan fakit meminta-minta kepada orang." Muttafaq Alaihi.


Hadits No. 986

Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang laki-laki menghadap Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, ibuku telah mati secara mendadak dan ia belum berwasiat. Aku kira, bila ia sempat berbicara ia akan bersedekah. Apakah ia mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya? Beliau bersabda: "Ya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.


Hadits No. 987

Abu Umamah al-Bahily Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah telah memberi hak kepada tiap-tiap yang berhak dan tidak ada wasiat untuk ahli waris." Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits hasah menurut Ahmad dan Tirmidzi, dan dikuatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu al-Jarud.


Hadits No. 988

Daruquthni meriwayatkan dair hadits Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu dengan tambahan di akhir hadits: "Kecuali ahli waris menyetujui." Dan sanadnya hasan


Hadits No. 989

Dari Muadz Ibnu Jabal Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah mengizinkan kepadamu bersedekah sepertiga dari hartamu waktu kamu akan meninggal untuk menambah kebaikanmu." Riwayat Daruquthni.


Hadits No. 990

Ahmad dan Al-Bazzar juga meriwayatkan dari hadits Abu Darda'.


Hadits No. 991

Ibnu Majah meriwayatkan dari hadits Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu dan semuanya dha'if, namun saling menguatkan. Wallahu a'lam.


sumber : Bulughul Maram Min Adillati Ahkam
FatahKun

Bab Rukhsah Menjual Buah-buahan



Hadits No. 868

Dari Zaid Ibnu Tsabit Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberi keringanan dalam ariyah (pohon yang diserahkan perawatannya pada orang lain untuk diambil buahnya); untuk dijual buahnya dengan tangkainya dengan menggunakan takaran. Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberi keringanan dalam ariyah, yaitu penghuni rumah (pemilik pohon yang menyerahkan perawatan pohon tersebut kepada orang lain) boleh memberi kurma basah dengan kurma kering agar mereka dapat memakan kurma basah.


Hadits No. 869

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberi keringanan menjual buah kurma ariyah yang masih ditangkainya (basah) dengan kurma kering selama masih kurang dari lima wasaq (1 wasaq : 21 kg). Muttafaq Alaihi.


Hadits No. 870

Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual buah-buahan yang belum kelihatan baik. Beliau melarang penjual dan pembeli. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat: Apabila beliau ditanya tentang buah yang baik, beliau bersabda: "Sampai penyakitnya hilang.


Hadits No. 871

Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual buah-buahan sehingga baik. Ada orang yang bertanya: Apa pertanda baiknya? Beliau menjawab: "Memerah atau menguning." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.


Hadits No. 872

Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual buah anggur hingga berwarna hitam dan menjual biji-bijian hingga keras. Riwayat Imam Lima kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.


Hadits No. 873

Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seandainya engkau menjual kurma kepada saudaramu, kemudian ia membusuk, maka tidak halal engkau mengambil apapun darinya. Dengan jalan apa engkau boleh mengambil harta saudaramu secara tidak hak?." Riwayat Muslim. Dalam suatu riwayatnya yang lain: Bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan untuk meletakkan (tidak menjual) kurma yang busuk.


Hadits No. 874

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menjual pohon kurma setelah dikawinkan, maka buahnya adalah pemilik penjual pohon tersebut, kecuali jika pembeli memberikan persyaratan dahulu." Muttafaq Alaihi.
FatahKun

Bab Riba



Hadits No. 850

Jabir Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: "Mereka itu sama." Riwayat Muslim.


Hadits No. 851

Bukhari juga meriwayatkan hadits semisal dari Abu Juhaifah.


Hadits No. 852

Dari Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Riba itu mempunyai 73 pintu, yang paling ringan ialah seperti seorang laki-laki menikahi ibunya dan riba yang paling berat ialah merusak kehormatan seorang muslim." Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan ringkas dan Hakim dengan lengkap, dan menurutnya hadits itu shahih.


Hadits No. 853

Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah menjual emas dengan emas kecuali yang sama sebanding dan jangan menambah sebagian atas yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali yang sama sebanding dan jangan menambah sebagian atas yang lain, dan janganlah menjual perak yang tidak tampak dengan yang tampak." Muttafaq Alaihi.


Hadits No. 854

Dari Ubadah al-Shomit bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "(Diperbolehkan menjual) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama sebanding, sejenis, dan ada serah terima." Riwayat Muslim.


Hadits No. 855

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "(Diperbolehkan menjual) emas dengan emas yang sama timbangannya dan sama sebanding, dan perak dengan perak yang sama timbangannya dan sama sebanding. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka itu riba." Riwayat Muslim.


Hadits No. 856

Dari Abu Said al-Khudry dan Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengangkat seorang amil zakat untuk daerah Khaibar. Ia kemudian membawa kepada beliau kurma yang bagus; Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bertanya: "Apakah setiap kurma khaibar seperti ini?". Ia menjawab: Demi Allah tidak, wahai Rasulullah. Kami menukar satu sho' seperti ini dengan dua sho', dan dua sho' dengan tiga sho'. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jangan lakukan itu, juallah semuanya dengan dirham, kemudian belilah kurma yang bagus dengan dirham tersebut." Beliau bersabda: " Demikian juga dengan benda-benda yang ditimbang." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: "Demikian pula benda-benda yang ditimbang."


Hadits No. 857

Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli setumpuk kurma yang tidak diketahui takarannya dengan kurma yang diketahui takarannya. Riwayat Muslim.


Hadits No. 858

Ma'mar Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Makanan dengan makanan yang sama sebanding." Makanan kami pada hari itu adalah sya'ir. Riwayat Muslim.


Hadits No. 859

Fadlalah Ibnu Ubaid Radliyallaahu 'anhu berkata: Pada hari perang Khaibar aku membeli kalung emas bermanik seharga dua belas dinar. Setelah manik-manik itu kulepas ternyata ia lebih dari dua belas dinar. Lalu aku beritahukan hal itu kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, dan beliau bersabda: "Tidak boleh dijual sebelum dilepas." Riwayat Muslim.


Hadits No. 860

Dari Samurah Ibnu Jundab bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli hewan dengan hewan penundaan. Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu al-Jarud.


Hadits No. 861

Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jika engkau sekalian berjual-beli dengan 'inah (hanya sekedar mengejar keuntungan materi belaka), selalu membuntuti ekor-ekor sapi, hanya puas menunggui tanaman, dan meninggalkan jihad maka Allah akan meliputi dirimu dengan suatu kehinaan yang tidak akan dicabut sebelum kamu kembali kepada agamamu." Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Nafi', dan dalam sanadnya ada pembicaraan. Ahmad meriwayatkan dari Atho' dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya dan dinilai shahih oleh Ibnu Qoththon.


