Kalangan ulama Aceh menyatakan "haram" merayakan Hari Valentine, khususnya untuk masyarakat muslim di provinsi itu.
"Haram bagi kaum muslimin merayakan valentine day karena Islam mengaktualisasikan hari kasih sayang tidak hanya sekali dalam setahun, tapi setiap detik dan waktu sepanjang kehidupan," kata Tgk Faisal Ali di Banda Aceh, Kamis (10/2/2011).
Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh itu menyatakan, perayaan itu tidak bisa diterima logika ketika ajaran menyayangi yang sudah menyatu dengan orang muslim harus diperingati setahun sekali.
"Karenanya, wajib adanya pencegahan dari aparatur penegak hukum dan pemerintahan. Jangan biarkan benih-benih yang merusak kemurnian Islam tumbuh, khususnya di Aceh," katanya.
Ketua PWNU Aceh itu mengimbau polisi dan petugas pengawas Syariat Islam (Wilayatul Hisbah/WH) tidak menoleransi kegiatan yang dapat merusak budaya Aceh yang Islami.
"Itu penting dilakukan sebagai upaya pencegahan. Jangan sampai ada warga yang terpaksa bertindak sendiri untuk menertibkan kegiatan menyimpang dari syariat Islam," ujarnya.
Faisal Ali mengimbau orangtua di Aceh untuk mengajarkan kepada anak-anaknya perayaan-perayaan yang dianjurkan Islam, seperti hari kelahiran Nabi Muhammad SAW.
Hal senada disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Dumai, Riau, Roza`i Akbar. Ia menegaskan, perayaan Hari Valentine (Valentine`s Day) pada 14 Februari adalah haram bagi umat Islam.
"Hari Valentine adalah sebuah hari kasih sayang bagi warga di dunia Barat di luar agama Islam. Dilihat dari asal muasalnya, diketahui bahwa Valentine merupakan hari raya bagi kaum non-Islam di Roma, Italia. Untuk itu, Valentine haram bagi mereka yang beragama Islam," tegasnya.
Roza`i menyatakan, peringatan Hari Valentine merupakan budaya yang tidak pantas diterapkan dalam ajaran Islam karena identik dengan kebebasan kaum remaja dalam menjalin atau mengikat suatu hubungan di luar nikah.
"Apa jadinya jika Valentine membudaya di tubuh Islam. Hal ini yang menjadi pertimbangan kenapa perayaan yang dikenal dengan hari kasih sayang ini haram bagi mereka yang beragama Islam," katanya.
"Haram bagi kaum muslimin merayakan valentine day karena Islam mengaktualisasikan hari kasih sayang tidak hanya sekali dalam setahun, tapi setiap detik dan waktu sepanjang kehidupan," kata Tgk Faisal Ali di Banda Aceh, Kamis (10/2/2011).
Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh itu menyatakan, perayaan itu tidak bisa diterima logika ketika ajaran menyayangi yang sudah menyatu dengan orang muslim harus diperingati setahun sekali.
"Karenanya, wajib adanya pencegahan dari aparatur penegak hukum dan pemerintahan. Jangan biarkan benih-benih yang merusak kemurnian Islam tumbuh, khususnya di Aceh," katanya.
Ketua PWNU Aceh itu mengimbau polisi dan petugas pengawas Syariat Islam (Wilayatul Hisbah/WH) tidak menoleransi kegiatan yang dapat merusak budaya Aceh yang Islami.
"Itu penting dilakukan sebagai upaya pencegahan. Jangan sampai ada warga yang terpaksa bertindak sendiri untuk menertibkan kegiatan menyimpang dari syariat Islam," ujarnya.
Faisal Ali mengimbau orangtua di Aceh untuk mengajarkan kepada anak-anaknya perayaan-perayaan yang dianjurkan Islam, seperti hari kelahiran Nabi Muhammad SAW.
Hal senada disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Dumai, Riau, Roza`i Akbar. Ia menegaskan, perayaan Hari Valentine (Valentine`s Day) pada 14 Februari adalah haram bagi umat Islam.
"Hari Valentine adalah sebuah hari kasih sayang bagi warga di dunia Barat di luar agama Islam. Dilihat dari asal muasalnya, diketahui bahwa Valentine merupakan hari raya bagi kaum non-Islam di Roma, Italia. Untuk itu, Valentine haram bagi mereka yang beragama Islam," tegasnya.
Roza`i menyatakan, peringatan Hari Valentine merupakan budaya yang tidak pantas diterapkan dalam ajaran Islam karena identik dengan kebebasan kaum remaja dalam menjalin atau mengikat suatu hubungan di luar nikah.
"Apa jadinya jika Valentine membudaya di tubuh Islam. Hal ini yang menjadi pertimbangan kenapa perayaan yang dikenal dengan hari kasih sayang ini haram bagi mereka yang beragama Islam," katanya.