Loading...

04 September 2009

FatahKun

Bab Tentang Miqat



Hadits No. 739

Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam telah menetapkan miqat untuk penduduk Madinah: Dzul Khulaifah, Penduduk Syam: Al-Juhfah, penduduk Nejed: Qarnul Manazil, Penduduk Yaman: Yalamlam. Miqat-miqat itu untuk mereka dari negeri-negeri tersebut dan untuk mereka yang melewatinya dari negeri-negeri lain yang ingin menunaikan haji dan umrah. Adapun bagi orang-orang selain itu maka miqatnya dari tempat yang ia kehendaki, sehingga penduduk Mekkah miqatnya dari Mekkah." Muttafaq Alaihi.


Hadits No. 740

Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menentukan miqat bagi penduduk Iraq di Dzat Irq. Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i


Hadits No. 741

Asalnya dari riwayat Muslim dari hadits Jabir r.a, namun para perawinya ragu-ragu akan kemarfu'-an hadits tersebut.


Hadits No. 742

Dalam shahih Bukhari disebutkan bahwa Umarlah yang menetapkan miqat Dzat Irq.


Hadits No. 743

Menurut riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menetapkan al-'Aqiqi sebagai miqat penduduk dari timur.