Hadits No. 862

Dari Abu Umamah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa memberi syafa'at (menjadi perantara untuk suatu kebaikan) kepada saudaranya, lalu ia diberi hadiah dan diterimanya, maka ia telah mendatangi sebuah pintu besar dari pintu-pintu riba." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud, dan dalam sanadnya ada pembicaraan.


Hadits No. 863

Dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu al-'Ash Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat orang yang memberi dan menerima suap. Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi.


Hadits No. 864

Dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu al-'Ash Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruhnya untuk menyiapkan pasukan tentara, tetapi unta-unta telah habis. Lalu beliau menyuruhnya agar menghutang dari unta zakat. Ia berkata: Aku menghutang seekor unta akan dibayar dengan dua ekor unta zakat. Riwayat Hakim dan Baihaqi dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya.


Hadits No. 865

Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli muzabanah, yaitu seseorang yang menjual buah kebunnya, jika kurma basah dijual dengan kurma kering bertakar, anggur basah dijual dengan anggur kering bertakar, dan tanaman kering dijual dengan makanan kering bertakar. Beliau melarang itu semua. Muttafaq Alaihi.


Hadits No. 866

Sa'ad Ibnu Abu waqqash Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ditanya tentang hukumnya membeli kurma basah dengan kurma kering. Beliau bersabda: "Apakah kurma basah itu berkurang jika mengering?". Ia menjawab: Ya. Lalu beliau melarang hal itu. Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Ibnu al-Madiny, Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan Hakim.


Hadits No. 867

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli yang kemudian dengan yang kemudian, yakni hutang dengan hutang. Riwayat Ishaq dan al-Bazzar dengan sanad lemah
FatahKun

Bab Khiyar



Hadits No. 846

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa membebaskan jual-beli seorang muslim, Allah akan membebaskan kesalahannya." Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.


Hadits No. 847

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila dua orang melakukan jual-beli, maka masing-masing orang mempunyai hak khiyar (memilih antara membatalkan atau meneruskan jual-beli) selama mereka belum berpisah dan masih bersama; atau selama salah seorang di antara keduanya tidak menentukan khiyar pada yang lain, lalu mereka berjual-beli atas dasar itu, maka jadilah jual-beli itu. Jika mereka berpisah setelah melakukan jual-beli dan masing-masing orang tidak mengurungkan jual-beli, maka jadilah jual-beli itu." Muttafaq Alaihi. Dan lafadznya menurut riwayat Muslim.


Hadits No. 848

Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Penjual dan pembeli mempunyai hak khiyar sebelum keduanya berpisah, kecuali telah ditetapkan khiyar dan masing-masing pihak tidak diperbolehkan pergi karena takut jual-beli dibatalkan." Riwayat Imam Lima kecuali Ibnu Majah, Daruquthni, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu al-Jarus. Dalam suatu riwayat: "Hingga keduanya meninggalkan tempat mereka."


Hadits No. 849

Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seseorang mengadu kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bahwa ia tertipu dalam jual beli. Lalu beliau bersabda: "Jika engkau berjual-beli, katakanlah: Jangan melakukan tipu daya." Muttafaq Alaihi.
FatahKun

Bab Syarat-syarat dan Yang Dilarang Diperjual Belikan



Hadits No. 800

Dari Rifa'ah Ibnu Rafi' bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya: Pekerjaan apakah yang paling baik?. Beliau bersabda: "Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual-beli yang bersih." Riwayat al-Bazzar. Hadits shahih menurut Hakim.


Hadits No. 801

Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda di Mekkah pada tahun penaklukan kota itu: "Sesungguhnya Allah melarang jual-beli minuman keras, bangkai, babi dan berhala." Ada orang bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat baginda tentang lemak bangkai karena ia digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan orang-orang menggunakannya untuk menyalakan lampu?. Beliau bersabda: "Tidak, ia haram." Kemudian setelah itu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan atas mereka (jual-beli) lemak bangkai mereka memprosesnya dan menjualnya, lalu mereka memakan hasilnya." Muttafaq Alaihi.


Hadits No. 802

Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila dua orang yang berjual beli berselisih, sedang di antara mereka tidak ada keterangan yang jelas, maka perkataan yang benar ialah apa yang dikatakan oleh pemilik barang atau mereka membatalkan transaksi." Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Hakim


Hadits No. 803

Dari Abu Mas'ud al-Anshory Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil uang penjualan anjing, uang pelacuran, dan upah pertenungan. Muttafaq Alaihi.


Hadits No. 804

Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu bahwa ia menumpang untanya yang sudah lemah dan ia ingin membiarkannya. Ia berkata: Aku bertemu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu beliau berdoa untukku dan memukul untaku. Kemudian unta itu berjalan tidak seperti biasanya. Lalu beliau bersabda: "Juallah ia padaku dengan satu uqiyyah." Aku berkata: Tidak. Beliau bersabda lagi: "Juallah ia padaku." Lalu aku menjualnya dengan satu uqiyyah, namun dengan syarat aku membawanya dahulu pada keluargaku. Setelah aku melakukannya aku datang pada beliau dengan unta itu dan beliau membayar harganya kepadaku. Kemudian aku pulang dan beliau mengirim seseorang membuntutiku. Lalu beliau bersabda: "Apakah engkau mengira aku menawarmu untuk mengambil untamu? Ambillah untamu dan uangmu, ia hadiah untukmu." Muttafaq Alaihi. Susunan kalimat ini menurut riwayat Muslim.


Hadits No. 805

Dia berkata: Seseorang di antara kami berwasiat memerdekakan seorang budak miliknya setelah ia meninggal dunia, padahal ia tidak memiliki harta selain budak tersebut. Lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memanggil budak itu dan menjualnya. Muttafaq Alaihi.


Hadits No. 806

Dari Maimunah istri Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bahwa ada seekor tikus yang jatuh ke dalam samin (sejenis mentega), lalu mati. Kemudian hal itu ditanyakan kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau menjawab: "Buanglah tikus dan samin yang ada di sekitarnya, dan makanlah (samin yang tersisa)." Riwayat Bukhari. Ahmad dan Nasa'i menambahkan: Dalam samin yang beku.


Hadits No. 807

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila tikus jatuh ke dalam samin, maka buanglah tikus dan sekitarnya jika samin itu beku dan janganlah mendekatinya bila samin itu cair." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Bukhari dan Abu Hatim menyatakan bahwa hadits ini keliru.


