Loading...

12 July 2011

FatahKun

Rasul Tak Menshalati Jenazah Pelaku Korupsi

Oleh Prof Dr KH M Abdurrahman MA

Problematika bangsa dan umat saat ini adalah korupsi. Dalam bahasa Alquran, identik dengan kosakata ghulul (khianat) atau fasad. Ghulul karena menyembunyikan, mengkhianati sesuatu. Dan disebut fasad karena berimplikasi pada kerusakan atau kerugian negara yang menghancurkan negara itu sendiri.

Fenomena korupsi saat ini sudah menyangkut persoalan yang disebut sebagai problem kebangsaan dan keumatan. Bila melihat pada kasus yang terjadi di zaman Rasulullah SAW, terhadap orang yang melakukan korupsi (ghulul), Rasul tidak akan menshalati jenazahnya.

Sedikitnya, ada tiga faktor untuk mencegah merebaknya korupsi di Tanah Air. Pertama, faktor spiritual. Orang yang tingkat spiritualitas keagamaannya baik, tentu dia tidak akan berbuat dan berlaku korup. Bangsa Indonesia dikenal sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia.

Mengapa banyak praktik korupsi di negeri ini? Jawabnya, karena tidak adanya nilai-nilai spiritual dalam kehidupannya. Shalat, zakat, puasa, dan haji yang dikerjakannya sebatas praktik semata tanpa diimbangi dengan perbuatan nyata. Artinya, ibadahnya tidak mampu menghindarkan dirinya dari perbuatan dosa dan godaan duniawi.

Kedua, aspek sosial. Seorang Muslim harus menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah. Sesama Muslim harus saling mengingatkan dan mencegahnya. Imam Bukhari meriwayatkan, "Al-Muslimu man salimal Muslimuna min lisanihi wa yadihi". Muslim itu ialah orang yang menyelamatkan Muslim lain dengan bahasa dan tangannya (perbuatannya).

Sungguh berat dan banyak godaan untuk mengimplementasikan nilai-nilai spiritual dalam kehidupan sosial, sehingga kenyataan kehidupan yang sekarang penuh dengan israf (berlebihan), tabdzir (kemubaziran), dan itraf (kemewahan) makin mendorong seseorang mencari harta yang tidak suci itu.

Setan akan selalu menggoda manusia dan berusaha menjerumuskannya ke dalam perbuatan dosa dan maksiat. Karena itu, kita harus menjaganya dengan shalat, zikir, dan perlindungan kepada Allah SWT.

Dan, korupsi adalah perbuatan yang akan menjerumuskan pelakunya pada tindakan merugikan negara, sekaligus hak orang lain.

Ketiga, aspek legal formal, sebagai produk konstitusional. Tujuannya, untuk menghukum dan mengadili para koruptor supaya jera. Undang-Undang Tahun 2002 jelas memberikan hukuman mati bagi koruptor sebagai hukuman maksimal. Sayangnya, UU itu seolah tidak tersentuh. Mestinya, perundangan ini disebarluaskan sehingga menjadi rasa takut bagi pelaku korupsi.

Dalam Alquran, pelaku korupsi sama dengan ghulul, yaitu merugikan orang lain karena khianat. (QS Ali Imran [3]: 161). Koruptor itu termasuk perampok harta dan kekayaan negara, karenanya pantas mendapatkan hukuman keras seperti hukuman mati. Apalagi, Rasul SAW dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ashabus Sunan, melarang para sahabat-sahabatnya termasuk umatnya menshalatkan jenazah koruptor karena pelakunya melakukan perbuatan khianat kepada saudara-saudaranya.

republika.co.id