Dengan rusaknya aqidah dan akhlak, mengakibatkan merebaknya kejahatan-kejahatan, pembunuhan, perampokan, perzinahan dsb. Ini sudah nampak dimata kita semua. Sebagaimana firman Allah SWT:
"Telah nampak kerusakan dibumi dan dilaut dengan sebab perbuatan tangan-tangan manusia supaya mereka merasakan akibat dari sebagaian yang mereka kerjakan supaya mereka kembali (ke jalan yang lurus)"
Berdasarkan ayat ini kerusakan di daratan dan dilautan seperti longsor, gempa bumi, meletusnya gunung berapi, banjir, malah kebakaran yang mengakibatkan hancurnya bangunan-bangunan dan hilangnya jiwa dan harta baik pribadi maupun negara. Itu semua akibat dari perbuatan-perbuatan manusia yang melanggar sunatullah dan sunnah Rasul.
Allah SWT berfirman dalam Al-Quran yang artinya
"Janganlah kamu merusak dibumi ini sesudah rapih dan beresnya"
Oleh karena itu kiya diwajibkan untuk menjaga dan memelihara dengan baik alam ini, serta memelihara aturannya.
Lima perkara yang wajib kita pelihara:
1. Hifduddien (menjaga agama)
Yaitu melaksanakan semua ajaran agama yang wajib dan sunnahnya, serta meninggalkan yang diharamkan, termasuk menjaga keutuhan agama dari bid'ah, sebab bid'ah itu sesat.
2. hifdul'aqli (menjaga akal)
Yaitu menjaga rusaknya akal dari perbuatan syirik, seperti minta-minta ke kuburan atau benda mati. Termasuk merusak akal dengan cara meminum minuman keras atau sejenisnya. Sebagaimana sabda Rasul SAW:
"Minuman Khamr itu sumber segala kejahatan"
3. Hifdun Nafsi (Menjaga jiwa)
Menjaga jiwa diri sendiri atau diri orang lain, seperti memukul, merusak anggota badan, apalagi membunuh. Allah berfirman : "Janganlah kamu menimpakan diri kamu pada kebinsaan."
4. Hifdul mal (Menjaga harta)
Menjaga harta, menjaga cara mendapatkannya yakni dengan cara yang dibolehkan oleh aturan agama. Serta menjaga cara mengeluarkannya pada jalan yang dibenarkan agama. Rasulullah SAW bersabda :
"Tidak mau harta haram keluar, kecuali dari mana dia datang (dari hasil apa ia didapat)"
Firman Allah SWT:
"Janganlah diantara kamu memakan (memiliki harta) dengan cara yang salah (yang dilarang)"
5. Hifdul Nasab (menjaga keturunan)
Menjaga keturunan atau menjaga kehormatan, dengan cara pernikahan. Dengan adanya pernikahan, kehormatan seseorang dapat terjaga, serta terhindar dari perjinahan.
Allah SWT berfirman "Janganlah kamu mendekati zinah karena sesungguhnya perzinahan itu satu kejahatan dan sejelek-jeleknya jalan hidup"
pada ayat ini jangankan zina, mendekatinya saja dilarang oleh agama. Oleh karenanya dilarang bagi laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya tinggal berdua di tempat tertutup, juga dilarang seorang istri menampakan auratnya kecuali pada suaminya, sebab ini juga mengundang hawa nafsu laki-laki jahat. Inilah barang kali kata pepatah :
"Kepala saki perut diobati. Negara dan masyarakat sakit, agama dan akhlak di perbaiki"