Hadits No. 808

Abu al-Zubair berkata: Aku bertanya Jabir Radliyallaahu 'anhu tentang harga kucing dan anjing. Ia berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang hal itu. Riwayat Muslim dan Nasa'i dengan tambahan: Kecuali anjing pemburu


Hadits No. 809

'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Barirah datang kepadaku seraya berkata: Aku telah ber-mukatabah (perjanjian antara seorang budak dengan majikannya bahwa budak tersebut akan merdeka bila dapat membayar sejumlah uang yang mereka sepakati) dengan majikanku sebesar sembilan uqiyyah, setiap tahun satu uqiyyah, maka tolonglah aku. Aku berkata: Jika majikanmu bersedia aku membayarnya kepadanya dengan syarat wala'-nya (harta warisan bagi yang memerdekakan budak) nanti untukku, maka aku akan menolongmu. Kemudian Barirah menghadap majikannya dan mengungkapkan hal itu, namun majikannya menolak. Ia datang lagi sewaktu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sedang duduk seraya berkata: Aku telah menyampaikannya kepadanya, tetapi ia menolak kecuali jika wala' itu tetap miliknya. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mendengar dan 'Aisyah memberitahukan hal itu kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu beliau bersabda: "Ambillah dan berilah persyaratan wala' itu kepadanya, sebab wala' itu hanya bagi orang yang memerdekakan." Lalu 'Aisyah melakukan hal itu. Kemudian Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berdiri di hadapan orang-orang dan setelah memuji Allah dan menyanjung-Nya beliau bersabda: "Amma ba'du, mengapa ada orang-orang yang memberikan persyaratan yang tidak ada dalam al-Qur'an?. Setiap syarat yang tidak tercantum dalam al-Qur'an adalah batil, walaupun seratus syarat. Ketetapan Allah itu lebih hak dan syarat (yang ditetapkan) Allah itu lebih kuat, dan wala' itu hanya bagi orang yang memerdekakan." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari. Menurut riwayat Muslim: "Belilah dan merdekakanlah, dan berilah persyaratan wala' kepadanya."


Hadits No. 810

Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Umar melarang menjual budak-budak yang memiliki anak (dari hasil dengan majikannya), ia berkata: Tidak boleh dijual, diberikan, dan diwariskan. Ia boleh menikmati sekehendaknya, dan jika ia (majikan) meninggalkan ia merdeka. Riwayat Malik dan Baihaqi, dan ia menyatakan bahwa sebagian perawi menganggapnya marfu' tapi ia keliru.


Hadits No. 811

Jabir Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami biasa menjual budak-budak wanita kami, ibu dari anak-anak dan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam masih hidup. Beliau tidak mempermasalahkannya. Riwayat Nasa'i, Ibnu Majah, dan Daruquthni. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban


Hadits No. 812

Jabir Ibnu Abdullah berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sisa kelebihan air. Riwayat Muslim. Dalam suatu riwayat ia menambahkan: Dan mengupahkan persetubuhan unta jantan.


Hadits No. 813

Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengupahkan persetubuhan binatang jantan. Riwayat Bukhari.


Hadits No. 814

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual-belikan hewan yang akan dikandung oleh hewan yang masih dalam kandungan. Ini adalah jual-beli yang dilakukan masyarakat jahiliyyah, yaitu seseorang membeli unta yang akan dibayar nanti bila ia melahirkan, kemudian anak yang masih berada dalam perut itu juga melahirkan. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari.


Hadits No. 815

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual-belikan wala' dan menghadiahkannya. Muttafaq Alaihi


Hadits No. 816

Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli dengan cara melempar batu dan jual-beli gharar (yang belum jelas harga, barang, waktu dan tempatnya). Riwayat Muslim.


Hadits No. 817

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa membeli suatu makanan maka janganlah ia menjualnya sebelum menerima sukatannya." Riwayat Muslim.


Hadits No. 818

Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang dua jual-beli dalam satu transaksi jual-beli. Riwayat Ahmad dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Tirmidzi.


Hadits No. 819

Menurut riwayat Abu Dawud: Barangsiapa melakukan dua jual-beli dalam satu transaksi, maka baginya harga yang murah atau ia termasuk riba'.


Hadits No. 820

Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak dihalalkan meminjam dan menjual, dua syarat dalam satu transaksi jual-beli, keuntungan yang belum dapat dijamin, dan menjual sesuatu yang tidak engkau miliki." Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Hakim.


Hadits No. 821

Hadits tersebut juga dikeluarkan dari kitab Ulumul Hadits riwayat Abu Hanifah dari 'Amr dengan lafaz: "Rasulallah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melarang berjual-beli dengan syarat." Dari jalur ini Thabrani meriwayatkan hadts ini dalam kitab al-Ausath dan ia termasuk hadits gharib.


Hadits No. 822

Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli 'urban (memberikan panjar/persekot terlebih dahulu dan jika jual-beli itu tidak jadi maka uang panjar tersebut hangus)". Riwayat Malik. Ia berkata: Aku menerimanya dari Amar Ibnu Syu'aib.


Hadits No. 823

Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku pernah membeli minyak di pasar dan ketika minyak itu telah menjadi hak milikku aku bertemu dengan seseorang yang akan membelinya dengan keuntungan yang baik. Ketika aku hendak mengiyakan tawaran orang tersebut, ada seseorang dari belakang yang memegang lenganku. Aku berpaling dan ternyata ia adalah Zaid Ibnu Tsabit. Lalu ia berkata: Jangan menjualnya di tempat engkau membeli, sampai engkau membawanya ke tempatmu, sebab Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual barang di tempat barang itu dibeli sampai para pedagang membawanya ke tempat mereka. Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan lafadz menurutnya. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.


Hadits No. 824

Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku berkata, wahai Rasulullah, aku menjual unta di Baqi'. Aku menjual dengan dinar tapi aku menerima dirham, aku menjual dengan dirham tapi aku menerima dinar, aku mengambil ini dari ini tapi aku menerima itu dari itu. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak apa-apa engkau mengambilnya dengan harga pada hari itu selama engkau berdua belum berpisah dan antara kamu berdua tidak masalah." Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Hakim.


Hadits No. 825

Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang berjualan dengan najasy (memuji barang dagangan secara berlebihan). Muttafaq Alaihi.


Hadits No. 826

Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli dengan cara muhaqalah (menjual biji atau tanaman dengan borongan yang masih samar ukurannya), muzabanah (menjual buah yang masih segar dengan yang sudah kering dengan sukatan), mukhobarah (menyewakan tanah untuk ditanami tumbuhan dengan syarat si pemilik tanah mendapat keuntungan setengah atau lebih dari hasilnya), dan tsunaya (penjualan dengan memakai pengecualian), kecuali jika ia jelas. Riwayat Imam Lima kecuali Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Tirmidzi.


Hadits No. 827

Anas berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli dengan cara muhaqalah, muhadlarah (menjual buah-buahan yang belum masak yang belum tentu bisa dimakan), mulamasah (menjual sesuatu dengan hanya menyentuh), munabadzah (membeli sesuatu dengan sekedar lemparan), dan muzabanah. Riwayat Bukhari.


