Oleh Ustaz Muhammad Arifin Ilham
Salah satu amalan yang menjadi tradisi dan kekhasan Ramadhan adalah iktikaf. Yaitu, berdiam diri di masjid dalam waktu tertentu untuk mencari ridha Allah. "... Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, iktikaf, rukuk, dan sujud." (QS Albaqarah [2]: 125, 187).
Pada bulan Ramadhan, iktikaf sangat dianjurkan. Di dalam sebuah hadis dinyatakan, "Rasulullah SAW selalu beriktikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan hingga beliau dipanggil oleh Allah. Setelah beliau wafat, istri-istri beliau meneruskan kebiasaan iktikaf ini." (HR Bukhari Muslim).
Mengapa 10 akhir Ramadhan? Karena diyakini oleh kebanyakan umat Islam bahwa pada malam-malam tersebut ada Lailatul Qadar. Kadar ibadah yang dilakukan pada saat itu bernilai lebih baik dari seribu bulan.
Amalan yang biasa tampak dari orang-orang yang iktikaf adalah membaca dan menadaburi Alquran, berzikir, memperbanyak shalat sunah, membaca buku-buku keagamaan, mengikuti pengajian, mendengarkan tausiyah, dan lain sebagainya. Iktikaf menjadi program unggulan sejumlah masjid, termasuk di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Iktikaf dapat dilaksanakan kapan saja, baik selama bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Saat yang terbaik adalah 10 hari terakhir bulan Ramadhan. Jumhur ulama sepakat, iktikaf hukumnya sunah, kecuali iktikaf nazar. Mazhab Hanafi membaginya kepada yang wajib, yakni iktikaf nazar --sunnah mu'akkadah-- pada 10 hari terakhir Ramadhan dan sunnah mustahab pada waktu selain 10 hari terakhir Ramadhan.
Ulama dari Mazhab Syafi'i mensyaratkan iktikaf harus tinggal dalam waktu tertentu yang lamanya sama dengan waktu tuma'ninah (berhenti sebentar) dalam rukuk atau sujud. Adapun menurut ulama Mazhab Hambali, iktikaf sekurang-kurangnya berlangsung selama satu jam.
Iktikaf dimaksudkan untuk menyucikan roh dan mengembalikannya kepada fitrah iman (Al-A'raf [7]: 172) dan fitrah Islam (Ar-Rum [30]: 30) dengan berupaya mematikan kecenderungan fujur (kefasikan) dan menghidupkan kecenderungan takwa (Asy-Syams [91]: 7-8). Membebaskan diri sementara dari kesibukan dunia agar terbebas dari penyakit al wahn, yakni hubbu al-dunia wa qarahiyah al-maut (cinta kepada dunia dan takut akan kematian).
Di antara hikmah lainnya adalah kita akan mudah mengusir nafsu dari dalam diri melalui upaya taqarrub (mendekatkan) kepada Allah SWT serta memperkaya diri dengan ibadah-ibadah yang disunahkan. Senantiasa merasa belum cukup dengan yang diharamkan, lalu menjauhi yang dimakruhkan.
Menurut Ibnu Atho'illah as-Sakandary, yang terbaik bagi kita untuk selamat dari kejaran setan dan para anteknya adalah berlari dan berlindung di rumah Allah. Niscaya rumah Allah akan sangat kuat dan kokoh. Pada akhirnya, kita akan selalu terjaga dari perbuatan dosa dan maksiat. Karena dalam melestarikan iktikaf, ruang hati selalu tertambat dengan rumah Allah. Wallahu a'lam.
Salah satu amalan yang menjadi tradisi dan kekhasan Ramadhan adalah iktikaf. Yaitu, berdiam diri di masjid dalam waktu tertentu untuk mencari ridha Allah. "... Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, iktikaf, rukuk, dan sujud." (QS Albaqarah [2]: 125, 187).
Pada bulan Ramadhan, iktikaf sangat dianjurkan. Di dalam sebuah hadis dinyatakan, "Rasulullah SAW selalu beriktikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan hingga beliau dipanggil oleh Allah. Setelah beliau wafat, istri-istri beliau meneruskan kebiasaan iktikaf ini." (HR Bukhari Muslim).
Mengapa 10 akhir Ramadhan? Karena diyakini oleh kebanyakan umat Islam bahwa pada malam-malam tersebut ada Lailatul Qadar. Kadar ibadah yang dilakukan pada saat itu bernilai lebih baik dari seribu bulan.
Amalan yang biasa tampak dari orang-orang yang iktikaf adalah membaca dan menadaburi Alquran, berzikir, memperbanyak shalat sunah, membaca buku-buku keagamaan, mengikuti pengajian, mendengarkan tausiyah, dan lain sebagainya. Iktikaf menjadi program unggulan sejumlah masjid, termasuk di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Iktikaf dapat dilaksanakan kapan saja, baik selama bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Saat yang terbaik adalah 10 hari terakhir bulan Ramadhan. Jumhur ulama sepakat, iktikaf hukumnya sunah, kecuali iktikaf nazar. Mazhab Hanafi membaginya kepada yang wajib, yakni iktikaf nazar --sunnah mu'akkadah-- pada 10 hari terakhir Ramadhan dan sunnah mustahab pada waktu selain 10 hari terakhir Ramadhan.
Ulama dari Mazhab Syafi'i mensyaratkan iktikaf harus tinggal dalam waktu tertentu yang lamanya sama dengan waktu tuma'ninah (berhenti sebentar) dalam rukuk atau sujud. Adapun menurut ulama Mazhab Hambali, iktikaf sekurang-kurangnya berlangsung selama satu jam.
Iktikaf dimaksudkan untuk menyucikan roh dan mengembalikannya kepada fitrah iman (Al-A'raf [7]: 172) dan fitrah Islam (Ar-Rum [30]: 30) dengan berupaya mematikan kecenderungan fujur (kefasikan) dan menghidupkan kecenderungan takwa (Asy-Syams [91]: 7-8). Membebaskan diri sementara dari kesibukan dunia agar terbebas dari penyakit al wahn, yakni hubbu al-dunia wa qarahiyah al-maut (cinta kepada dunia dan takut akan kematian).
Di antara hikmah lainnya adalah kita akan mudah mengusir nafsu dari dalam diri melalui upaya taqarrub (mendekatkan) kepada Allah SWT serta memperkaya diri dengan ibadah-ibadah yang disunahkan. Senantiasa merasa belum cukup dengan yang diharamkan, lalu menjauhi yang dimakruhkan.
Menurut Ibnu Atho'illah as-Sakandary, yang terbaik bagi kita untuk selamat dari kejaran setan dan para anteknya adalah berlari dan berlindung di rumah Allah. Niscaya rumah Allah akan sangat kuat dan kokoh. Pada akhirnya, kita akan selalu terjaga dari perbuatan dosa dan maksiat. Karena dalam melestarikan iktikaf, ruang hati selalu tertambat dengan rumah Allah. Wallahu a'lam.
Republika.co.id