Penemuan batu alam jenis giok Aceh seberat 20 ton di kawasan Gampong Krueng Isep, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh membuat geger banyak orang.
Giok seberat 20 ton ditemukan warga Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Aceh beberapa hari lalu di kawasan hutan lindung. Karena ada aturan yang melarang warga menambang, masyarakat setempat tidak mengambil giok tersebut. Tapi kemudian datang sejumlah pendatang hendak mengambil secara diam-diam.
Untuk mengantisipasi terjadi kericuhan dan konflik, batu giok itu sudah dipasang garis polisi dan dijaga anggota kepolisian dan TNI.
Warga lokal tidak mengambilnya karena mengikuti Keputusan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengenai Moratorium Pengambilan Batu Alam dari 5 Februari-8 Maret 2015. Namun, pendatang dari luar Gampong berniat mengambil batu itu. Dari situlah muncul konflik.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Nagan Raya, Samsul Kamal, mengatakan, keputusan penghentikan penambangan sementara ini dikeluarkan untuk menertibkan para pencari batu sembari menunggu keluarnya aturan baru. Setelah batas waktu habis, para penambang akan mencari giok dilokasi yang ditentukan.
Aturan yang dikeluarkan pada 2 Februari 2015 silam ini akan berlaku hingga 8 Maret mendatang. Selama batas waktu tersebut, warga tidak diizinkan mengambil batu di areal hutan lindung. (detik.com)