Hadits No. 828

Dari Thawus, dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah engkau menghadang kafilah di tengah perjalanan (untuk membeli barang dagangannya), dan janganlah orang kota menjual kepada orang desa." Aku bertanya kepada Ibnu Abbas: Apa maksud sabda beliau "Janganlah orang kita menjual kepada orang desa?". Ibnu Abbas menjawab: Janganlah menjadi makelar (perantara). Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari.


Hadits No. 829

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah menghadang barang dagangan dari luar kota. Barangsiapa di hadang, kemudian sebagian barangnya dibeli, maka jika pemilik barang telah datang ke pasar, ia boleh memilih (antara membatalkan atau tidak)." Riwayat Muslim.


Hadits No. 830

Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang orang kota menjual kepada orang desa, jangan melakukan jual-beli dengan najasy, janganlah seseorang menjual sesuatu yang dijual oleh orang lain, dan janganlah seorang perempuan meminta thalaq saudaranya agar ia menjadi gantinya." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: "Janganlah seorang muslim menawar atas tawaran saudaranya."


Hadits No. 831

Abu Ayyub al-Anshory Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa memisahkan antara seorang ibu dan anaknya, Allah akan memisahkan dia dari kekasihnya pada hari kiamat." Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Hakim, namun sanadnya masih dipertentangkan dan ia mempunyai saksi.


Hadits No. 832

Ali Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah menyuruhku untuk menjual dua orang budak kecil bersaudara. Lalu aku menjualnya secara terpisah dan aku beritahukan hal itu kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Beliau bersabda: "Susullah dan ambillah kembali, dan jangan menjual mereka kecuali dengan bersama-sama." Riwayat Ahmad dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu al-Jarud, Ibnu Hibban, Hakim, Thabrani, dan Ibnu al-Qothan.


Hadits No. 833

Anas Ibnu Malik berkata: Pada zaman Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah terjadi kenaikan harga barang-barang di Madinah. Maka orang-orang berkata: Wahai Rasulullah, harga barang-barang melonjak tingi, tentukanlah harga bagi kami. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allahlah penentu harga, Dialah yang menahan, melepas dan pemberi rizki. Dan aku berharap menemui Allah dan berharap tiada seorangpun yang menuntutku karena kasus penganiayaan terhadap darah maupun harta benda." Riwayat Imam Lima kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.


Hadits No. 834

Dari Ma'mar Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak akan menimbun (barang) kecuali orang yang berdosa." Riwayat Muslim.


Hadits No. 835

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah menahan susu unta dan kambing. Barangsiapa membelinya ia boleh memilih yang lebih baik antara dua hal, setelah memeras susunya; yaitu jika ia mau, ia boleh menahannya dan jika tidak ia boleh mengembalikannya dengan satu sho' kurma." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: "Ia boleh memilih selama tiga hari." Menurut riwayatnya yang dikomentari oleh Bukhari: "Ia mengembalikannya beserta satu sho' makanan tanpa gandum." Bukhari berkata: Dan kurma itu lebih banyak.


Hadits No. 836

Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata: Barangsiapa membeli seekor kambing yang penuh susunya (tidak diperas), lalu ia mengembalikannya, maka hendaknya ia mengembalikannya beserta satu sho'. Riwayat Bukhari. Al-Isma'ily menambahkan: (Satu sho' kurma)


Hadits No. 837

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah melewati sebuah tumpukan makanan. Lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam tumpukan tersebut dan jari-jarinya basah. Maka beliau bertanya: "Apa ini wahai penjual makanan?". Ia menjawab: Terkena hujan wahai Rasulullah. Beliau bersabda: "Mengapa tidak engkau letakkan di bagian atas makanan agar orang-orang dapat melihatnya? Barangsiapa menipu maka ia bukan termasuk golonganku." Riwayat Muslim.


Hadits No. 838

Dari Abdullah Ibnu Buraidah, dari ayahnya bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa membiarkan anggurnya pada musim panen untuk dijual kepada orang-orang yang membuat minuman keras, maka sesungguhnya ia telah menempuh api neraka dengan sengaja." Riwayat Thabrani dalam kitab al-Ausath dengan sanad Hasan.


Hadits No. 839

Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Pengeluaran itu dengan tanggungan." Riwayat Imam Lima. Hadits dlo'if menurut Bukhari dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu al-Jarud, Ibnu Hibban, Hakim, dan Ibnu al-Qotthon.


Hadits No. 840

Dari Urwah al-Bariqy Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah memberinya satu dinar untuk dibelikan seekor hewan kurban atau kambing. Ia membeli dengan uang tersebut dua ekor kambing dan menjual salah satunya dengan harga satu dinar. Lalu ia datang kepada beliau dengan seekor kambing dan satu dinar. Beliau mendoakan agar jual-belinya diberkahi Allah, sehingga kalaupun ia membeli debu, ia akan memperoleh keuntungan. Riwayat Imam Lima kecuali Nasa'i. Bukhari meriwayatkan hadits tersebut dalam salah satu riwayatnya, namun lafadznya tidak seperti itu.


Hadits No. 841

Tirmidzi juga mengeluarkan satu saksi dari hadits Hakim Ibnu Hizam.


Hadits No. 842

Dari Abu Said al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang melakukan jual-beli anak yang masih berada dalam kandungan hewan sebelum dilahirkan, susu yang masih berada dalam teteknya, seorang hamba yang melarikan diri, harta rampasan yang belum dibagi, zakat yang belum diterima, dan hasil seorang penyelam. Riwayat Ibnu Majah dan al-Bazzar. Daruquthni juga meriwayatkan dengan sanad lemah.


Hadits No. 843

Dari Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah membeli ikan dalam air karena ia tidak jelas." Riwayat Ahmad. Ia memberi isyarat bahwa yang benar hadits ini mauquf.


Hadits No. 844

Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual buah-buahan hingga masak, bulu yang masih melekat di punggung (hewan hidup), dan susu dalam tetek. Riwayat Thabrani dalam kitab al-Ausath. dan Daruquthni. Abu Dawud meriwayatkan dalam hadits-hadits mursal ikrimah, ia juga meriwayatkan secara mauquf dari Ibnu Abbas dengan sanad kuat yang diperkuat oleh Baihaqi.


Hadits No. 845

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli anak hewan dalam kandungan dan mani ternak jantan. Riwayat al-Bazzar dengan sanad lemah.


04 September 2009

FatahKun

Bab Terlambat dan Terhalangnya Haji



Hadits No. 797

Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah terhalang, lalu beliau mencukur rambut kepalanya, bercampur dengan istrinya, dan menyembelih kurbannya hingga berumrah tahun depan. Riwayat Bukhari.


