Ahad, 22 Juni 2025 M | 26 Zulhijjah 1446 H

05 August 2009

FatahKun

Bab menghidupkan tanah yang mati

hadits
ilustrasi
Hadits No. 941  
Dari Urwah, dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa memakmurkan tanah yang tidak dimiliki oleh siapapun maka ia lebih berhak dengan tanah tersebut." Urwah berkata: Umar memberlakukan hukum itu pada masa khilafahnya. Riwayat Bukhari.

Hadits No. 942  
Dari Said Ibnu Zaid Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu miliknya." Riwayat Imam Tiga. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan ia berkata: hadits itu diriwayatkan dengan mursal dan ada perselisihan tentang shahabatnya. Ada yang mengatakan (shahabatnya ialah) Jabir, ada yang mengatakan 'Aisyah, dan ada yang mengatakan Umar. Yang paling kuat ialah yang pertama.

Hadits No. 943
  
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa al-Sho'b Ibnu Jatsamah Al-Laitsy memberitahukan kepadanya bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak ada pembatasan tanah kecuali milik Allah dan Rasul-Nya." Riwayat Bukhari.

Hadits No. 944  
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jangan membuat kesusahan dan jangan membalasnya." Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah.

Hadits No. 945  
Dalam riwayatnya yang lain ada hadits serupa dari Abu Said, dalam kitab al-Muwattho' hadits itu mursal

Hadits No. 946  
Dari Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa membatasi suatu tanah, maka ia menjadi miliknya." Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Jarud.

Hadits No. 947  
Dari Abdullah Ibnu Mughoffal bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mengali sebuah sumur, maka baginya empat puluh hasta untuk minuman ternaknya." Riwayat Ibnu Majah dengan sanad lemah.

Hadits No. 948  
Dari Alqomah Ibnu Wail, dari ayahnya, bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberikan kepadanya sepetak tanah di Hadlramaut. Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

Hadits No. 949  
Dari Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberi tanah kepada Zubair sejauh lari kudanya, maka ia melarikan kudanya hingga berhenti. Kemudian ia melempar cemetinya. Lalu beliau bersabda: "Berikan padanya sejauh lemparan cemetinya." Riwayat Abu Dawud dan didalamnya ada kelemahan.

Hadits No. 950 
 
Salah seorang sahabat Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku berperang bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan aku mendengar beliau bersabda: "Orang-orang bersekutu dalam tiga hal: rerumputan, air dan api." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Para perawinya dapat dipercaya.