Hadits No. 798

'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam masuk ke rumah Dluba'ah bintu al-Zubair Ibnu Abdul Mutthalib, lalu berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ingin menunaikan haji, namun aku sakit. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Berhajilah dan tetapkanlah syarat bahwa tempat tahallulku ialah dimana aku terhalang." Muttafaq Alaihi.


Hadits No. 799

Dari Ikrimah, dari al-Hajjaj Ibnu Amar al-Anshory Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa patah kakinya atau pincang, maka ia boleh tahallul dan ia wajib haji tahun mendatang." Ikrimah berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Abbas dan Abu Hurairah tentang hadits tersebut. Mereka menjawab: Benar. Riwayat Imam Lima. Hadits hasan menurut Tirmidzi.
FatahKun

Bab Sifat Haji dan Masuk Kota Makkah



Hadits No. 759

Dari Jabir Ibnu Abdullah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menunaikan haji dan kami keluar bersamanya. Ketika kami sampai di Dzul Hulaifah, Asma' binti Umais melahirkan, lalu beliau bersabda: "Mandilah dan bercawatlah dengan kain, lalu berihramlah", dan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sholat di masjid, kemudian naik unta Qoshwa (julukan unta Nabi). Ketika tiba di Baida' beliau bertalbiyah dengan kalimat Tauhid: (artinya = Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu. Segala puji, nikmat dan kerajaan hanya milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu). Ketika kami sampai di Ka'bah, beliau menjamah Hajar Aswad, lalu thowaf dengan berlari-lari kecil tiga kali dan berjalan empat kali. Kemudian beliau datang ke maqam Ibrahim dan sholat. Setelah itu beliau kembali lagi ke Hajar Aswad dan menjamahnya. Lalu beliau keluar dari pintu menuju Shofa. Ketika sudah mendekat Shofa, beliau membaca: "(Artinya = Sesungguhnya Shofa dan Marwa adalah termasuk syiar agama Allah), aku mulai dengan apa yang dimulai oleh Allah." Lalu beliau menaiki puncak Shofa sehingga dapat melihat Ka'bah. Kemudian beliau menghadap Ka'bah, lalu membaca kalimat Tauhid dan Takbir, dan mengucapkan: "(artinya = Tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala kerajaan, bagi-Nya segala puji, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, yang menepati janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan menghancurkan golongan-golongan musuh sendirian)". Kemudian beliau berdoa seperti itu tiga kali, lalu turun ke Marwa. Ketika kedua kakinya menginjak tengah-tengah lembah, beliau berlari-lari kecil, dan ketika kami mendaki beliau berjalan biasa menuju Marwa. Beliau berbuat di Marwa sebagaimana yang beliau lakukan di Shofa. Kemudian perawi melanjutkan hadits dan didalamnya disebutkan: Tatkala tiba hari tarwiyah, mereka berangkat menuju Mina dan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menaiki kendaraannya. Di tempat itu (Mina) beliau sholat Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya' dan Shubuh. Kemudian beliau berhenti sejenak hingga matahari terbit, lalu beliau berangkat menuju Arafah, dan beliau telah mendapatkan kemahnya telah dipasang di Namirah. Beliau singgah di tempat tersebut. Ketika matahari tergelincir, beliau menyuruh agar disiapkan unta Qoshwanya dan disiapkanlah unta tersebut untuknya. Beliau ke tengah lembah dan berkhutbah di tengah-tengah manusia. setelah adzan dan qomat beliau sholat Dhuhur. Kemudian qomat dan sholat Ashar, dan beliau tidak melakukan sholat apapun antara keduanya. Lalu beliau menaiki kendaraan menuju tempat wuquf. Beliau merapatkan perut untanya ke batu-batu besar. Beliau berhenti di jalan besar dan menghadap kiblat. Beliau terus wukuf hingga matahari terbenam, awan kuning mulai menghilang dan bola matahari telah benar-benar lenyap, lalu beliau bertolak. Beliau mengencangkan kendali untanya hingga kepala unta itu menyentuh tempat duduk kendaraan. Beliau memberi isyarat dengan tangan kanannya sambil bersabda: "Wahai sekalian manusia, tenanglah, tenanglah." Beliau mengendorkan tali untanya sedikit demi sedikit sehingga unta itu dapat berjalan mendaki. Setibanya di Mudzalifah beliau sholat Maghrib dan Isya' dengan sekali adzan dan dua kali qomat. Beliau tidak membaca tasbih apapun antara keduanya. Kemudian beliau berbaring hingga fajar terbit. Beliau sholat Shubuh tatkala waktu Shubuh sudah tampak jelas dengan adzan dan qomat. Kemudian berangkat dengan kendaraannya, dan ketika sampai di Masy'aril Haram beliau menghadap kiblat, lalu membaca doa, takbir, dan tahlil. Beliau tetap berada di situ hingga terang benderang, lalu beliau bertolah sebelum matahari terbit. Ketika tiba di lembah Muhassir beliau mempercepat kendaraannya sedikit dan memilih jalan tengah yang keluar menuju ke tempat Jumrah Kubra. Setibanya di Jumrah dekat pohon beliau melempar tujuh kali lemparan batu-batu kecil, setiap biji batu sebesar kelingking. Beliau melempar dari tengah-tengah lembah itu. Kemudian beliau menuju tempat penyembelihan dan berkurban di tempat tersebut. Lalu menaiki kendaraan menuju Baitullah untuk melakukan thawaf ifadlah dan sholat Dhuhur di Mekkah. Diriwayatkan oleh Muslim dengan panjang.


Hadits No. 760

Dari Huzaimah Ibnu tsabit Radliyallaahu 'anhu bahwa apabila Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam telah selesai dari talbiyahnya dalam haji atau umrah, beliau memohon kepada Allah akan ridlo'-Nya dan surga, dan berlindung dengan rahmat-Nya dari api neraka. Riwayat Syafi'i dengan sanad yang lemah.


Hadits No. 761

Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Aku berkurban di sini dan Mina seluruhnya tampat penyembelihan kurban, maka berkurbanlah di tempat kemah-kemahmu. Aku wukuf di sini dan Arafah seluruhnya tempat wukuf. Aku menginap di sini dan Mudzalifah seluruhnya tempat menginap." Riwayat Muslim.


Hadits No. 762

Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa ketika Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam datang ke Mekkah, beliau masuk dari jalan atasnya dan keluar dari jalan bawahnya. Muttafaq Alaihi.


Hadits No. 763

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa ia tidak datang ke Mekkah kecuali setelah bermalam di Dzu Thuwa hingga pagi dan mandi. Ia menyebut hal itu dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Muttafaq Alaihi.


Hadits No. 764

Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa ia pernah mencium Hajar Aswad dan meletakkan dahi padanya. Diriwayatkan oleh Hakim dengan marfu' dan Baihaqi dengan mauquf.


Hadits No. 765

Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Mereka diperintahkan oleh Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam agar berlari-lari kecil tiga kali putaran dan berjalan biasa empat kali putaran antara dua rukun (Hajar Aswad dan rukun Yamani). Muttafaq Alaihi


Hadits No. 766

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa apabila ia melakukan thowaf di Baitullah pada thowaf pertama, ia berjalan cepat tiga kali putaran dan berjalan biasa empat kali putaran. Dalam suatu riwayat: Aku melihat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam apabila melakukan thowaf dalam haji atau umrah pada kedatangan pertama, beliau berjalan cepat tiga kali keliling dan berjalan biasa empat kali keliling. Muttafaq Alaihi.


Hadits No. 767

Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku tidak pernah melihat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyentuh bagian Ka'bah kecuali dua rukun Yamani. Riwayat Muslim.


Hadits No. 768

Dari Umar bahwa ia mencium Hajar Aswad dan berkata: Sesungguhnya aku tahu bahwa engkau hanyalah batu yang tidak membahayakan dan tidak memberi manfaat. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menciummu, aku tidak akan menciummu. Muttafaq Alaihi.


Hadits No. 769

Abu al-Thufail berkata: Aku melihat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berthowaf di Ka'bah, beliau menyentuh Hajar Aswad dengan tongkat yang dibawanya, dan mencium tongkat tersebut. Riwayat Muslim.


Hadits No. 770

Ya'la Ibnu Umayyah berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam thowaf berselendangkan kain hijau. Riwayat Imam Lima kecuali Nasa'i, dan dinilai shahih oleh Tirmidzi.


Hadits No. 771

Anas Radliyallaahu 'anhu berkata: Di antara kami ada yang membaca talbiyah dan tidak ada yang melarangnya, dan ada yang membaca takbir dan tidak ada yang melarangnya. Muttafaq Alaihi.


Hadits No. 772

Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengutusku untuk membawa barang-barang berat, (atau ia berkata) untuk menyertai perempuan-perempuan yang lemah dari Mudzalifah pada waktu malam. Muttafaq Alaihi.


Hadits No. 773

'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Saudah pernah minta izin Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pada malam Mudzalifah untuk berangkat lebih dahulu karena dia lemah --yakni berat berjalan-- dan beliau mengizinkannya. Muttafaq Alaihi.


Hadits No. 774

Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda pada kami: "Janganlah melempar Jumrah hingga matahari terbit." Riwayat Imam Lima kecuali Nasa'i. Hadits Munqathi'.


Hadits No. 775

'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengutus Ummu Salamah pada malam hari raya Kurban, lalu ia melempar Jumrah sebelum fajar, kemudian pergi dan turun (ke Mekkah). Riwayat Abu Dawud dan sanadnya menurut syarat Muslim.


Hadits No. 776

Dari Urwah Ibnu Mudlorras Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mengikuti sholat kami ini --yakni di Mudzalifah-- lalu bermalam bersama kami hingga kami berangkat, dan sebelum itu ia benar-benar telah wukuf di Arafah malam atau siang maka hajinya telah sempurna dan ia telah menghilangkan kotorannya. Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.


Hadits No. 777

Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Orang-orang musyrik tidak turun ke Mekkah hingga matahari terbit - dan mereka berkata: Merekalah gunung Tsabir (gunung tertinggi di Mekkah) dan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menentang mereka. Maka beliau turun ke Mekkah sebelum matahari terbit. Riwayat Bukhari.


Hadits No. 778

Ibnu Abbas dan Usamah Ibnu Zaid Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam selalu tetap membaca talbiyah hingga beliau melempar Jumrah aqabah. Riwayat Bukhari.


Hadits No. 779

Dari Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu bahwa ia menjadikan Baitullah sebelah kirinya dan Mina sebelah kanannya dan melempar Jumrah dengan tujuh batu. Ia berkata: Di sinilah tempat diturunkannya surat al-Baqarah kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Muttafaq Alaihi.


Hadits No. 780

Jabir Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melempar Jumrah pada hari Raya Kurban saat waktu dluha. Namun setelah itu (beliau melemparnya) bila matahari tergelincir. Riwayat Muslim.


Hadits No. 781

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa ia melempar Jumrah ula dengan tujuh batu kecil, ia mengiringi dengan takbir pada setiap lemparan, kemudian maju dan mencari tanah yang rata. Ia berdiri menghadap kiblat, kemudian berdoan dengan mengangkat tangannya dan berdiri lama. Lalu melempar jumrah wustho, kemudian mengambil arah kiri untuk mencari tempat yang rata. Ia berdiri menghadap kiblat, kemudian berdoa dengan mengangkat kedua tangannya dan berdiri lama. Kemudian melempar Jumrah aqabah dari tengah lembah. Ia tidak berdiri di situ dang langsung kembali. Ia mengatakan: Beginilah aku melihat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melakukannya. Riwayat Bukhari.


Hadits No. 782

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berdoa: Ya Allah rahmatilah orang-orang yang mencukur rambutnya." Mereka bertanya: Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah. Beliau berdoa dalam yang ketiga: "Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya." Muttafaq Alaihi.


Hadits No. 783

Dari Abdullah Ibnu Amar al-'Ash Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berhenti pada haji wada' dan orang-orang saling bertanya kepada beliau. Seorang laki-laki bertanya: Aku tidak sadar, aku telah mencukur sebelum menyembelih kurban. Beliau bersabda: "Sembelihlah kurban, tidak apa-apa." Pada hari itu beliau tidak di tanya dengan sesuatu yang didahulukan dan diakhirkan kecuali beliau menjawab: "Kerjakanlah, tidak apa-apa." Muttafaq Alaihi.


Hadits No. 784

Dari al-Miswar Ibnu Mahramah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyembelih kurban sebelum mencukur dan menyuruh para shahabat untuk melakukan demikian. Riwayat Bukhari.


Hadits No. 785

Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Bila telah selesai melempar dan mencukur, maka dihalalkan untukmu memakai wewangian dan segala sesuatu kecuali perempuan." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Dalam sanadnya ada kelemahan.


Hadits No. 786

Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak ada kewajiban mencukur bagi perempuan, namun mereka cukup memendekkannya." Riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan.


Hadits No. 787

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Abbas Ibnu Abdul Mutthalib memohon izin kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam untuk menginap di Mekkah pada malam-malam yang seharusnya berada di Mina karena tugasnya memberi air minum kepada Jemaah Haji, lalu beliau mengizinkannya. Muttafaq Alaihi.


Hadits No. 788

Dari Ashim Ibnu Adiy bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberikan keringanan pada para pengembala unta untuk bermalam di luar kota Mina, mereka melempar pada hari raya Kurban, mereka melempar besok dan besok lusa untuk dua hari, kemudian mereka melempar pada hari nafar (tanggal 14). Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.


Hadits No. 789

Abu Bakrah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberi khutbah kepada kami pada hari raya Kurban. Hadits Muttafaq Alaihi.


Hadits No. 790

Sarra' Bintu Nabhan Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberi khutbah kepada kami pada hari ruus (hari ke-2 dari hari raya Kurban), beliau bersabda: "Bukankah ini pertengahan hari-hari tasyrik?". Hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad Hasan.


Hadits No. 791

Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda padanya: "Thowaf-mu di Baitullah dan sa'imu antara Shofa dan Marwa telah cukup bagimu untuk haji dan umrahmu." Riwayat Muslim.


Hadits No. 792

Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak berlari-lari kecil dalam tujuh putaran pada thowaf ifadlah. Riwayat Imam Lima kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim.


Hadits No. 793

Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sholat Dhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya', kemudian tidur sejenak di desa Muhashob, lalu naik kendaraan menuju Baitullah dan thowaf. Riwayat Bukhari.


Hadits No. 794

Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa ia tidak berbuat demikian, yakni singgah di desa Abthah, dia mengatakan: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam singgah di tempat tersebut hanyalah karena tempat itu paling mudah bagi beliau untuk keluar (dari Mekkah menuju Madinah). riwayat Muslim.


Hadits No. 795

Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Orang-orang diperintahkan agar akhir dari ibadah haji mereka adalah thowaf di Baitullah, tetapi diberikan kelonggaran bagi perempuan haid. Muttafaq Alaihi.


Hadits No. 796

Dari Ibnu al-Zubair Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sekali sholat di masjidku ini lebih utama daripada 1000 kali sholat di masjid lainnya kecuali Masjidil Haram, dan sekali sholat di Masjidil Haram lebih utama daripada 100 kali sholat di masjidku ini." Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
FatahKun

Bab Ihram dan Yang Berhubungan Dengannya



Hadits No. 745

Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak berihram kecuali dari sisi masjid (Dzul Hulaifah). Muttafaq Alaihi.


Hadits No. 746

Dari Khollad Ibnu al-Saib, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jibril datang kepadaku, lalu memerintahkanku agar aku menyuruh sahabat-sahabatku mengeraskan suara mereka dengan bacaan talbiyah." Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.


Hadits No. 747

Dari Zaid Ibnu Tsabit Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengganti pakaian untuk ihram, lalu mandi. Hadits hasan riwayat Tirmidzi.


Hadits No. 748

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang pakaian yang boleh dipakai oleh orang yang berihram. Beliau bersabda: "Tidak boleh memakai baju, surban, celana, penutup kepala, dan sepatu kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, ia boleh menggunakan sepatu, namun hendaknya ia memotong bagian yang lebih bawah dari mata kaki. Dan jangan memakai pakaian yang diolesi dengan minyak za'faran dan wares." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim.


Hadits No. 749

'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku pernah memberi wewangian Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam untuk ihramnya sebelum berihram dan untuk tahallul-nya sebelum melakukan thawaf di Ka'bah. Muttafaq Alaihi.


Hadits No. 750

Dari Utsman Ibnu Affan Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan menikah, menikahkan, dan melamar." Riwayat Muslim.


Hadits No. 751

Dari Abu Qotadah al-Anshory Radliyallaahu 'anhu tentang kisahnya memburu keledai liar di saat tidak mengenakan ihram. Ia berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepada para shahabatnya ketika mereka sedang mengenakan ihram: "Apakah ada seseorang di antara kalian yang menyuruhnya atau memberikan isyarat kepadanya untuk berburu?" Mereka menjawab: "Tidak. Beliau bersabda: "Makanlah sisa daging yang masih ada." Muttafaq Alaihi.


Hadits No. 752

Dari al-Sho'b Ibnu Jatsamah al-Laitsy Radliyallaahu 'anhu bahwa ia pernah menghadiahkan seekor keledai liar kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika berliau berada di Abwa' atau Waddan. Lalu beliau menolaknya dan bersabda: "Sebenarnya kami tidak mengembalikannya kepadamu kecuali karena aku sedang ihram." Muttafaq Alaihi.


Hadits No. 753

Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ada lima binatang yang semuanya jahat, yang boleh dibunuh baik di tanah halal maupun haram, yaitu: kalajengking, burung elang, burung gagak, tikus dan anjing galak." Muttafaq Alaihi.


Hadits No. 754

Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah berbekam ketika beliau sedang ihram. Muttafaq Alaihi.


Hadits No. 755

Ka'ab Ibnu Ujrah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku dihadapkan kehadapan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan kutu-kutu bertaburan di mukaku. Lalu beliau bersabda: "Aku tidak mengira penyakitmu separah seperti yang kulihat, apakah engkau mampu (berkorban) seekor kambing?" Aku menjawab: Tidak. Beliau bersabda: "Puasalah tiga hari, atau berilah makan enam orang miskin masing-masing setengah sho," Muttafaq Alaihi.


Hadits No. 756

Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Ketika Allah menundukkan kota Mekkah untuk Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, beliau berdiri di tengah orang-orang, lalu memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian bersabda: "Sesungguhnya Allah telah melindungi kota Mekkah dari pasukan gajah dan menguasakannya kepada Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman. Dan sesungguhnya kota ini tidak halal bagi seorang pun sebelumku, ia hanya dihalalkan bagiku sebentar pada waktu siang, dan tidak dihalalkan bagi seorang pun setelahku. Oleh karena itu, binatang buruan yang ada di dalamnya tidak boleh dikejar, duri pohon yang tumbuh di dalamnya tidak boleh dipatahkan, benda-benda yang jatuh tidak boleh diambil kecuali bagi orang yang mengumumkannya; dan barangsiapa terbunuh, maka keluarganya boleh memilih yang terbaik antara dua perkara (denda atau qishash)." lalu Abbas berkata: kecuali tumbuhan idkhir, wahai Rasulullah. Sebab kami menggunakannya di kuburan dan rumah kami. Beliau bersabda: "Kecuali tumbuhan idkhir." Muttafaq Alaihi.


Hadits No. 757

Dari Abdullah Ibnu Zaid Ibu 'Ashim Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Ibrahim mengharamkan kota Mekkah dan mendoakan untuk penghuninya. Dan aku mengharamkan kota Madinah sebagaimana Ibrahim mengharamkan kota Mekkah, dan aku mendoakan untuk sho' dan mud-nya seperti yang didoakan Ibrahim untuk penghuni Mekkah." Muttafaq Alaihi.


Hadits No. 758

Dari Ali Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya kota Madinah itu tanah haram antara 'Air dan Tsaur." Riwayat Muslim.
FatahKun

Bab Wajib Ihram dan Sifatnya



Hadits No. 744

'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami keluar bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pada tahun haji wada'. Di antara kami ada yang berihram untuk umrah, ada yang berihram untuk haji dan umrah, dan ada yang berihram untuk haji. Sedang Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berihram untuk haji. Bagi yang berihram untuk umrah, ia boleh menanggalkan ihramnya (tahallul) sewaktu datang (ke kota Mekkah). Adapun bagi yang berihram untuk haji atau menggabungkan antara haji dan umrah, ia tidak boleh menanggalkan ihramnya sampai pada hari raya Kurban. Muttafaq Alaihi.


FatahKun

Bab Tentang Miqat



Hadits No. 739

Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam telah menetapkan miqat untuk penduduk Madinah: Dzul Khulaifah, Penduduk Syam: Al-Juhfah, penduduk Nejed: Qarnul Manazil, Penduduk Yaman: Yalamlam. Miqat-miqat itu untuk mereka dari negeri-negeri tersebut dan untuk mereka yang melewatinya dari negeri-negeri lain yang ingin menunaikan haji dan umrah. Adapun bagi orang-orang selain itu maka miqatnya dari tempat yang ia kehendaki, sehingga penduduk Mekkah miqatnya dari Mekkah." Muttafaq Alaihi.


Hadits No. 740

Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menentukan miqat bagi penduduk Iraq di Dzat Irq. Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i


Hadits No. 741

Asalnya dari riwayat Muslim dari hadits Jabir r.a, namun para perawinya ragu-ragu akan kemarfu'-an hadits tersebut.


Hadits No. 742

Dalam shahih Bukhari disebutkan bahwa Umarlah yang menetapkan miqat Dzat Irq.


Hadits No. 743

Menurut riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menetapkan al-'Aqiqi sebagai miqat penduduk dari timur.
FatahKun

Bab Keutamaan Haji dan Yang Berkewajiban Haji



Hadits No. 726

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Umrah ke umrah menghapus dosa antara keduanya, dan tidak ada pahala bagi haji mabruru kecuali surga." Muttafaq Alaihi.


Hadits No. 727

Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa dia bertanya: Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita itu diwajibkan jihad? Beliau menjawab: Ya, mereka diwajibkan jihad tanpa perang di dalamnya, yaitu haji dan umrah." Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah dengan lafadz menurut riwayatnya. Sanadnya shahih dan asalnya dari shahih Bukhari-Muslim.


Hadits No. 728

Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang Arab Badui datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam lalu berkata: Wahai Rasulullah, beritahukanlah aku tentang umrah, apakah ia wajib? Beliau bersabda: "Tidak, namun jika engkau berumrah, itu lebih baik bagimu." Riwayat Ahmad dan Tirmidzi. Menurut pendapat yang kuat hadits ini mauquf. Ibnu Adiy mengeluarkan hadits dari jalan lain yang lemah, dari Jabir Radliyallaahu 'anhu berupa hadits marfu': Haji dan umrah adalah wajib.


Hadits No. 729

Anas Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah, apakah sabil (jalan) itu? beliau bersabda: "Bekal dan kendaraan." Riwayat Daruquthni. Hadits shahih menurut Hakim. Hadits mursal menuru pendapat yang kuat.


Hadits No. 730

Hadits tersebut juga dikeluarkan oleh Tirmidzi dari hadits Ibnu Umar. Dalam sanadnya ada kelemahan.


Hadits No. 731

Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bertemu dengan suatu kafilah di Rauha', lalu beliau bertanya: "Siapa rombongan ini?" Mereka berkata: Siapa engkau? Beliau menjawab: "Rasulullah." Kemudian seorang perempuan mengangkat seorang anak kecil seraya bertanya: Apakah yang ini boleh berhaji? Beliau bersabda: Ya boleh, dan untukmu pahala." Riwayat Muslim.


Hadits No. 732

Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Adalah al-Fadl Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu duduk di belakang Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu seorang perempuan dari Kats'am datang. Kemudian mereka saling pandang. Lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memalingkan muka al-Fadl ini ke arah lain. Perempuan itu kemudian berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya haji yang diwajibkan Allah atas hamba-Nya itu turun ketika ayahku sudah tua bangka, tidak mampu duduk di atas kendaraan. Bolehkah aku berhaji untuknya? Beliau menjawab: "Ya Boleh." Ini terjadi pada waktu haji wada'. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari.


Hadits No. 733

Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang perempuan dari Juhainah datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu berkata: Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk menunaikan haji, dia belum berhaji lalu meninggal, apakah aku harus berhaji untuknya? Beliau bersabda: "Ya, berhajilah untuknya. Bagaimana pendapatmu seandainya ibumu menanggung hutang, tidakkah engkau yang membayarnya? Bayarlah pada Allah, karena Allah lebih berhak untuk ditepati." Riwayat Bukhari.


Hadits No. 734

Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Setiap anak yang haji kemudian setelah baligh, ia wajib haji lagi; dan setiap budak yang haji kemudian ia dimerdekakan, ia wajib haji lagi." Riwayat Ibnu Abu Syaibah dan Baihaqi. Para perawinya dapat dipercaya, namun kemarfu'an hadits ini diperselisihkan. Menurut pendapat yang terjaga hadits ini mauquf.


Hadits No. 735

Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika khutbah bersabda: "Janganlah sekali-kali seorang laki-laki menyepi dengan seorang perempuan kecuali dengan mahramnya, dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya." Berdirilah seorang laki-laki dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi haji sedang aku diwajibkan ikut perang ini dan itu. Maka beliau bersabda: "Berangkatlah dan berhajilah bersama istrimu." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.


Hadits No. 736

Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mendengar seseorang berkata: Labbaik 'an Syubrumah (artinya: Aku memenuhi panggilan-Mu untuk Syubrumah. Beliau bertanya: "Siapa Syubrumah itu?" Ia menjawab: Saudaraku atau kerabatku. Lalu beliau bersabda: "Apakah engkau telah berhaji untuk dirimu?" Ia menjawab: Tidak. Beliau bersabda: "Berhajilah untuk dirimu kemudian berhajilah untuk Syubrumah." Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban. Pendapat yang kuat menurut Ahmad ia mauquf.


Hadits No. 737

Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berkhutbah di hadapan kami seraya bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji atasmu." Maka berdirilah al-Aqra' Ibnu Habis dan bertanya: Apakah dalam setiap tahun, wahai Rasulullah? Beliau bersabda: "Jika aku mengatakannya, ia menjadi wajib. Haji itu sekali dan selebihnya adalah sunat." Riwayat Imam Lima selain Tirmidzi.


Hadits No. 738

Asalnya dari riwayat Muslim dari hadits Abu Hurairah.